Lindungi Kekayaan Intelektual untuk Kemerdekaan Finansial

Toba - Staf Khusus Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Bidang Isu-isu Strategis, Bane Raja Manalu, terus menyosialisasikan pentingnya melindungi kekayaan intelektual (KI) kepada masyarakat. Bane menegaskan, pelindungan KI penting sebagai salah satu cara mencapai kemerdekaan finansial.

Hal tersebut disampaikan Bane saat menjadi pembicara dalam Sosialisasi Kekayaan Intelektual yang mengangkat tema "Penguatan Pelayanan Kekayaan Intelektual untuk Publik" pada gelaran 1000 Tenda Kaldera Toba Festival di Balige, Kabupaten Toba, Sabtu, 25 Juni 2022.

Ia juga menyampaikan bahwa Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terus berinovasi untuk memudahkan masyarakat mencatatkan KI-nya.

"Betapa pentingnya mendaftarkan Kekayaan Intelektual dan merek supaya orang lain tidak sembarangan memakai atau mengakui merek kita, dan dengan mendaftarkan merek kita bisa mendapatkan royalti yang bahkan dapat diteruskan ke anak-cucu kita," kata Bane.

"Manfaat ekonomi dari perlindungan Kekayaan Intelektual bisa membuat kita mencapai kemerdekaan finansial, merdeka secara keuangan," lanjut Bane.

Alumni Universitas Indonesia tersebut menuturkan, pencatatan KI kini dapat dilakukan secara daring melalui laman dgip.go.id dengan biaya murah mulai dari Rp200.000 untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Selain itu, menurut Bane, Kemenkumham juga mencanangkan tahun 2022 sebagai tahun Hak Cipta, dan meluncurkan aplikasi Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) yang mempercepat proses pencatatan hak cipta yang semula 1 (satu) hari menjadi selesai tidak lebih dari 10 menit.

"Inovasi dan sosialisasi terus kami lakukan untuk perkuat layanan Kekayaan Intelektual, memudahkan masyarakat melindungi karya ciptanya," ungkap Bane.

Seorang peserta, Sebastian Hutabarat, mengapresiasi sosialisasi perlindungan Kekayaan Intelektual yang dilakukan Kemenkumham. Menurutnya, sosialisasi penting dilakukan supaya masyarakat memahami dan program dapat berjalan sesuai yang diharapkan.

"Bagus banget acara sosialisasi Kekayaan Intelektual ini, kami jadi tahu dan senang karena merasa dekat dengan pembuat kebijakan," ungkap Sebastian.

"Kebijakan lain yang dibuat Kemenkumham juga bagus, bikin paspor makin mudah dan makin cepat," sambung pelaku UMKM tersebut.


LIPUTAN TERKAIT

MIC Kembali Hadir Meriahkan Hari KI Sedunia Ke-24 Tahun 2024

Menyemarakkan Hari Kekayaan Intelektual (KI) Sedunia ke-24, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyelenggarakan kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) secara serentak di seluruh Kantor Wilayah Kemenkumham seluruh Indonesia pada Jumat, 26 April 2024.

Jumat, 26 April 2024

Sambut Hari KI Sedunia, RuKI Bergerak Berikan Edukasi ke Seluruh Indonesia

Dalam rangka memeriahkan Hari Kekayaan Intelektual (KI) Sedunia Ke-24, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menyelenggarakan kegiatan Guru Kekayaan Intelektual (RuKI) Bergerak secara serentak di 33 wilayah di Indonesia pada Jumat, 26 April 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi KI dasar kepada anak-anak di bangku sekolah.

Jumat, 26 April 2024

Memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia: Menghargai Kreativitas dan Inovasi

Hari Kekayaan Intelektual (KI) Sedunia ditetapkan oleh World Intellectual Property Organization (WIPO) dalam Twenty-Sixth (12th Extraordinary) Session of the WIPO General Assembly yang diadakan pada 25 September s.d. 3 Oktober 2000 di Jenewa. Sejak saat itu, ditetapkan Hari KI Sedunia mulai diperingati pada tanggal 26 April 2001.

Jumat, 26 April 2024

Selengkapnya