Kolaborasi DJKI, Teknologi NFT & Blockchain Bantu Mudahkan Kreator Seni Indonesia

Denpasar – Di era digital ini, teknologi Non-Fungible Token (NFT) dan blockchain memudahkan kreator seni khususnya Perupa untuk menjajakan karya ciptanya kepada masyarakat.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menghadirkan I Gede Putu Rahman Desyanta (Anta) selaku CEO & Co founder Baliola dan I Nyoman Ari Winata untuk memberikan pandangan dan pengalamannya terkait karya cipta, NFT, dan blockchain

Dalam paparannya Anta menjelaskan bahwa saat ini kreator seni sangat dimudahkan dalam mendistribusikan karya ciptanya dengan teknologi NFT dan blockchain.

“NFT sebenarnya adalah sebuah smart contract. Di sana tertulis perjanjian atau aturan yang disepakati oleh seniman tentang royalti dan sebagainya. Sehingga nantinya pembeli online harus setuju dengan isi dari perjanjian tersebut,” jelas Anta.

Menurutnya, itu berarti terdapat mekanisme yang jelas dalam transaksi sehingga seniman bisa fokus berkarya tanpa kesulitan dengan manajemen hak ekonomi dan moral atas karyanya.

Begitu pula dengan teknologi blockchain, menurutnya dengan adanya teknologi tersebut pencipta tidak perlu takut kehilangan haknya. Sebab, teknologi tersebut memungkinkan data pemilik royalti selalu menempel pada karyanya sejak pertama kali dipublikasikan.

Menanggapi penjelasan Anta terkait NFT dan Blockchain, perupa Bali I Nyoman Ari Winata mengungkapkan bahwa ia sangat terbantu setelah mencoba teknologi NFT tersebut.

“Waktu pandemi saya kesulitan karena dealer karya kami tidak mau membeli karya kami. Namun ketika mencoba NFT, saya sangat terbantu karena siapapun bisa mengadopsi karya saya melalui marketplace tersebut,” ujar Nyoman

Ia berharap pemerintah dalam hal ini DJKI dapat berkolaborasi dengan para stakeholder seperti Baliola untuk membuat legalitas atau pelindungan hukum yang tepat dan pasti untuk para kreator seni yang memanfaatkan teknologi NFT dan blockchain

Selanjutnya Koordinator Pelayanan Hukum dan Lembaga Manajemen Kolektif DJKI Agung Damarsasongko juga menjelaskan bahwa Indonesia saat ini berada di era society 5.0, di mana ‘masyarakat’ berpusat pada manusia dan berbasis teknologi.

“Semua aspek kehidupan akan selalu berhubungan dengan teknologi. Dengan perkembangan digital dalam pengelolaan hak ekonomi pencipta, terjadi struktur baru atau transformasi,” tegas Agung. 

Oleh karena itu, menurutnya pelindungan kekayaan intelektual secara digital harus segera dikolaborasikan dengan stakeholder. Terlebih, sebagian besar aset digital merupakan kekayaan intelektual yang harus dilindungi secara hak cipta.

“Kolaborasi sangat penting dilakukan antara kami (pemerintah) dengan stakeholder. Fungsinya adalah memberikan pelindungan hukum yang jelas dengan selalu mengikuti perkembangan yang ada,” pungkas Agung.

Terakhir, Agung berharap dengan meningkatnya pengetahuan masyarakat mengenai sistem pelindungan kekayaan intelektual dan kemajuan teknologi yang ada, anak bangsa dapat terus bertransformasi dan berkarya dengan kreatifitas tanpa batas.(AMO/SYL)



LIPUTAN TERKAIT

Tingkatkan Pemahaman KI Pegawai PPPK Melalui Kelas Edukasi

Jakarta - Hari Kekayaan Intelektual Sedunia jatuh pada tanggal 26 April setiap tahunnya diperingati dengan berbagai kegiatan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran terhadap pelindungan kekayaan intelektual. Untuk peringatan Hari KI Sedunia tahun ini, Direktorat Jenderal Kekayaaan Intelektual menggelar serangkaian acara, salah satunya adalah kegiatan Kelas Edukasi Kekayaan Intelektual (KI) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Jumat, 26 April 2024

Gelar Sidang Terbuka, Komisi Banding Paten Putuskan Dua Permohonan Banding Paten

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) memutuskan menerima permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Takasago International Corporation dan menolak permohonan banding atas penolakan paten yang diajukan oleh Bayer Pharma Aktiengesellschaft melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 25 April 2024.

Kamis, 25 April 2024

Kain Batik Masuk Kelas 24 Klasifikasi Nice, Siap Menuju Pasar Internasional

Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengikuti pertemuan The 34th Session of The Committee of Experts (CE) of Nice Union di Jenewa, Swiss yang diselenggarakan pada tanggal 22 s.d 26 April 2024.

Rabu, 24 April 2024

Selengkapnya