Kecerdasan Buatan (AI) sebagai Objek Hukum vs Subjek Hukum dalam Pelindungan Kekayaan Intelektual

Surakarta - Dalam era revolusi industri 5.0, perkembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) telah menjadi pendorong utama transformasi digital. Pesatnya pertumbuhan teknologi ini, pelindungan kekayaan intelektual (KI) menjadi semakin penting dalam mendukung inovasi. Organisasi dan perusahaan berlomba-lomba untuk mengembangkan teknologi AI canggih, menciptakan sebuah tantangan baru dalam konsep hukum pelindungan KI.

Hal tersebut disampaikan oleh Yasmon selaku Direktur Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang pada saat menjadi pembicara di kegiatan Seminar Nasional Business Legal Talk pada Sabtu, 27 Januari 2024 di Universitas Negeri Sebelas Maret, Surakarta. 

Penciptaan algoritma, model machine learning, dan solusi AI kompleks maupun karya - karya yang dihasilkan memunculkan pertanyaan baru tentang kepemilikan, hak paten, dan hak cipta. 

Oleh karena itu, Yasmon menerangkan bahwa sebagai objek hukum, AI yang merupakan suatu invensi maupun ciptaan karya yang dilahirkan dari hasil olah pikir manusia dapat dilindungi dalam KI yaitu pada rezim paten dan hak cipta untuk program komputer. 

“Berdasarkan Undang Undang (UU) No. 13 Tahun 2016 tentang Paten, AI belum diatur secara khusus, akan tetapi dalam Pasal 4 huruf d, terdapat pengaturan program komputer yang memiliki efek teknik yang dapat dipatenkan (Penjelasan pada Pasal 4 huruf d),” jelas Yasmon. 

“Kemudian, dalam UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, AI juga belum diatur secara khusus, akan tetapi dalam Pasal 1 angka 9 terdapat pengaturan terkait program komputer yang merupakan ciptaan yang dilindungi (Pasal 40 ayat (1) huruf s),” lanjutnya. 

Selanjutnya, Yasmon mengatakan bahwa di Indonesia terkait pelindungan AI sebagai subjek hukum di mana AI yang melahirkan suatu invensi atau pun karya belum bisa dimungkinkan AI sebagai inventor/pencipta/pendesain. 

“Hal ini dikarenakan UU Paten, UU Hak Cipta, dan UU Desain Industri saat ini masih membatasi ‘Inventor’ dan ‘Pencipta’ hanya untuk manusia, bukan AI,” kata Yasmon. 

Sebagai informasi, per 25 Januari 2024 permohonan paten ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terkait kecerdasan buatan atau AI di Indonesia menunjukan kenaikan setiap tahunnya dalam 8 tahun terakhir dengan total 400 permohonan. 

Lebih lanjut, adapun untuk regulasi tentang AI di Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor 9 Tahun 2023 tanggal 19 Desember 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial. Salah satu poin dalam isi edaran menyebutkan bahwa penyelenggaraan kecerdasan artifisial tunduk pada prinsip Kl sesuai peraturan perundang-undangan. (Ver/Dit)



LIPUTAN TERKAIT

Seminar Perempuan Indonesia: Berani Berkarya dengan Kekayaan Intelektual

Pada era yang semakin kompetitif, kreativitas harus semakin didorong agar setiap individu dapat bersaing secara global. Tak ubahnya para perempuan yang saat ini semakin dituntut untuk berdaya, salah satunya dengan memanfaatkan kekayaan intelektual yang mereka miliki.

Selasa, 30 April 2024

Sambangi SMKN 32 Jakarta, RuKI Bergerak untuk Negeri

Jakarta - Guru Kekayaan Intelektual (RuKI) Bergerak menyambangi siswa dan siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 32 Jakarta. Gelaran kegiatan tersebut merupakan bentuk partisipasi dalam rangka menyemarakkan Hari Kekayaan Intelektual (KI) Sedunia yang jatuh pada tanggal 26 April setiap tahunnya.

Selasa, 30 April 2024

Anne Avantie, Syanaz Nadya Hingga Anita Gathmir Tidore Bagikan Inspirasi Berkiprah di Bidang Kreatif

Kontribusi perempuan dalam bidang ekspor jasa dan produk kreatif tercatat mencapai 74% menurut data Kementerian Perindustrian. Hal ini disampaikan Reny Yanita Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah Aneka pada Seminar Perempuan Indonesia yang digelar di J.W Marriott Hotel, 30 April 2024.

Selasa, 30 April 2024

Selengkapnya
https://www.gojosatoru.love/