Konsinyering Tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Pelayanan KI

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyelenggarakan Kegiatan Konsinyering Pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif pada Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) bagi Usaha Kecil Menengah (UKM), Lembaga Pendidikan dan Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Pemerintah di Hotel Manhattan, Rabu (27/12/2017).

Konsinyering ini membahas kebijakan terkait tarif pelayanan KI bagi usaha mikro dan usaha kecil yang berbeda dengan tarif pelayanan KI untuk non usaha mikro dan usaha kecil dan mengatur tarif bagi Lembaga Pendidikan dan Litbang Pemerintah, terutama terkait biaya paten serta biaya tahunan/ pemeliharaan paten bagi usaha mikro, usaha kecil, Lembaga Pendidikan dan Litbang Pemerintah.

"Permenkumham ini dalam waktu dekat akan ada tarif PNBP terbaru, untuk pengajuan layanan KI akan ada pengurangan tarif biaya untuk usaha mikro, usaha kecil, lembaga pendidikan dan litbang pemerintah", ucap Agung Damar Sasongko, Kepala Bagian Program dan Pelaporan.

Agung menjelaskan bahwa ketika pengurangan biaya tarif PNBP terbaru dikeluarkan, maka permenkumham ini juga harus segera diberlakukan. Karena pertimbangannya untuk meningkatkan pengembangan KI dan pendaftaran KI di masyarakat terutama untuk usaha mikro, usaha kecil dan juga untuk penemuan-penemuan di bidang paten dan teknologi juga harus ditingkatkan.

Dalam konsinyering ini para peserta dari perwakilan Kementerian dan Lembaga diminta masukannya mengenai draf Permenkumham tersebut dengan harapan hasil konsinyering ini menghasilkan masukan yang dapat memudahkan usaha mikro, usaha kecil, Lembaga Pendidikan dan Litbang Pemerintah.

Pembahasan rancangan permenkumham ini dihadiri dari beberapa perwakilan Kementerian dan Lembaga, seperti Direktorat Jenderal Perundang-undangan (Ditjen PP) Kemenkumham, Kementerian Koprasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Keuangan, Sekretariat Negara (Setneg), Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Akademisi dan LIPI.


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Delegasi Indonesia Ikuti Pelatihan Penegakan Hukum KI oleh ASEAN-USPTO 

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengikuti kegiatan Workshop on Effective Practices in Investigation and Enforcement Against Content Piracy yang diselenggarakan oleh Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) dan United States Patent and Trademark Office (USPTO) pada 23 s.d. 25 April 2024.

Jumat, 26 April 2024

Tingkatkan Pemahaman KI Pegawai PPPK Melalui Kelas Edukasi

Jakarta - Hari Kekayaan Intelektual Sedunia jatuh pada tanggal 26 April setiap tahunnya diperingati dengan berbagai kegiatan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran terhadap pelindungan kekayaan intelektual. Untuk peringatan Hari KI Sedunia tahun ini, Direktorat Jenderal Kekayaaan Intelektual menggelar serangkaian acara, salah satunya adalah kegiatan Kelas Edukasi Kekayaan Intelektual (KI) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Jumat, 26 April 2024

Gelar Sidang Terbuka, Komisi Banding Paten Putuskan Dua Permohonan Banding Paten

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) memutuskan menerima permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Takasago International Corporation dan menolak permohonan banding atas penolakan paten yang diajukan oleh Bayer Pharma Aktiengesellschaft melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 25 April 2024.

Kamis, 25 April 2024

Selengkapnya
https://www.gojosatoru.love/