Opera DJKI Berikan Kesempatan Belajar Memediasi Kasus Pelanggaran Hak Cipta

Jakarta – Sebagai focal point pelindungan dan penegakan hukum kekayaan intelektual (KI), Direktorat Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM perlu mengetahui cara menyelesaikan kasus pelanggaran. 

Di bawah pimpinan Yasonna H. Laoly, DJKI menggelar Organisasi Pembelajaran Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Opera DJKI) dalam rangka memberikan pengetahuan kepada seluruh pegawai terkait cara memediasi kasus pelanggaran KI.  Kegiatan belajar yang digelar oleh Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa ini menampilkan praktik mediasi sengketa hak cipta “Foto” antara PT. Duit Orang Tua dan PT. OYO Rooms Indonesia (OYO).

PT. Duit Orang Tua mengajukan Gugatan Niaga kepada OYO karena karya fotografi yang telah dicatatkan ciptaannya di DJKI dengan nomor permohonan EC00202012657 dimutilasi oleh PT. OYO Rooms Indonesia. Mutilasi karya tersebut dilakukan dengan cara menghilangkan tulisan warna putih dengan kata “ROOMME” pada gambar sarung bantal warna merah.

Kegiatan ini berlangsung secara virtual melalui aplikasi Zoom pada Rabu, 23 Februari 2022 dipimpin oleh Ahmad Rifadi selaku Koordinator Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa DJKI. Pihaknya berperan sebagai mediator dalam sengketa ini. 

“Proses penyelesaian sengketa melalui mediasi di bidang Kekayaan Intelektual bisa jadi lebih baik dari pada harus ke ranah hukum karena prosesnya yang lebih cepat, efisien, dan berbiaya murah,” jelas Rifadi.

Dalam mediasi sangat diperlukan peran aktif mediator. Mediator harus menguasai permasalahan dan harus mencari alternatif pemecahan masalah. Mediator bertugas memfasilitasi, membantu, dan mendorong para pihak agar dapat berkomunikasi dengan baik dan dapat menciptakan opsi penyelesaian. Mediator harus netral, tidak memihak siapapun dan tidak memutuskan siapa yang benar maupun salah dalam suatu sengketa.

Mediasi memiliki beberapa tahapan, yakni pra mediasi pemohon, pra mediasi termohon, dan dilanjutkan mediasi. Pada tahap pra-mediasi kedua belah pihak diundang untuk memberikan keterangan secara terpisah. 

“Pra-mediasi pemohon telah dilakukan pada tanggal 16 Februari 2022 lalu, saat ini digelar pra mediasi termohon,” papar Rifadi.

Mediator berkomunikasi dengan masing-masing pihak secara terpisah dengan tetap menjaga kerahasiaan informasi apapun yang diperoleh dari masing-masing pihak, kecuali ada permintaan tegas dari pihak yang memberikan Informasi untuk menyampaikannya pada pihak lainnya. 

Setelah pra mediasi, selanjutnya adalah tahap mediasi, di mana kedua belah pihak dipertemukan lalu dimediasikan. Masing-masing pihak harus secara jujur mengungkapkan kepada pihak lainnya dan kepada mediator semua informasi dan dokumen yang relevan dengan permasalahan-permasalahan yang akan didiskusikan.

Jika mediasi berhasil, maka perkara selesai dan dicapai kesepakatan damai kedua belah pihak. Namun jika mediasi gagal, perkara akan diajukan ke pengaduan DJKI. 

Sebelumnya, DJKI juga telah menggelar Opera untuk menambah kemampuan baik soft skill maupun hard skill para pegawai. Program ini sejalan dengan visi DJKI menjadi salah satu kantor KI terbaik di dunia. 
(DES/KAD)


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Lakukan Verifikasi Capaian Target Kinerja Kanwil Kemenkumham di Bidang KI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyelenggarakan kegiatan Verifikasi Laporan Rencana Aksi dan Target Kinerja Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Caturwulan I Tahun 2024 Program Kekayaan Intelektual di Hotel Sari Pacific Thamrin.

Rabu, 15 Mei 2024

Tingkatkan Kinerja dan Profesionalisme Pegawai, DJKI Gelar Konsinyering Pemberian Penghargaan dan Hukuman Disiplin serta Sanksi Administrasi

Pemberian penghargaan dan hukuman disiplin adalah suatu hal yang dibutuhkan dalam menciptakan kedisiplinan kerja pegawai. Selain itu, pemberian penghargaan dan disiplin tersebut merupakan bentuk motivasi kepada para pegawai untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Senin, 6 Mei 2024

Tingkatkan Kualitas Sumber Daya Pegawai Melalui Penyusunan Peraturan Pembinaan Jabatan Fungsional

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) merupakan Instansi Pembina dari empat jabatan fungsional (JF) yaitu Pemeriksa Paten, Pemeriksa Merek, Pemeriksa Desain Industri, dan Analis Kekayaan Intelektual. Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam suatu satuan organisasi. Dalam pelaksanaan tugasnya, JF didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu yang kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit yang terintegrasi oleh sasaran kinerja pegawai (SKP).

Senin, 29 April 2024

Selengkapnya