Pelindungan KI sebagai Dorongan bagi Pelaku Usaha untuk Berinovasi

Jakarta – Sebagai buah hasil kerja sama dari kunjungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) ke Amerika Serikat pada tahun 2021, DJKI bersama beberapa instansi lainnya berkesempatan mengikuti pelatihan metode investigasi berkaitan dengan Kekayaan Intelektual (KI) yang diselenggarakan oleh Homeland Security Investigative (HSI) di Jakarta pada Januari 2023.

“Indonesia merupakan salah satu anggota dari Group 20 (G-20) yang mengandalkan Sumber Daya Alam (SDA) untuk ekonominya, sedangkan 19 negara lainnya mengandalkan pelindungan KI,” ujar Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Anom Wibowo saat melakukan pemaparan umum mengenai penegakan KI di Indonesia. 

Dia melanjutkan bahwa hal tersebut menjadi atensi bagi Indonesia dikarenakan SDA tidak dapat diperbarui. Untuk itu, diperlukan dorongan kepada seluruh masyarakat agar bangsa Indonesia dapat menjadi lebih kreatif dan menghasilkan inventor-inventor yang bisa menghasilkan royalti dan pemasukan bagi negara. 

Selain itu, seluruh dunia baru saja mengalami masa pandemi yang mempengaruhi tingkat perekonomian. Indonesia sendiri mengalami penurunan pendapatan nasional bruto (PDB) sebanyak -2,1% di mana dari nilai tersebut masih diperkuat oleh Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang menjadi tulang punggung nasional selama masa pandemi.

Dalam kesempatan yang sama Anom juga menyampaikan bahwa Indonesia telah masuk ke dalam kategori Priority Watch List (PWL) United States Trade Representative (USTR) sejak tahun 1989. Hal tersebut disebabkan oleh tiga faktor utama, di antaranya pelanggaran KI di pasar fisik maupun pasar digital yang masih merajalela, masuknya produk palsu melalui perbatasan, dan maraknya aplikasi dan perangkat bajakan.

“Kejahatan lintas negara menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terdiri dari 18 kejahatan yang menjadi atensi dan prioritas bagi International Criminal Police Commission (Interpol) dan kejahatan tentang KI masuk ke dalam tiga besar. Hal ini menunjukan bahwa Interpol menaruh atensi dan prioritas pada kejahatan KI,” jelas Anom. 

Pada tahun 2023 DJKI juga akan meningkatkan pelindungan KI melalui fasilitas pemantauan yang telah memiliki sertifikasi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk melakukan patroli siber yang akan bekerja selama 24 jam. Harapannya, perlindungan pada dapat masyarakat semakin maksimal, tidak hanya produk dalam negeri saja tetapi juga produk asli yang telah memiliki kekuatan hukum dan kerja sama dengan Indonesia.

“Banyaknya program yang telah dilakukan selama satu tahun terakhir dan yang akan dilaksanakan merupakan  wujud keseriusan kami keluar dari PWL serta meningkatkan pelindungan KI di Indonesia, sehingga ke depannya para pelaku usaha atau UMKM dapat merasa lebih nyaman dalam berkreasi dan berinovasi,” pungkas Anom.

DJKI juga berencana untuk melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama dengan HIS yang telah berpengalaman dan memiliki pengetahuan dalam jaringan teknologi untuk penegakan hukum sehingga dapat menjadi contoh bagi Indonesia dalam pelaksanaan pelindungan KI. (SAS/KAD)



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Lakukan Verifikasi Capaian Target Kinerja Kanwil Kemenkumham di Bidang KI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyelenggarakan kegiatan Verifikasi Laporan Rencana Aksi dan Target Kinerja Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Caturwulan I Tahun 2024 Program Kekayaan Intelektual di Hotel Sari Pacific Thamrin.

Rabu, 15 Mei 2024

Tingkatkan Kinerja dan Profesionalisme Pegawai, DJKI Gelar Konsinyering Pemberian Penghargaan dan Hukuman Disiplin serta Sanksi Administrasi

Pemberian penghargaan dan hukuman disiplin adalah suatu hal yang dibutuhkan dalam menciptakan kedisiplinan kerja pegawai. Selain itu, pemberian penghargaan dan disiplin tersebut merupakan bentuk motivasi kepada para pegawai untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Senin, 6 Mei 2024

Tingkatkan Kualitas Sumber Daya Pegawai Melalui Penyusunan Peraturan Pembinaan Jabatan Fungsional

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) merupakan Instansi Pembina dari empat jabatan fungsional (JF) yaitu Pemeriksa Paten, Pemeriksa Merek, Pemeriksa Desain Industri, dan Analis Kekayaan Intelektual. Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam suatu satuan organisasi. Dalam pelaksanaan tugasnya, JF didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu yang kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit yang terintegrasi oleh sasaran kinerja pegawai (SKP).

Senin, 29 April 2024

Selengkapnya