Opera DJKI: Sertifikat sebagai Persyaratan Mengajukan Aduan Pelanggaran KI
Oleh Admin
Opera DJKI: Sertifikat sebagai Persyaratan Mengajukan Aduan Pelanggaran KI
Jakarta – Masih ditemukannya pelanggaran kekayaan intelektual di Indonesia, membuat Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) merasa perlu memberikan edukasi terkait mekanisme pengaduan dan penyidikan tindak pidana kekayaan intelektual (KI) sebagai bentuk pelayanan prima DJKI. Kegiatan ini dilaksanakan melalui Organisasi Pembelajaran Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Opera DJKI) yang dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi zoom pada Kamis, 28 April 2022. Tindak pidana KI menggunakan delik aduan. Delik ini hanya bisa diproses apabila ada pengaduan atau laporan dari orang yang menjadi korban tindak pidana.
Budi Hadisetyono selaku Koordinator Pengaduan dan Administrasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJKI menjelaskan ada beberapa pihak yang dapat melakukan aduan. Pihak yang memiliki hak untuk membuat aduan ialah pemegang KI yang sudah terdaftar di DJKI, pemegang hak cipta dan pemilik hak terkait, pihak lainnya yang diberikan kuasa oleh pemilik KI, atau pemegang lisensi hak kekayaan intelektual yang tercatat di Direktorat Jenderal.
”Untuk itulah suatu aduan atau laporan hanya dapat diproses apabila pelapor memiliki sertifikat sebagai bukti kepemilikan,” tegas Budi. Sebagai komunikasi awal, laporan dapat dilakukan melalui www.pengaduan.dgip.go.id. Jika berkas sudah lengkap, selanjutnya pelapor harus datang ke DJKI untuk membuat laporan pengaduan dan tanda terima. Jika persyaratan belum lengkap, maka akan diberitahukan pihak DJKI.
“Persyaratan untuk melapor adalah bukti kepemilikan kekayaan intelektual, identitas pelapor, identitas saksi, barang yang diduga berasal atau merupakan hasil dari tindak pidana pelanggaran kekayaan intelektual,” terang Budi.
Setelah laporan masuk ke DJKI, selanjutnya adalah tahap pengawasan, pengamatan, penelitian, dan pemeriksaan (wasmatlitrik). Pada tahap ini akan dilakukan berita acara wawancara terhadap pelapor, saksi, dan saksi ahli, serta dilakukannya olah tempat kejadian perkara.
Selanjutnya, jika pada tahapan tersebut memenuhi syarat dan bukti yang diperlukan, maka penyidikan akan dilanjutkan ke tahap berikutnya. Tahapan selanjutnya ialah gelar perkawa awal, laporan kejadian, gelar perkara tengah, dan selanjutnya dilakukan penyidikan.
Sebelumnya, DJKI juga telah menggelar beberapa Opera DJKI untuk menambah kemampuan baik soft skill maupun hard skill para pegawai. Program ini sejalan dengan visi DJKI menjadi salah satu kantor KI terbaik di dunia. (DES/KAD)