Membahas Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual, DJKI Sambangi KBRI Singapura

Singapura - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa melakukan kunjungan ke Kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura pada Kamis, 9 Juni 2022. 



“Kunjungan ini dilakukan untuk membahas isu kekayaan intelektual (KI) khususnya terkait penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau alternative dispute resolution (ADR),” ujar Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo.

ADR sendiri merupakan upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan seperti konsultasi, mediasi, negosiasi, dan konsiliasi. Upaya- upaya tersebut juga menguntungkan para pihak yang berperkara karena tidak membutuhkan waktu yang lama dan dana yang besar dalam penyelesaiannya.

Sebelumnya, Anom mengatakan bahwa DJKI telah menyambangi Intellectual Property of Singapore (IPOS), World Intellectual Property Organization (WIPO) Singapura serta Lazada Singapura untuk membahas tentang penegakan pelanggaran KI serta penyelesaian sengketa alternatif. 

“Pertemuan ini merupakan rangkaian kegiatan delegasi Indonesia di Singapura guna membahas isu KI, mulai dari implementasi penerapan regulasi hingga penegakan hukumnya,” terang Anom. 

Selaras dengan Anom, Wakil Kepala Perwakilan KBRI untuk Singapura Didik Eko Pujianto mengatakan bahwa penyelesaian di luar sidang memungkinkan kantor KI menyelesaikan sengketa dengan lebih cepat karena pihak yang berperkara dapat menentukan klausa dalam perjanjian mereka dan bersifat rahasia karena tidak perlu diketahui oleh publik. 

“Kami berharap adanya pertemuan secara langsung ini dapat menghasilkan hasil yang baik untuk penanganan kasus-kasus KI melalui proses ADR,” pungkas Didik. (can/kad)


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Lakukan Verifikasi Capaian Target Kinerja Kanwil Kemenkumham di Bidang KI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyelenggarakan kegiatan Verifikasi Laporan Rencana Aksi dan Target Kinerja Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Caturwulan I Tahun 2024 Program Kekayaan Intelektual di Hotel Sari Pacific Thamrin.

Rabu, 15 Mei 2024

Tingkatkan Kinerja dan Profesionalisme Pegawai, DJKI Gelar Konsinyering Pemberian Penghargaan dan Hukuman Disiplin serta Sanksi Administrasi

Pemberian penghargaan dan hukuman disiplin adalah suatu hal yang dibutuhkan dalam menciptakan kedisiplinan kerja pegawai. Selain itu, pemberian penghargaan dan disiplin tersebut merupakan bentuk motivasi kepada para pegawai untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Senin, 6 Mei 2024

Tingkatkan Kualitas Sumber Daya Pegawai Melalui Penyusunan Peraturan Pembinaan Jabatan Fungsional

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) merupakan Instansi Pembina dari empat jabatan fungsional (JF) yaitu Pemeriksa Paten, Pemeriksa Merek, Pemeriksa Desain Industri, dan Analis Kekayaan Intelektual. Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam suatu satuan organisasi. Dalam pelaksanaan tugasnya, JF didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu yang kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit yang terintegrasi oleh sasaran kinerja pegawai (SKP).

Senin, 29 April 2024

Selengkapnya