Maksimalkan Kinerja Pemeriksa Paten, Merek, dan Desain Industri, DJKI Gelar Penghitungan Angka Kredit

Bali - Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam suatu satuan organisasi. Dalam pelaksanaannya, tugas JFT didasarkan pada keahlian dan atau keterampilan tertentu, serta bersifat mandiri, di mana kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit.

“Sebagai Jabatan Fungsional Tertentu, maka Pemeriksa Paten, Pemeriksa Merek dan Pemeriksa Desain Industri penilaian kinerjanya dinilai berdasarkan prestasi kerja dengan menggunakan angka kredit,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Sucipto pada kegiatan Penghitungan Angka Kredit Bagi Pemeriksa Paten, Pemeriksa Merek dan Pemeriksa Desain Industri.

Kegiatan ini bertujuan untuk menghitung angka kredit berdasarkan hasil pekerjaan pemeriksa kekayaan Intelektual (KI) dalam periode Januari s.d. Juni 2022. Adapun hasil penghitungan ini menjadi dasar usul penetapan angka kredit berdasarkan jumlah kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi. 

Bagi ASN yang menduduki jabatan fungsional Pemeriksa Paten, Pemeriksa Merek dan Pemeriksa Desain Industri, daftar usul penetapan angka kredit (DUPAK) sangat penting artinya, karena tanpa adanya angka kredit berupa DUPAK tersebut, maka ASN pada jabatan fungsional tersebut tidak dapat melakukan kenaikan kepangkatan, sehingga ini tentunya akan menghambat karier pegawai yang bersangkutan. 

“Sebagai instansi Pembina Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten, Pemeriksa Merek dan Pemeriksa Desain Industri, maka DJKI Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membentuk Tim Penilai untuk menilai usul penetapan angka kredit bagi para pemeriksa,” lanjut Sucipto.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu menyampaikan, DJKI mempunyai peranan yang penting dalam upaya mewujudkan sistem KI yang baik sebagaimana yang diharapkan oleh masyarakat.



“Saat ini tugas dan fungsi utama DJKI adalah menyelenggarakan sistem pengadministrasian Kl meliputi hak cipta, paten, merek, desain industri, rahasia dagang, dan desain tata letak sirkuit terpadu. Begitu pula dengan KI komunal yang terdiri dari ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, sumber daya genetik dan indikasi geografis,” ujar Anggiat.

“Tentunya dalam mengemban tugas tersebut memerlukan kualitas sumber daya manusia yang memadai sehingga perlu untuk diberikan pelatihan, pembekalan dan penguatan teknis mengingat arus perkembangan mutakhir terus terjadi di bidang kekayaan intelektual,” lanjutnya.

Melalui kegiatan ini diharapkan para pegawai di lingkungan Kemenkumham, khususnya DJKI dapat bekerja sama dengan menerapkan tata nilai Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, Inovatif (PASTI) demi mewujudkan tujuan  DJKI menjadi World Class IP Office 2024. 



Sebagai informasi, kegiatan yang dihadiri oleh 106 peserta ini digelar pada tanggal 5 s.d 8 Juli 2022 di Discovery Kartika Plaza Hotel, Bali. Dalam kegiatan ini, turut menjadi narasumber perwakilan Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Badan Kepegawaian Negara dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. (yun/syl)


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Mobile Intellectual Property Clinic 2024: Sulawesi Tengah Jadi Provinsi Pertama

Program Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) kembali digelar di tahun 2024. Kota Palu menjadi kota pertama diselenggarakannya kegiatan MIC oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tengah.

Kamis, 25 April 2024

DJKI Perkaya Produk Lokal di Negeri Seribu Megalit

Saat ini Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual (KI) merupakan poros baru ekonomi nasional Indonesia. Namun, sebagian besar pelaku ekonomi kreatif di Indonesia sebesar 88,95% belum dilindungi KI-nya. Padahal KI dapat menjadi aset ekonomi yang bernilai dengan didukung oleh manajemen KI.

Kamis, 25 April 2024

Dorong Semangat Inventor Lindungi Invensi, Patent One Stop Service Hadir di Sulawesi Tengah

Dalam mendukung optimalisasi pengembangan potensi kekayaan intelektual (KI) yang ada di Sulawesi Tengah, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sulawesi Tengah menggelar kegiatan Patent One Stop Service (POSS) yang dilaksanakan di Universitas Tadulako Palu pada tanggal 24 s.d. 27 April 2024.

Kamis, 25 April 2024

Selengkapnya