Kementerian Kebudayaan, Olahraga dan Pariwisata Korea Selatan Apresiasi Kinerja DJKI Menangani Tindak Pidana Hak Cipta

Seoul - Delegasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) yang diwakili oleh Direktorat dan Penyelesaian Sengketa menghadiri undangan dari Kementerian Kebudayaan, Olahraga dan Pariwisata Korea Selatan (MCST) dalam rangka peningkatan penegakan hukum dibidang hak cipta pada Selasa, 7 November 2023.

Ketua delegasi Budi Hadisetyono menjelaskan kasus pelanggaran hak cipta Lembaga Penyiaran Munhwa Broadcasting Corporation (MBC) yang dilakukan oleh pemilik TVDOL saat ini sedang dalam proses penyidikan untuk meminta keterangan ahli forensik digital.

“Kasus pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pemilik TVDOL yang menayangkan tayangan-tayangan dari puluhan channel TV Korea di Indonesia secara ilegal sedang dalam proses permintaan keterangan ahli, setelah sebelumnya dilakukan upaya paksa di dua TKP yang berbeda yaitu, TKP Tangerang Selatan dan Jakarta Selatan pada 25 Oktober 2023 lalu,” jelas Budi.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Perlindungan Hak Cipta MCST, Yonghan Yoon menyampaikan apresiasinya kepada DJKI atas penanganan kasus dimaksud.

“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada DJKI yang telah banyak membantu dan melangsungkan upaya paksa kepada pemilik TVDOL yang sudah menimbulkan banyak kerugian bagi Lembaga Penyiaran di Korea,” kata Yonghan.

“Kami juga mengusulkan adanya kerjasama terkait penyidikan internasional yang terbentuk dalam nota kesepahaman antara DJKI dan MCST. Kami berharap Kerjasama ini akan menjadi preseden yang baik bagi negara lain dan menjadi teladan dalam Kerjasama internasional,” lanjutnya.

Di tempat terpisah, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Anom Wibowo menyambut baik usulan MCST. Anom menyatakan bahwa untuk mengatasi pelanggaran hak cipta dan hak terkait, terutama kejahatan lintas negara perlu dilakukan kesepakatan kerja sama antar lembaga dari Indonesia dan Korea Selatan.

“Memang baiknya dilaksanakan penandatanganan MoU yang mana substansinya mencakup tukar menukar informasi, peningkatan kapasitas penyidik, serta pelatihan atau event lain yang berkaitan dengan penguatan penegakan hukum kekayaan Intelektual,” imbuh Anom.

Pertemuan ini turut membahas maraknya pelanggaran hak cipta karena pesatnya perkembangan teknologi. Saat ini banyak ditemukan cara baru dalam pelanggaran hak cipta dan hak terkait yang dilakukan oleh pihak tidak bertanggungjawab, terutama tayangan-tayang TV.

Semula karya-karya hak cipta tersebut berbentuk fisik, kini berubah bentuk menjadi digital dan disebarluaskan secara ilegal melalui internet. Sehingga, modus pelanggaran hak cipta dalam dunia maya ini menjadi sulit untuk mengidentifikasi pelaku. 

Oleh sebab itu, DJKI melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa berkomitmen untuk menindaklanjuti laporan pelanggaran tindak pidana ini sebagai bentuk pelindungan hukum bagi Pemegang hak cipta dan hak terkait.



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Lakukan Verifikasi Capaian Target Kinerja Kanwil Kemenkumham di Bidang KI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyelenggarakan kegiatan Verifikasi Laporan Rencana Aksi dan Target Kinerja Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Caturwulan I Tahun 2024 Program Kekayaan Intelektual di Hotel Sari Pacific Thamrin.

Rabu, 15 Mei 2024

Tingkatkan Kinerja dan Profesionalisme Pegawai, DJKI Gelar Konsinyering Pemberian Penghargaan dan Hukuman Disiplin serta Sanksi Administrasi

Pemberian penghargaan dan hukuman disiplin adalah suatu hal yang dibutuhkan dalam menciptakan kedisiplinan kerja pegawai. Selain itu, pemberian penghargaan dan disiplin tersebut merupakan bentuk motivasi kepada para pegawai untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Senin, 6 Mei 2024

Tingkatkan Kualitas Sumber Daya Pegawai Melalui Penyusunan Peraturan Pembinaan Jabatan Fungsional

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) merupakan Instansi Pembina dari empat jabatan fungsional (JF) yaitu Pemeriksa Paten, Pemeriksa Merek, Pemeriksa Desain Industri, dan Analis Kekayaan Intelektual. Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam suatu satuan organisasi. Dalam pelaksanaan tugasnya, JF didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu yang kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit yang terintegrasi oleh sasaran kinerja pegawai (SKP).

Senin, 29 April 2024

Selengkapnya