Pemberian Efek Jera melalui Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Pelanggaran KI

Jakarta – Peredaran barang tidak orisinal yang melanggar kekayaan intelektual sudah seharus ditindak. Hal ini perlu dilakukan untuk mengurangi dampak negatif khususnya kepada konsumen sebagai pengguna akhir yang secara langsung merasakan kerugian atas penggunaan produk palsu.

Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kekayaan Intelektual terus melakukan upaya penindakan terhadap pelanggaran KI yang terjadi di Indonesia. PPNS KI diterjunkan langsung dalam mekanisme, prosedur, maupun tata cara yang dianggap penting dalam rangka melaksanakan tugas penyidikan, khususnya pemusnahan barang bukti.

DJKI melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana pelanggaran KI pada 12 Mei 2023 di bilangan Jakarta Pusat. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo yang secara simbolis melakukan pemusnahan terhadap barang bukti tindak pidana pelanggaran KI berupa kaos merek Harley Davidson palsu.

“Ini merupakan komitmen DJKI untuk memberikan kepastian hukum bahwa barang-barang palsu yang telah disita dimusnahkan, tidak dikembalikan atau mungkin digunakan pihak lain,” jelas Anom.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan adalah Mesin Genset Merek Honda sebanyak 4 unit, saos Sedap sebanyak 288 Pcs, Desain Industri Kemasan Plastik sebanyak 150.000 pcs, dompet merek Harley Davidson sebanyak 4 pcs, baju kaos merek Harley Davidson sebanyak 200 pcs, oli mesin merek Castrol sebanyak 8 pcs.

Pemusnahan barang bukti bagi setiap tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Turut hadir dalam kegiatan ini, perwakilan dari Japan International Cooperation Agency (JICA) EXPERT on IP - DJKI Oka Hiroyuki. “Saya sangat tertarik untuk menghadiri acara ini. Menurut saya, acara pemusnahan ini sangat penting dilakukan sebagai bentuk penghargaan atas pelindungan KI di Indonesia,” tutur Oka.

Sementara itu, Asisten Atase Ekonomi Kedutaan Besar Amerika Serikat Lyle Goode menyambut baik komitmen DJKI dalam memberantas peredaran barang palsu dan melakukan pemusnahan terhadap barang bukti tersebut.

“Saya berharap dengan adanya upaya ini bisa mengurangi pemalsuan yang terjadi di Indonesia. Hal ini bisa berdampak positif kepada pelaku usaha maupun pemilik merek  sehingga daya beli masyarakat terhadap barang asli akan meningkat serta memajukan perekonomian Indonesia,”

“Saya berharap semoga kegiatan ini akan terus berlanjut untuk ke depanya dan dapat meminimalisir pelanggaran KI di Indonesia,” pungkas Goode. (iwm/kad)



LIPUTAN TERKAIT

Seminar Perempuan Indonesia: Berani Berkarya dengan Kekayaan Intelektual

Pada era yang semakin kompetitif, kreativitas harus semakin didorong agar setiap individu dapat bersaing secara global. Tak ubahnya para perempuan yang saat ini semakin dituntut untuk berdaya, salah satunya dengan memanfaatkan kekayaan intelektual yang mereka miliki.

Selasa, 30 April 2024

Sambangi SMKN 32 Jakarta, RuKI Bergerak untuk Negeri

Jakarta - Guru Kekayaan Intelektual (RuKI) Bergerak menyambangi siswa dan siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 32 Jakarta. Gelaran kegiatan tersebut merupakan bentuk partisipasi dalam rangka menyemarakkan Hari Kekayaan Intelektual (KI) Sedunia yang jatuh pada tanggal 26 April setiap tahunnya.

Selasa, 30 April 2024

Anne Avantie, Syanaz Nadya Hingga Anita Gathmir Tidore Bagikan Inspirasi Berkiprah di Bidang Kreatif

Kontribusi perempuan dalam bidang ekspor jasa dan produk kreatif tercatat mencapai 74% menurut data Kementerian Perindustrian. Hal ini disampaikan Reny Yanita Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah Aneka pada Seminar Perempuan Indonesia yang digelar di J.W Marriott Hotel, 30 April 2024.

Selasa, 30 April 2024

Selengkapnya
https://www.gojosatoru.love/