Kemenkumham dan FBI Lanjutkan Penanganan Kasus Dugaan Pemalsuan Produk General Motors di AS

Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Federal Bureau of Investigation (FBI) melanjutkan penanganan kasus dugaan pemalsuan produk General Motors di Amerika Serikat. Terduga pelaku, Katiran Lee, yang telah menjual lebih dari 500 produk palsu tersebut diduga melakukan tiga tindak pidana.

“Satuan Tugas Operasi (Satgas Ops) menduga menilai ada setidaknya tiga dugaan tindak pidana yang telah terjadi yakni dugaan pemalsuan keterangan dalam pengurusan paspor, dugaan tindak pidana kekayaan intelektual (KI) khususnya merek, dan dugaan kejahatan siber di mana terduga pelaku menggunakan salah satu platform e-commerce sebagai sarana pelanggaran KI,” jelas Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Anom Wibowo di Kantor DJKI, Jakarta, pada 8 November 2022.

DJKI yang memimpin Satgas Ops berkoordinasi dengan FBI agar terduga pelaku dapat segera diadili. DJKI juga bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum untuk membantu penyelidikan kasus ini. Pihak FBI memberikan apresiasi atas langkah responsif Kemenkumham.

“Kami akan membantu penegak hukum di Indonesia memperoleh bukti awal tindak pidana antara lain paspor terduga pelaku yang sebelumnya telah disita oleh agen FBI di Atlanta dan akan mengupayakan agar agen FBI tersebut dapat dilakukan pemeriksaan (interview) oleh penyidik dari Kepolisian RI guna keperluan penyidikan yang akan dilakukan di Indonesia,” ujar Briton Goad, perwakilan FBI Legal Atase di Kedutaan Amerika di Jakarta, yang hadir dalam pertemuan langkah strategis ini.

Sebelumnya FBI Legal Attache juga telah memberikan dokumentasi barang bukti dari dugaan tindak pidana tersebut dan foto-foto tempat kejadian perkara kepada Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI, Direktorat Tindak Pidana Siber dan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) pada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Upaya ini dilakukan Kemenkumham untuk menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani kasus pelanggaran kekayaan intelektual. Pemerintah berharap signal ini akan menumbuhkan kepercayaan masyarakat dan investor asing untuk datang ke Indonesia.

Pemerintah juga berharap Indonesia dapat keluar dari Priority Watch List yang diberikan United States Trade Representative (USTR). Daftar tersebut diberikan pada Indonesia karena dianggap memiliki kasus pelanggaran kekayaan intelektual cukup berat. (kad/daw)



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Gelar Penguatan Pemahaman dan Konsultasi Teknis Pendaftaran Desain Industri di Kota Makassar

Makassar - Sebagai salah satu rezim Kekayaan Intelektual (KI), desain industri mungkin masih kurang begitu familiar bagi masyarakat umum jika dibandingkan dengan rezim KI lainnya, seperti merek, hak cipta, dan paten. Desain industri secara sederhana dapat diartikan sebagai kreasi estetik dari suatu produk, baik produk dua maupun tiga dimensi dan dapat diwujudkan menjadi barang, komoditas industri, maupun kerajinan tangan.

Senin, 6 Mei 2024

DJKI Bahas Juklak Juknis Pelindungan Paten terkait Pertahanan dan Keamanan

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Pembahasan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Petunjuk Teknis (Juknis) Permohonan Paten terkait Pertahanan dan Keamanan Negara.

Senin, 6 Mei 2024

DJKI Periksa Kopi Robusta Java Sanggabuana Karawang sebagai Produk Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Subdit Indikasi Geografis menyelenggarakan kegiatan Pemeriksaan Substantif Permohonan Indikasi Geografis Kopi Robusta Java Sanggabuana Karawang pada tanggal 30 April - 3 Mei 2024 di Karawang, Jawa Barat.

Senin, 6 Mei 2024

Selengkapnya
https://www.gojosatoru.love/