Miliki Potensi, Jawa Timur Jadi Tujuan Pertama Konsultasi Teknis dan Pemberian Edukasi Penegakan Hukum KI

Surabaya – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa menyelenggarakan kegiatan konsultasi teknis dan pemberian edukasi kepada pelaku usaha terkait pelindungan dan penegakan hukum Kekayaan Intelektual (KI), bertempat di JW Marriott Hotel Surabaya, pada Rabu 25 Januari 2023.

Kegiatan yang bertemakan Edukasi Bimbingan Teknis Dalam Rangka Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual merupakan salah satu wujud dukungan Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa dalam mendukung program sertifikasi pusat perbelanjaan.

“Wilayah Jawa Timur memiliki banyak potensial, khususnya yang berkaitan dengan KI. Banyak sekali inovasi dan kreativitas yang muncul di wilayah ini, hal tersebut dapat terlihat dari tingginya pencatatan KI di Jawa Timur setiap tahunnya,” ujar Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Anom Wibowo dalam sambutannya.

Provinsi Jawa Timur merupakan provinsi pertama yang telah melaksanakan pelaksanaan kegiatan sertifikasi pusat perbelanjaan berbasis KI sekaligus menjadi barometer dan contoh bagi daerah lainnya. Terdapat sepuluh mall di Provinsi Jawa Timur yang telah memenuhi persyaratan dan mendapat kategori layak untuk di sertifikasi.

Sebagai salah satu unit pada DJKI, Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa memiliki kepedulian yang tinggi untuk memberikan motivasi dan mendorong Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) atau pelaku usaha dalam mencatatkan kreativitas dan inovasinya. Dikarenakan tanpa adanya pelindungan yang baik, maka kreatifitas akan terhambat.

“Saat ini KI merupakan sebuah nilai yang strategis. Contohnya pada saat pandemi Covid-19 kemarin, para UMKM atau pelaku usaha lah yang menjadi tulang punggung negara dalam mempertahankan perekonomian,” ucap Anom.

Selain itu, Anom juga menyampaikan bahwa saat ini DJKI sedang mengembangkan pelindungan KI dalam perdagangan e-commerce melalui cyber patrol yang akan memonitor perdagangan e-commerce, terutama barang palsu.

Di sisi yang sama, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur, Imam Jauhari juga menyampaikan bahwa KI termasuk kategori harta, dikarenakan walaupun tak berwujud tetapi memiliki nilai ekonomis, bahkan dalam kondisi tertentu nilainya dapat melebihi benda berwujud.

“Dikarenakan peran yang sangat strategis tersebut, eksistensi mekanisme pencegahan pelanggaran dan penegakan KI menjadi penting. Sehingga harapannya seluruh peserta yang hadir dapat mengambil ilmu dari kegiatan ini dengan semangat berkarya dan berinovasi,” ujar Imam. 

Sebagai informasi, kegiatan ini diselenggarakan DJKI bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur sebagai upaya dalam menghindari munculnya potensi-potensi terjadinya permasalahan sosial dan pelanggaran hukum di bidang KI sehingga terciptanya iklim usaha yang sehat tanpa terjerumus masalah hukum. (SAS/VER)



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Lakukan Verifikasi Capaian Target Kinerja Kanwil Kemenkumham di Bidang KI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyelenggarakan kegiatan Verifikasi Laporan Rencana Aksi dan Target Kinerja Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Caturwulan I Tahun 2024 Program Kekayaan Intelektual di Hotel Sari Pacific Thamrin.

Rabu, 15 Mei 2024

Tingkatkan Kinerja dan Profesionalisme Pegawai, DJKI Gelar Konsinyering Pemberian Penghargaan dan Hukuman Disiplin serta Sanksi Administrasi

Pemberian penghargaan dan hukuman disiplin adalah suatu hal yang dibutuhkan dalam menciptakan kedisiplinan kerja pegawai. Selain itu, pemberian penghargaan dan disiplin tersebut merupakan bentuk motivasi kepada para pegawai untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Senin, 6 Mei 2024

Tingkatkan Kualitas Sumber Daya Pegawai Melalui Penyusunan Peraturan Pembinaan Jabatan Fungsional

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) merupakan Instansi Pembina dari empat jabatan fungsional (JF) yaitu Pemeriksa Paten, Pemeriksa Merek, Pemeriksa Desain Industri, dan Analis Kekayaan Intelektual. Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam suatu satuan organisasi. Dalam pelaksanaan tugasnya, JF didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu yang kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit yang terintegrasi oleh sasaran kinerja pegawai (SKP).

Senin, 29 April 2024

Selengkapnya