Indonesia - EU Gelar Virtual Workshop: Geographical Indication Product Placement and Brand Engagement

Jakarta - Demi membangun strategi promosi dan branding Indikasi Geografis (IG) nasional, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham) menginisiasi Virtual Workshop: 

Geographical Indication Product Placement and Brand Engagement: Connecting GI producers with buyers and consumers through the retail sector, pada 15 September 2020 secara virtual melalui aplikasi zoom meeting.

Workshop ini merupakan upaya untuk mempertemukan secara langsung antara beberapa produsen IG dengan beberapa badan usaha yang berpotensi untuk menjadi konsumen produk IG dalam mengembangkan usaha produsen IG di Indonesia.

“Salah satu permasalahan yang terjadi pada pengembangan IG di Indonesia adalah kurangnya kemampuan para produsen IG dalam bidang kemasan dan branding produk. Karakteristik produk IG yang terkait dengan kondisi alam dan keadaan geografisnya, membuat sebagian besar produsen IG terletak di daerah yang sulit terjangkau secara fisik dan mempunyai jaringan komunikasi yang sangat minim," ujar Erbita D. Riani Kepala Subdirektorat IG DJKI.

Seri workshop yang bertemakan “Connecting GI producers with buyers and consumers through the retail sector” diharapkan dapat memberikan adanya suatu proses yang dapat mengantisipasi missing link antara produsen IG dan calon pembeli yang potensial sehingga ke depannya diharapkan jaringan komunikasi tersebut dapat berjalan dengan baik serta dapat menunjang perkembangan IG di Indonesia secara keseluruhan.

Selain itu Kepala Seksi Pemeriksaan IG Gunawan menjelaskan bahwa dalam sistem pelindungan IG di Indonesia, untuk mengajukan permohonan IG selain nama IG, pemohon juga harus menyertakan logo IG dimana pelindungan nama dan logo IG menjadi satu kesatuan.

“Ketika sudah terdaftar, nama dan logo IG, logo nasional IG, beserta dengan kode keterunutan harus ditampilkan dalam setiap kemasan produk IG," ujar Gunawan. Adanya tiga komponen tersebut merupakan jaminan yang diberikan oleh produsen kepada konsumen bahwa produk yang dipasarkan adalah produk yang memiliki kualitas dan karakteristik yang sesuai sebagaimana yang dijelaskan dalam dokumen deskripsi/buku persyaratan IG.

Workshop ini terselenggara berkat kerjasama program technical assistance capacity building antara EU-Indonesia Trade Support Facility (ARISE+ Indonesia) serta berkolaborasi juga dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) dan Kementerian Perdagangan.

Workshop yang memfasilitasi pertemuan 25 Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis (MPIG) terpilih dengan 3 Pengusaha besar Supermarket yaitu Helianti Hilman, pendiri dan CEO Javara (PT. Kampung Kearifan Indonesia); CEO Ranch Market/Farmers Market (PT. Supra Boga Lestari); dan Irama Badrianti, President Director of Kem Chicks. Dalam workshop ini dihadiri juga oleh Bibong Widyarti, founder and co-owner Parara Indonesian Ethical Store.

Sebagai catatan, saat ini Indonesia memiliki 97 produk pertanian dan kerajinan Indikasi Geografis yang dilindungi oleh pemerintah. Produk-produk ini memiliki keistimewaan mulai dari kopi hingga warisan budaya yang memiliki potensi untuk dikomersialisasikan.

Indikasi Geografis sendiri merupakan suatu tanda yang menunjukan daerah asal suatu barang yang karena faktor geografisnya yaitu faktor alam dan faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan reputasi, kualitas dan karakteristik.

Penulis: DAW
Editor: KAD


LIPUTAN TERKAIT

IP Podcast Meriahkan Hari KI Sedunia Tahun 2024 di 33 Provinsi

Setiap tahunnya, tanggal 26 April diperingati sebagai Hari Kekayaan Intelektual (KI) Sedunia sebagaimana yang telah ditetapkan oleh World Intellectual Property Organization (WIPO) dalam Twenty-Sixth (12th Extraordinary) Session of the WIPO General Assembly yang diadakan pada 25 September s.d. 3 Oktober 2000 di Jenewa.

Jumat, 26 April 2024

MIC Kembali Hadir Meriahkan Hari KI Sedunia Ke-24 Tahun 2024

Menyemarakkan Hari Kekayaan Intelektual (KI) Sedunia ke-24, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyelenggarakan kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) secara serentak di seluruh Kantor Wilayah Kemenkumham seluruh Indonesia pada Jumat, 26 April 2024.

Jumat, 26 April 2024

Sambut Hari KI Sedunia, RuKI Bergerak Berikan Edukasi ke Seluruh Indonesia

Dalam rangka memeriahkan Hari Kekayaan Intelektual (KI) Sedunia Ke-24, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menyelenggarakan kegiatan Guru Kekayaan Intelektual (RuKI) Bergerak secara serentak di 33 wilayah di Indonesia pada Jumat, 26 April 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi KI dasar kepada anak-anak di bangku sekolah.

Jumat, 26 April 2024

Selengkapnya