Para RuKI dan Duta KI Mendapatkan Pelatihan Dasar-Dasar KI

Jakarta - Para Guru Kekayaan Intelektual (RuKI) dari seluruh unit kerja di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengikuti pelatihan secara daring pada Selasa, 14 September 2022. Pada pelatihan, RuKI diberikan pemahaman mendalam mengenai dasar-dasar KI.

Pada kesempatan ini, Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Sucipto mengatakan agar RuKI dapat menyampaikan pemahaman dan kesadaran mengenai kekayaan intelektual (KI) serta mampu membawa dampak positif bagi khalayak. Karena pada dasarnya KI memiliki nilai ekonomi yang bisa memajukan perekonomian masyarakat.

"RuKI merupakan program yang dipersiapkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dalam rangka pelaksanaan DJKI Mengajar 2022 dengan harapan meningkatkan kesadaran KI masyarakat," jelas Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Sucipto.

DJKI Mengajar 2022 merupakan salah satu program unggulan DJKI yang bertujuan untuk menyediakan media pembelajaran mengenai KI bagi anak-anak usia sekolah untuk menanamkan pentingnya melindungi dan menghargai KI serta menumbuhkan semangat berkarya dan berinovasi. 

RuKI sendiri terdiri dari para pegawai Kemenkumham baik dari unit pusat, kantor wilayah, maupun unit pelaksana teknis (UPT). 

Kegiatan ini akan dilaksanakan dalam bentuk kegiatan belajar mengajar oleh para RuKI selama satu hari serentak di 33 provinsi di Indonesia. Program DJKI Mengajar 2022 dimaksudkan sebagai bekal untuk menciptakan generasi yang sadar dan menghargai KI.

Pelatihan pada hari pertama ini menghadirkan Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Anggoro Dasananto yang memaparkan materi mengenai dasar-dasar pelindungan ciptaan dan desain industri.

"Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi," ujar Anggoro.

Selain itu, turut hadir sebagai narasumber Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kurniaman Telaumbanua. Kurniaman menyampaikan bahwa ada tiga syarat utama dalam mendaftarkan merek.

"Merek yang didaftarkan harus dapat direpresentasikan secara grafis, memiliki daya pembeda, dan digunakan dalam kegiatan perdagangan," terang Kurniaman.

Sebagai informasi, kegiatan pelatihan diselenggarakan selama dua hari ke depan dan juga diikuti oleh para Duta KI yang salah satunya adalah penyanyi cilik Farel Prayoga yang sedang tenar belakangan ini. (syl/dit)

 

 



LIPUTAN TERKAIT

Menkumham Pimpin Delegasi RI dalam Konferensi Diplomatik di WIPO Jenewa

Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia (Menkumham RI) Yasonna H. Laoly memimpin delegasi RI menghadiri Diplomatic Conference to Conclude an International Legal Instrument relating to Intellectual Property, Genetic Resources and Traditional Knowledge Associated with Genetic Resources (GRATK) yang diselenggarakan di Kantor World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa, Swiss, pada 13 s.d. 24 Mei 2024.

Senin, 13 Mei 2024

Gelar ASEAN IP Register National Workshop, DJKI Kolaborasi dengan WIPO

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bekerjasama dengan World Intellectual Property Office (WIPO) serta Japan Patent Office (JPO) menyelenggarakan ASEAN Intellectual Property (IP) Register National Workshop di Hotel Gran Mahakam pada Rabu, 8 Mei 2024.

Rabu, 8 Mei 2024

Pengembangan, Pemanfaatan, dan Optimalisasi Perpustakaan di Bidang Kekayaan Intelektual

Direktur Kerja Sama dan Edukasi, Yasmon menggelar rapat pembahasan Perjanjian Kerja Sama DJKI dengan Perpustakaan Nasional (Perpusnas) di Jakarta pada Selasa, 7 Mei 2024. Perjanjian ini bertujuan untuk melakukan pembenahan perpustakaan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan membangun perpustakaan sesuai dengan kebutuhan.

Rabu, 8 Mei 2024

Selengkapnya
https://www.gojosatoru.love/