Jember Fashion Carnaval: Paduan Budaya Tradisional dan Kreatifitas Masyarakat

Jakarta - Perhelatan Jember Fashion Carnaval (JFC) yang sudah berjalan selama 19 tahun ini, berbuah manis dengan terciptanya citra positif untuk Indonesia dan khususnya untuk kota Jember.

Selain itu, hadirnya JFC memiliki pengaruh yang besar terhadap perekonomian daerah, karena even ini berhasil menjadi magnet pariwisata baru di Indonesia.

Penyelenggaraan JFC ini  merupakan salah satu even yang lahir dari sebuah perpaduan budaya tradisional dan kreatifitas masyarakat lokal. 

Menurut  Director Program & Development of Jember Fashion Carnaval, David Susilo bahwa JFC merupakan sebuah investasi budaya dalam membangun peradaban bangsa Indonesia.

“Jadi tujuan konsep awalnya itu bagaimana JFC itu membangun peradaban bangsa, khususnya dibidang fashion dan karnaval,” ujar David.

David juga menuturkan bahwa keberadaan JFC memiliki beberapa perspektif di dalam penyelenggaraannya. Diantaranya yaitu JFC memiliki perspektif nilai kreatifitas yang tinggi.

“Karena kami itu memiliki sebuah konsep bahwa kita bukan menjadi follower, tetapi bagaimana kita menjadi  sebuah trend center. Apa yang kita kemukakan itu adalah bagian sesuatu yang sifatnya originalitas dan merupakan turunan dari kreatifitas atau turunan dari budaya bangsa yang ada di Indonesia,” ucap David.

Hasilnya JFC berhasil menjelma menjadi sebuah even berkelas dunia yang mampu mendorong pembangunan daerah serta berhasil meningkatkan kesejahteraan masyarat lokal secara berkelanjutan.

 “JFC ini sebagai bagian dari ekosistem peradaban ekspresi kebudayaan dalam memperkaya dan menyebarluaskan kemajuan budaya Indonesia.”

Di dalam JFC ini, kalau kita bicara dari sudut pandang kekayaan intelektual, di sana terdapat karya-karya yang bersumber dari warisan budaya tradisional yang dipadukan dengan pengembangan karya-karya baru berbasis pada karya yang sudah ada turun temurun yaitu ekspresi budaya tradisional.

Hal itu disampaikan Kepala Subdirektorat Pelayanan Hukum Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) saat mengisi seminar IP Talk From Home yang diselenggarakan DJKI secara langsung di kanal YouTube DJKI Kemenkumham, sabtu (25/4/2020).

“Bila melihat apa yang dilakukan JFC ini, sebenarnya merupakan pengembangan kekayaan intelektual di indonesia, dan banyak sekali karya-karya intelektual yang baru tidak akan pernah terlepas dari budaya tradisi yang ada dan ini akan terus berkembang,” tutur Agung.

Karenanya budaya tradisional yang termasuk ke dalam Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Indonesia haruslah terlindungi secara hukum, agar tidak diambil dan diakui pihak atau negara lain.

Agung menjelaskan bahwa untuk melindungi KIK bangsa, Indonesia telah mengaturnya di Pasal 38 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dimana hak cipta atas ekspresi budaya tradisional (EBT) dipegang oleh negara, dan negara wajib menginventarisasi, menjaga serta memelihara EBT itu sendiri.

“Artinya yang sudah turun-temurun ini adalah sifatnya komunal. Jadi tidak bisa secara individual dimiliki oleh pihak-pihak tertentu, tetapi menjadi milik bangsa Indonesia, dan dilakukan inventarisasi KIK, tentunya supaya tidak diambil oleh pihak negara lain yang mengklaim atas karya-karya yang dimiliki tadi,” terang Agung.

Selain diatur oleh undang-undang, pelindungan KIK juga diatur oleh Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 13 Tahun 2017 tentang Data Kekayaan Intelektual Komunal.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM tersebut menyatakan bahwa inventarisasi KIK merupakan langkah maju yang dilakukan Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan inventarisasi terhadap KIK.

“Karena ini merupakan aset bangsa Indonesia yang beraneka ragam budaya yang ada diseluruh Indonesia. Dan ini juga menjadi  aset negara dan aset daerah, sehingga pihak-pihak tertentu tidak bisa mengklaim begitu saja,” Agung menjelaskan.

Agung juga menyampaikan bahwa pada tahun 2020 ini, DJKI berkomitmen untuk melindungi KIK dengan memprioritaskan inventarisasi KIK.

“Tahun 2020 ini Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual  bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di seluruh Indonesia untuk melakukan inventarisasi KIK, karena ini merupakan aset Indonesia dalam melindungi warisan budaya tradisional dan untuk melestarikannya,” pungkasnya.

Penulis: DAW
Editor: KAD


TAGS

#Agenda KI

LIPUTAN TERKAIT

Tingkatkan Pemahaman KI Pegawai PPPK Melalui Kelas Edukasi

Jakarta - Hari Kekayaan Intelektual Sedunia jatuh pada tanggal 26 April setiap tahunnya diperingati dengan berbagai kegiatan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran terhadap pelindungan kekayaan intelektual. Untuk peringatan Hari KI Sedunia tahun ini, Direktorat Jenderal Kekayaaan Intelektual menggelar serangkaian acara, salah satunya adalah kegiatan Kelas Edukasi Kekayaan Intelektual (KI) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Jumat, 26 April 2024

Gelar Sidang Terbuka, Komisi Banding Paten Putuskan Dua Permohonan Banding Paten

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) memutuskan menerima permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Takasago International Corporation dan menolak permohonan banding atas penolakan paten yang diajukan oleh Bayer Pharma Aktiengesellschaft melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 25 April 2024.

Kamis, 25 April 2024

Kain Batik Masuk Kelas 24 Klasifikasi Nice, Siap Menuju Pasar Internasional

Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengikuti pertemuan The 34th Session of The Committee of Experts (CE) of Nice Union di Jenewa, Swiss yang diselenggarakan pada tanggal 22 s.d 26 April 2024.

Rabu, 24 April 2024

Selengkapnya