Kejar Finalisasi Draf Permenkumham, DJKI Gelar Konsinyering Penyusunan Rancangan Peraturan Menteri atas PP No 100

Bogor - Konsultan Kekayaan Intelektual (KI) memiliki peranan penting dalam sistem pelindungan kekayaan intelektual, khususnya untuk mewakili kepentingan pemohon dalam mengajukan permohonan KI baik secara nasional maupun internasional. 

Oleh karena itu, untuk mewujudkan peningkatan kualitas dan integritas konsultan KI serta memastikan hak dan kewajiban konsultan terpenuhi, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar Kegiatan Konsinyering Penyusunan Rancangan Peraturan Menteri atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 100 Tahun 2021 tentang Konsultan KI pada tanggal 9 s.d 11 November 2022 di Royal Safari Garden Resort & Convention, Bogor.

Kegiatan ini merupakan lanjutan dari kegiatan yang telah dilaksanakan pada 10 Agustus 2022 dalam rangka menyamakan persepsi antara PP Nomor 100 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) yang akan disusun, sehingga dapat menghindari over regulasi dalam Permenkumham yang merupakan peraturan pelaksana atas PP tersebut.

Koordinator Kerja Sama Dalam Negeri Endar Tri Ariningsih menjelaskan bahwa rancangan peraturan menteri yang saat ini disusun diharapkan mampu menghasilkan petunjuk teknis yang komprehensif dengan cakupan pengangkatan konsultan KI, hak dan kewajiban konsultan KI, majelis pengawas konsultan KI, pemberhentian konsultan KI, organisasi profesi dan pemantauan serta evaluasi konsultan KI. 

“Kegiatan ini menjadi salah satu concern dan terus dilakukan tindak lanjut sehingga draf peraturan menteri dapat segera diselesaikan pada akhir tahun 2022,” lanjutnya.

Endar berharap melalui kegiatan ini dapat tercipta peningkatan sistem pengawasan dan pembinaan kinerja Konsultan KI yang berkelanjutan selama menjalankan profesi sebagai Konsultan KI serta menjamin keberadaan wadah perhimpunan bagi Konsultan KI di Indonesia. (Uhi/Ver)



TAGS

#Agenda KI

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Gelar Penguatan Pemahaman dan Konsultasi Teknis Pendaftaran Desain Industri di Kota Makassar

Makassar - Sebagai salah satu rezim Kekayaan Intelektual (KI), desain industri mungkin masih kurang begitu familiar bagi masyarakat umum jika dibandingkan dengan rezim KI lainnya, seperti merek, hak cipta, dan paten. Desain industri secara sederhana dapat diartikan sebagai kreasi estetik dari suatu produk, baik produk dua maupun tiga dimensi dan dapat diwujudkan menjadi barang, komoditas industri, maupun kerajinan tangan.

Senin, 6 Mei 2024

DJKI Bahas Juklak Juknis Pelindungan Paten terkait Pertahanan dan Keamanan

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Pembahasan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Petunjuk Teknis (Juknis) Permohonan Paten terkait Pertahanan dan Keamanan Negara.

Senin, 6 Mei 2024

DJKI Periksa Kopi Robusta Java Sanggabuana Karawang sebagai Produk Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Subdit Indikasi Geografis menyelenggarakan kegiatan Pemeriksaan Substantif Permohonan Indikasi Geografis Kopi Robusta Java Sanggabuana Karawang pada tanggal 30 April - 3 Mei 2024 di Karawang, Jawa Barat.

Senin, 6 Mei 2024

Selengkapnya
https://www.gojosatoru.love/