Optimis Keluar PWL, DJKI Kembali Lakukan Pertemuan dengan USTR

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) masih terus berupaya untuk mengeluarkan Indonesia dari Priority Watch List (PWL). Kali ini, DJKI melakukan pertemuan bersama United States Trade Representative (USTR),  di Aula Oemar Seno Adji, Selasa, 23 Mei 2023. 

“Dalam menjalankan upaya perlindungan kekayaan intelektual (KI), DJKI berkomitmen untuk terus meningkatkan efektivitas dan efisiensi sistem perlindungan,” ujar Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Min Usihen membuka kegiatan.

“Kami juga meminta dukungan dan kerja sama dari USTR untuk membantu kami melakukan diseminasi dan sosialisasi terkait penegakan hukum KI di Indonesia,” lanjut Min.

Seperti yang diketahui, sejak tahun 2009, Indonesia termasuk salah satu negara dengan status PWL dalam Special Report 301 USTR. Dalam rentang waktu lebih dari satu dasawarsa, Indonesia telah berusaha meningkatkan pelindungan dan penegakan hukum di bidang KI.

Mengacu pada Indonesia-United States Intellectual Property (IP) Work Plan 2018, Satuan Tugas Operasi KI (Satgas Ops KI) telah melakukan beberapa langkah dalam meningkatkan penegakan hukum KI, baik yang bersifat preemptive, preventive, dan repressive.

Satgas Ops KI sendiri saat ini beranggotakan sembilan kementerian/lembaga, yaitu DJKI, Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

“Selain usaha penegakan hukum di atas, DJKI juga telah melaksanakan kampanye dan kegiatan edukatif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya melindungi KI, termasuk menyediakan informasi mengenai hak-hak KI yang jelas dan mudah diakses, serta mengedukasi masyarakat tentang risiko atau dampak pelanggaran hak tersebut,” jelas Min.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo menyampaikan bahwa dalam rangka meminimalisir peredaran barang palsu dan bajakan di Indonesia, DJKI telah menjalin kerja sama dengan pemangku kepentingan di dalam negeri maupun luar negeri, serta dengan berbagai e-commerce di Indonesia.

Terhitung sejak Januari hingga 17 Mei 2023, beberapa kasus yang telah diselesaikan oleh Satgas Ops di antaranya Pemblokiran Konten Pelanggaran HKI sebanyak 768 website, pemusnahan saus palsu dengan merek Sambel Sedap sebanyak 288 buah dan juga pemusnahan oli palsu bermerek Castrol.

“Kami percaya bahwa perlindungan Kekayaan Intelektual di Indonesia sangat baik untuk Amerika dan Indonesia sendiri. Selain itu, kami mengakui adanya kemajuan di bidang pelindungan KI dan sangat mengapresiasi upaya Indonesia terkait upaya agar keluar dari PWL,” ucap Daniel Lee, Assistant USTR.

Sebagai informasi, Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat sepakat untuk melakukan pelatihan dan/atau bantuan teknis untuk Indonesia dalam rangka mendorong implementasi yang efektif dari Work Plan ini. Indonesia juga menyarankan pelatihan di bidang edukasi publik dan penguatan perlindungan dan penegakan hukum terhadap hak cipta, paten, dan merek.



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Lakukan Verifikasi Capaian Target Kinerja Kanwil Kemenkumham di Bidang KI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyelenggarakan kegiatan Verifikasi Laporan Rencana Aksi dan Target Kinerja Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Caturwulan I Tahun 2024 Program Kekayaan Intelektual di Hotel Sari Pacific Thamrin.

Rabu, 15 Mei 2024

Tingkatkan Kinerja dan Profesionalisme Pegawai, DJKI Gelar Konsinyering Pemberian Penghargaan dan Hukuman Disiplin serta Sanksi Administrasi

Pemberian penghargaan dan hukuman disiplin adalah suatu hal yang dibutuhkan dalam menciptakan kedisiplinan kerja pegawai. Selain itu, pemberian penghargaan dan disiplin tersebut merupakan bentuk motivasi kepada para pegawai untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Senin, 6 Mei 2024

Tingkatkan Kualitas Sumber Daya Pegawai Melalui Penyusunan Peraturan Pembinaan Jabatan Fungsional

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) merupakan Instansi Pembina dari empat jabatan fungsional (JF) yaitu Pemeriksa Paten, Pemeriksa Merek, Pemeriksa Desain Industri, dan Analis Kekayaan Intelektual. Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam suatu satuan organisasi. Dalam pelaksanaan tugasnya, JF didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu yang kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit yang terintegrasi oleh sasaran kinerja pegawai (SKP).

Senin, 29 April 2024

Selengkapnya