Negosiasi DJKI dengan IJEPA Terkait Klausa Tentang Indikasi Geografis Berjalan Lancar

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar perundingan dengan dengan Jepang dalam kerangka Indonesia Japan Economic Agreement (IJEPA) terkait klausa indikasi geografis (IG) dalam paragraf 4 article 114 A chapter on Intellectual Property.

“Ini adalah target Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, agar Indonesia dapat memberikan pelindungan hukum yang fleksibel untuk kedua belah negara khususnya dalam hal indikasi geografis,” ujar Koordinator Kerja Sama Luar Negeri Fajar S. Taman pada Selasa, 8 November 2022 di Kantor DJKI. 

Adapun IJEPA sendiri merupakan kesepakatan kemitraan bidang ekonomi antara Indonesia dan Jepang dimana salah satu Chapter dalam IJEPA mengatur tentang pelindungan hukum kekayaan intelektual.

Pada kesempatan ini, Fajar juga mengatakan bahwa dalam perundingan negosiasi klausa terkait IG dalam paragraf 4 article 114 A Chapter on Intellectual Property telah disepakati kedua belah pihak dan tidak menghapus atau mengganti pasal tersebut.

“Harapan kami adalah penegakan hukum bersama-sama bisa terjaga dan hal ini sudah final sudah tidak ada lagi negosiasi lanjutan karena akan segera ditandatangani langsung oleh presiden pada kegiatan G20 minggu depan,” pungkas Fajar.



LIPUTAN TERKAIT

Perangi Situs Ilegal, DJKI dan WIPO Bahas Penegakan Hukum KI melalui WIPO ALERT

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), dalam kesempatan ini Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa melakukan pertemuan bersama dengan World Intellectual Property Organization (WIPO) dan anggota Satuan Tugas Operasi (Satgas Ops) Kekayaan Intelektual (KI) pada Senin, 6 Mei 2024, di JS Luwansa, Jakarta.  

Selasa, 7 Mei 2024

Wujudkan Pelayanan Prima, DJKI Sempurnakan Aplikasi Paten, DTLST, dan RD

Sebagai salah satu bagian dari pemerintahan yang memberikan pelayanan publik kepada masyarakat, DJKI Kemenkumham terus berupaya meningkatkan pelayanan kekayaan intelektual (KI) agar lebih mudah dan efisien bagi masyarakat.

Senin, 6 Mei 2024

DJKI Gelar Penguatan Pemahaman dan Konsultasi Teknis Pendaftaran Desain Industri di Kota Makassar

Makassar - Sebagai salah satu rezim Kekayaan Intelektual (KI), desain industri mungkin masih kurang begitu familiar bagi masyarakat umum jika dibandingkan dengan rezim KI lainnya, seperti merek, hak cipta, dan paten. Desain industri secara sederhana dapat diartikan sebagai kreasi estetik dari suatu produk, baik produk dua maupun tiga dimensi dan dapat diwujudkan menjadi barang, komoditas industri, maupun kerajinan tangan.

Senin, 6 Mei 2024

Selengkapnya
https://www.gojosatoru.love/