Kemenkumham dan Kemenparekraf Bahas Implementasi PP 24 tentang Ekonomi Kreatif

Jakarta - Terbitnya Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif memberikan angin segar kepada para pelaku ekonomi kreatif mengenai sumber pendanaan. Dalam peraturan ini, pelaku ekonomi mendapatkan dukungan dari pemerintah untuk menjadikan karya mereka sebagai kolateral di bank atau non-bank.

Kendati demikian, peraturan ini masih belum diimplementasikan karena banyak hal yang dinilai menghambat, beberapa di antaranya adalah belum adanya evaluator aset kekayaan intelektual (KI), kepercayaan bank, dan pemahaman para kreator tentang skemanya. 

“Untuk menyelesaikan kendala-kendala ini saya kira kami di Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) tidak dapat bekerja sendiri karena pencatatan dan pendaftaran kekayaan intelektual berada di DJKI. Ini artinya seluruh data ada di DJKI meskipun kita sebagai pemerintah harus menjalankan peraturan ini bersama-sama,” ujar Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif Kemenparekraf Muhammad Neil El Himam pada audiensi yang diselenggarakan pada Kamis, 21 Desember 2023.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Min Usihen menyatakan bahwa pihaknya sangat terbuka untuk kerja sama ini. DJKI juga telah bekerja sama dengan Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) untuk melatih beberapa ahli KI Indonesia mengenai evaluasi aset kreatif. 

“Kami telah bekerja sama dengan WIPO untuk menyelenggarakan pelatihan evaluator. Kami melibatkan beberapa pegawai Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sampai universitas untuk ikut kegiatan ini sebanyak dua kali, tetapi mereka belum mendapatkan sertifikasi sebagai evaluator aset kekayaan intelektual,” terang Min Usihen.

Untuk menindaklanjuti hal ini, Kemenkumham dan Kemenparekraf akan bekerja sama agar lebih banyak pihak dapat terlibat dalam pelatihan ini. Kedua pihak juga berupaya untuk dapat memberikan sertifikat evaluator agar perbankan memiliki kepercayaan pada aset yang dijadikan kolateral.

Tidak hanya itu, DJKI juga telah menyelenggarakan sejumlah upaya untuk meningkatkan pemahaman para kreator mengenai kekayaan intelektual. Menurut data Kemenparekraf hanya sekitar 2% para pelaku ekonomi yang memiliki KI terdaftar dan memahami KI.

“DJKI telah menyelenggarakan sejumlah  Mobile Intellectual Property Clinic, DJKI Mendengar, DJKI Mengajar, Patent Examiners Go To Campus, IP & Tourism, Satu Jam Bersama Menkumham serta DJKI  Mendengar. Kami juga memberikan insentif tarif untuk pelaku ekraf dan juga bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk memberikan fasilitas pendaftaran KI,” terang Min.

Selain itu, Kemenkumham dan Kemenparekraf juga membicarakan kerja sama dalam peningkatan KI dan pariwisata di daerah melalui program IP & Tourism. Audiensi ini juga membahas perkembangan kekayaan intelektual di dunia digital seperti NFT, konten streaming, blockchain hingga artificial intelligent. (kad/ver)



LIPUTAN TERKAIT

Delegasi Indonesia Ikuti Pelatihan Penegakan Hukum KI oleh ASEAN-USPTO 

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengikuti kegiatan Workshop on Effective Practices in Investigation and Enforcement Against Content Piracy yang diselenggarakan oleh Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) dan United States Patent and Trademark Office (USPTO) pada 23 s.d. 25 April 2024.

Jumat, 26 April 2024

Tingkatkan Pemahaman KI Pegawai PPPK Melalui Kelas Edukasi

Jakarta - Hari Kekayaan Intelektual Sedunia jatuh pada tanggal 26 April setiap tahunnya diperingati dengan berbagai kegiatan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran terhadap pelindungan kekayaan intelektual. Untuk peringatan Hari KI Sedunia tahun ini, Direktorat Jenderal Kekayaaan Intelektual menggelar serangkaian acara, salah satunya adalah kegiatan Kelas Edukasi Kekayaan Intelektual (KI) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Jumat, 26 April 2024

Gelar Sidang Terbuka, Komisi Banding Paten Putuskan Dua Permohonan Banding Paten

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) memutuskan menerima permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Takasago International Corporation dan menolak permohonan banding atas penolakan paten yang diajukan oleh Bayer Pharma Aktiengesellschaft melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 25 April 2024.

Kamis, 25 April 2024

Selengkapnya
https://www.gojosatoru.love/