Kerja Sama Dalam Negeri untuk Pemanfaatan Budaya dan Kreativitas Masyarakat

Bandung - Sejalan dengan perkembangan pasar global yang semakin kompetitif, Kekayaan Intelektual (KI) merupakan komponen terpenting dalam meningkatkan daya saing suatu bangsa. Untuk itu diperlukan adanya pemberdayaan dan dukungan penuh mitra kerja sama dalam negeri pada pemanfaatan budaya dan kreativitas masyarakat.

 

Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual Sri Lastami menjelaskan bahwa prinsip dasar suatu kerja sama yaitu menyepakati kerja sama yang dibangun untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan bersama.

 

Hal tersebut disampaikan pada Rapat Koordinasi Evaluasi Kerja Sama dengan Mitra Dalam Negeri pada Rabu, 26 Oktober 2022 di Papandayan Hotel, Bandung. 

 

Dalam prosesnya, diperlukan adanya pelaksanaan evaluasi sebagai upaya untuk membantu melakukan tindakan perbaikan secara terus-menerus dengan cara mengawal atau memantau proses maupun hasil yang dicapai dari standar yang telah ditentukan. 

 

Hal tersebut dilakukan sebagai upaya apabila terjadi suatu penyimpangan maka dapat segera dilakukan perbaikan.

 

“Evaluasi kerja sama dengan mitra dalam negeri perlu dilakukan demi menjamin mutu dan keberlangsungan kerja sama dan juga untuk mengetahui sejauh mana ketercapaian atau keberhasilan sebuah kerja sama berdasarkan rencana yang telah disusun dan dirintis,” tutur Sri Lastami. 

 

Sri Lastami menjelaskan bahwa setidaknya ada dua langkah evaluasi. Pertama, jika perjanjian kerja sama (PKS) yang ada belum terimplementasi atau belum terlaksana, maka Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Direktorat Kerja Sama dan Pemberdayaan KI melakukan koordinasi dengan mitra yang bekerja sama untuk melakukan diskusi mengenai adanya kemungkinan pelaksanaan kegiatan yang akan diatur dalam PKS.

 

“Begitu pula sebaliknya, jika tidak terjadi kesepakatan pelaksanaan kerja sama maka PKS direkomendasikan untuk diakhiri,” ujar Sri Lastami.

 

Kemudian yang kedua, jika telah terjadi pelaksanaan atau terealisasi PKS maka sangat perlu diperhatikan tanggal masa berlaku perjanjian tersebut. Sangat diperlukan komunikasi terhadap mitra yang bekerja sama untuk selanjutnya dapat melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan. 

 

“Adapun evaluasi kerja sama ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaan kerja sama sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Selanjutnya untuk mengetahui kesesuaian kerja sama dengan kesepakatan antara DJKI dengan mitra kerja sama,” terang Sri Lastami. 

 

Lebih lanjut, untuk menjamin bahwa kerja sama yang dilaksanakan mendukung visi dan misi DJKI.

 

Pada kesempatan tersebut, Sri Lastami juga menegaskan bahwa KI merupakan salah satu ujung tombak kebanggaan suatu negara. Oleh karena itu, hak tersebut sangat perlu dijaga dengan sebaik-baiknya. 

 

“Karena KI merupakan identitas bangsa yang dapat menjadi icon dan branding bangsa, sampai dengan merupakan penopang pembangunan dan pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan,” jelas Sri Lastami. 

 

Saat ini DJKI telah mencanangkan pembentukan IP Academy di Indonesia sebagai solusi yang ditawarkan dalam mengawal Rencana Induk Ekonomi Kreatif Nasional tahun 2018-2025. Hal ini dilakukan karena sudah saatnya DJKI mengambil langkah yang lebih strategis dalam menguatkan perannya untuk ikut serta mendorong sektor usaha ekonomi kreatif dan meningkatkan kontribusi dalam perekonomian nasional. 

 

“Saya berharap sinergi antara perguruan tinggi, lembaga litbang, dan mitra kerja sama dalam negeri lainnya dengan DJKI dapat meningkatkan peran dan akses mitra kerja sama terhadap karya-karya hasil KI yang mampu menjadi pengungkit kegiatan ekonomi di Indonesia,” pungkas Sri Lastami. (mih/ver)



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Gelar Penguatan Pemahaman dan Konsultasi Teknis Pendaftaran Desain Industri di Kota Makassar

Makassar - Sebagai salah satu rezim Kekayaan Intelektual (KI), desain industri mungkin masih kurang begitu familiar bagi masyarakat umum jika dibandingkan dengan rezim KI lainnya, seperti merek, hak cipta, dan paten. Desain industri secara sederhana dapat diartikan sebagai kreasi estetik dari suatu produk, baik produk dua maupun tiga dimensi dan dapat diwujudkan menjadi barang, komoditas industri, maupun kerajinan tangan.

Senin, 6 Mei 2024

DJKI Bahas Juklak Juknis Pelindungan Paten terkait Pertahanan dan Keamanan

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Pembahasan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Petunjuk Teknis (Juknis) Permohonan Paten terkait Pertahanan dan Keamanan Negara.

Senin, 6 Mei 2024

DJKI Periksa Kopi Robusta Java Sanggabuana Karawang sebagai Produk Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Subdit Indikasi Geografis menyelenggarakan kegiatan Pemeriksaan Substantif Permohonan Indikasi Geografis Kopi Robusta Java Sanggabuana Karawang pada tanggal 30 April - 3 Mei 2024 di Karawang, Jawa Barat.

Senin, 6 Mei 2024

Selengkapnya
https://www.gojosatoru.love/