Pelindungan Hak Cipta Karya Arsitektur: Ketegasan antara Terinspirasi dan Plagiarisasi Harus Lebih Jelas

Jakarta - Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Anggoro Dasananto mengungkapkan bahwa pemerintah membutuhkan banyak masukan praktisi dalam revisi UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, khususnya dalam bidang karya arsitektur.

“Kami membutuhkan masukan karena banyak kasus plagiarisme menyangkut bidang arsitektur. Masih jadi perdebatan apakah mereka yang karyanya mirip hanya terinspirasi atau murni menyalin,” ucap Anggoro pada Webinar POP HC: Arsitektur dalam Kaca Mata Pelindungan Hak Cipta, Lisensi, dan Komersialisasi pada Senin, 24 Oktober 2022.

Beberapa kasus yang disampaikan Anggoro antara lain adalah kasus Rabbit Town di Bandung dan Urban’s Light di Amerika. Selain itu, ada pula kemiripan One World Trade Center di New York dengan desain gedung Skidmore, Owings and Merrill milik Jeehoon Park.

Senada dengan Anggoro, Georgius Budi Yulianto alias Boegar juga sepakat bahwa perlu adanya garis yang jelas tentang perbedaan keduanya. Malah menurut Budi, masih ada kekurangpahaman masyarakat tentang harus adanya permintaan izin terkait penduplikasian karya arsitektur, misalnya yang telah mendapat sambutan baik dari peminat desain bangunan tertentu.

“Bagi saya yang namanya terinspirasi itu arsitek hanya mengambil ide pokok dari bangunan lain lalu kemudian membuat karya baru. Namun kalau ada orang yang sampai menilai bangunan ini sangat mirip dengan bangunan itu, hal ini sudah dapat diindikasikan sebagai mengimitasi,” jelasnya pada kesempatan yang sama.

“Namun masih ada lagi yang perlu diketahui bahwa developer misalnya perlu meminta izin kepada arsitek ketika ingin menggandakan bangunan yang sebelumnya sudah dibuat. Kebanyakan orang mengira ini jual putus, padahal seharusnya ada hak honor untuk arsitek sebagai apresiasi atas karyanya,” lanjut Boegar.

Konsultan Kekayaan Intelektual Belinda Rosalina menguatkan hal tersebut karena berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta, karya arsitektur dalam bentuk bangunan maupun konstruksi lain tidak boleh digandakan. Dia juga menyoroti tidak adanya aturan yang jelas di Indonesia terkait kebebasan panorama.

Kebebasan panorama memperbolehkan pihak lain mengambil potret, merekam video, dan/atau menciptakan gambar lainnya (seperti lukisan) dari suatu saujana (lanskap), ruang publik, dan terkadang pahatan dan karya seni lainnya yang secara permanen berada di tempat umum tanpa mengalami permasalahan hak cipta dari pihak lain yang berkaitan dengan subjek, dalam penerbitannya.

“Ini sudah ada kasusnya yaitu Patung Selamat Datang di Bundaran HI, sehingga kami mohon segera diatur dalam RUU HC yang sedang berlangsung,” ujar Belinda.

Sementara itu, karya arsitektur merupakan salah satu karya cipta yang bisa dijadikan jaminan fidusia sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.

“Saat ini, pemerintah tengah menggarap dengan serius upaya untuk menjadikan karya arsitektur untuk bisa dijadikan agunan di bank maupun non-bank,” terang Anggoro.

Menurut Boegar, hal ini akan menjadi salah satu alternatif pembiayaan yang akan disambut baik oleh para arsitek. Sebab, ada kalanya biaya produksi sebuah bangunan melebihi biaya down payment yang diberikan pemilik bangunan.

Sebagai catatan, Direktorat Jenderal Kekayaan Intektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM secara rutin mengadakan webinar POP HC. Kegiatan ini dilaksanakan untuk mendiskusikan, mendapatkan masukan, sekaligus ajang sosialisasi terkait hak cipta kepada masyarakat.

Kegiatan ini dilaksanakan bertepatan dengan tahun tematik yang telah ditetapkan DJKI pada 2022 yaitu sebagai Tahun Hak Cipta. DJKI sendiri menerima pendaftaran pencatatan hak cipta secara otomatis yang akan selesai dalam waktu 10 menit melalui sistem POP HC (Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta). Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menyatakan bahwa sejak pencatatan ciptaan melalui Sistem POP HC per tanggal 20 Oktober 2022, DJKI mencatat pencatatan sudah mencapaisebanyak 84.018 permohonan. (kad/syl)



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Gelar Penguatan Pemahaman dan Konsultasi Teknis Pendaftaran Desain Industri di Kota Makassar

Makassar - Sebagai salah satu rezim Kekayaan Intelektual (KI), desain industri mungkin masih kurang begitu familiar bagi masyarakat umum jika dibandingkan dengan rezim KI lainnya, seperti merek, hak cipta, dan paten. Desain industri secara sederhana dapat diartikan sebagai kreasi estetik dari suatu produk, baik produk dua maupun tiga dimensi dan dapat diwujudkan menjadi barang, komoditas industri, maupun kerajinan tangan.

Senin, 6 Mei 2024

DJKI Bahas Juklak Juknis Pelindungan Paten terkait Pertahanan dan Keamanan

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Pembahasan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Petunjuk Teknis (Juknis) Permohonan Paten terkait Pertahanan dan Keamanan Negara.

Senin, 6 Mei 2024

DJKI Periksa Kopi Robusta Java Sanggabuana Karawang sebagai Produk Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Subdit Indikasi Geografis menyelenggarakan kegiatan Pemeriksaan Substantif Permohonan Indikasi Geografis Kopi Robusta Java Sanggabuana Karawang pada tanggal 30 April - 3 Mei 2024 di Karawang, Jawa Barat.

Senin, 6 Mei 2024

Selengkapnya
https://www.gojosatoru.love/