KBP RI Menolak 1 Permohonan dan Menerima 1 Permohonan Banding Paten

Jakarta - Penolakan merupakan hal yang umum terjadi pada setiap pengajuan permohonan kekayaan intelektual (KI). Hal ini dikarenakan setiap permohonan KI yang diajukan akan melalui rangkaian proses pemeriksaan substantif berdasarkan undang-undang yang berlaku hingga akhirnya permohonan tersebut diputuskan untuk didaftar lalu terbit sertifikat atau justru ditolak.

Dalam pengajuan permohonan paten misalnya, pemohon yang mendapatkan surat penolakan atas pengajuan permohonan paten dapat mengambil langkah hukum selanjutnya dengan permohonan banding. Hal ini dilakukan untuk mempertahankan permohonannya agar dapat diberi paten sehingga terbit sertifikatnya.

Melalui sidang terbuka pada 10 Oktober 2023, Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) yang merupakan komisi independen di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membacakan dua putusan permohonan banding paten.

Farida selaku Ketua Majelis Banding Paten pada sidang pertama menyampaikan putusan permohonan banding yang diajukan oleh Croma-Pharma Gesellschaft M.B.H., melalui kuasa pemohon banding Ajeng Yesie Triewanty dari Kantor Roosdiono & Partners.

“Majelis Banding Paten KBP RI memutuskan untuk menolak permohonan banding terhadap koreksi dengan Nomor Registrasi 10/KBP/V/2022 atas Gambar dari Paten Nomor IDP000079265 dengan judul Invensi Larutan Oftalmik Berair Dan Metode Untuk Mengobati Sindrom Mata Kering,” ucap Farida.

Putusan tersebut ditetapkan berdasarkan pertimbangan hukum bahwa permohonan banding terhadap Koreksi atas Gambar dari Paten Nomor IDP000079265 yang diajukan pada tanggal 21 Mei 2022 telah melewati jangka waktu pengajuan banding terhadap koreksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.

Sementara itu, pada sidang kedua yang juga dilakukan secara terbuka, KBP RI memutuskan untuk menerima klaim 1 sampai dengan klaim 7 permohonan banding Nomor Registrasi 02/KBP/II/2022 atas Penolakan Permohonan Paten Nomor PID201805008 dengan judul “Terak Metalurgi Kaya Litium”.

Dalam pembacaan putusannya, Syafrizal selaku Ketua Majelis Banding Paten pada sidang kedua menyampaikan bahwa Majelis Banding menyimpulkan klaim 1 sampai dengan klaim 7 dari Permohonan Banding tersebut dinilai telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 5, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 25 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.

Sebagai informasi, permohonan banding tersebut diajukan dengan merujuk pada Surat Pemberitahuan Penolakan Nomor HKI-3-HI.05.02.04.PID201805008-TP tanggal 8 November 2021. Dalam surat tersebut, Pemeriksa Paten menyampaikan bahwa alasan penolakan secara garis besar adalah tidak adanya langkah inventif pada klaim 1-7 yang diajukan pada permohonan paten. (Iwm/Ver)



LIPUTAN TERKAIT

Ajukan Permohonan Mediasi, DJKI Terima Audiensi dari PT Aquarius Pustaka Musik

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), tepatnya Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa menerima audiensi dari PT Aquarius Pustaka Musik terkait dengan permohonan mediasi pada Jumat, 3 Mei 2024, di Kantor DJKI, Jakarta.

Jumat, 3 Mei 2024

DJKI Dorong Pertumbuhan Ekonomi Banjarmasin Melalui Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan audiensi ke Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin pada Kamis, 2 Mei 2024.

Kamis, 2 Mei 2024

DJKI Jemput Bola ke SMK Grafika Jakarta Melalui RuKI Bergerak

Kemeriahan Hari Kekayaan Intelektual (KI) Sedunia 2024 masih terus berlangsung, salah satu program tersebut adalah Guru Kekayaan Intelektual (RuKI) Bergerak yang digelar di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Grafika Jakarta pada Jumat, 3 Mei 2024.

Jumat, 3 Mei 2024

Selengkapnya
https://www.gojosatoru.love/