Pemberian Izin Operasional pada LMK PELARI Nusantara dan PROINTIM

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri memberi izin operasional kepada 2 (dua) Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Kedua LMK yang diberikan izin operasional tersebut ialah LMK Penyanyi Rekaman Profesional Indonesia Timur (PROINTIM) dan LMK Pencipta Lagu Rekaman Industri Nusantara (PELARI Nusantara).

Pemberian izin operasional dilakukan oleh Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Syarifuddin kepada Ketua Umum LMK PROINTIM, Hendry Noya dan Ketua Umum LMK PELARI Nusantara, Sandec Sahetapy di Gedung DJKI pada Selasa, 14 Desember 2021.

“Dengan diberikannya izin operasional pada PROINTIM dan PELARI Nusantara, harapannya dapat memperkuat dan menyejahterakan pencipta dan pemegang hak terkait,” jelas Syarifuddin.

Ia juga meminta antar LMK saling bahu membahu untuk memajukan dunia musik di Indonesia dengan memberi hak kepada pencipta dan pemegang hak terkait secara transparan.

LMK merupakan institusi berbentuk badan hukum nirlaba yang diberi kuasa oleh pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait, guna mengelola hak ekonomi mereka dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan royalti.

Sebelumnya, terdapat 8 (delapan) LMK musik dan lagu yang terdaftar di Indonesia yaitu 3 (tiga) LMK pencipta dan 5 (lima) LMK pemilik hak terkait. Dengan bergabungnya LMK PROINTIM dan PELARI Nusantara, maka saat ini terdapat 10 LMK yang berada di bawah naungan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

PROINTIM disahkan secara resmi oleh notaris sejak 18 Mei 2018. Sedangkan PELARI Nusantara disahkan secara resmi pada tanggal 1 Juni 2017. Izin operasional diberikan pada dua LMK tersebut setelah pihak LMK memenuhi persyaratan administratif.

“Berterima kasih kepada Kemenkumham, DJKI, dan LMKN yang memberikan izin operasional ini. Semoga kita dapat mensejahterakan penyanyi Indonesia Timur,” tutur Hendry Noya selaku Ketua Umum PROINTIM.

Lebih lanjut, Ketua Umum LMK PELARI Nusantara, Sandec Sahetapy berharap dengan pemberian izin operasional LMK ini, membantu para pencipta lagu dan musik mendapatkan hak ekonominya.

“Harapannya agar pencipta lagu menerima haknya lebih baik, karena pencipta lagu telah menghasilkan berjuta lapangan pekerjaan melalui hasil karyanya,” tutur Sandec. (DES/AMH)


TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

Mobile Intellectual Property Clinic 2024: Sulawesi Tengah Jadi Provinsi Pertama

Program Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) kembali digelar di tahun 2024. Kota Palu menjadi kota pertama diselenggarakannya kegiatan MIC oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tengah.

Kamis, 25 April 2024

DJKI Perkaya Produk Lokal di Negeri Seribu Megalit

Saat ini Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual (KI) merupakan poros baru ekonomi nasional Indonesia. Namun, sebagian besar pelaku ekonomi kreatif di Indonesia sebesar 88,95% belum dilindungi KI-nya. Padahal KI dapat menjadi aset ekonomi yang bernilai dengan didukung oleh manajemen KI.

Kamis, 25 April 2024

Dorong Semangat Inventor Lindungi Invensi, Patent One Stop Service Hadir di Sulawesi Tengah

Dalam mendukung optimalisasi pengembangan potensi kekayaan intelektual (KI) yang ada di Sulawesi Tengah, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sulawesi Tengah menggelar kegiatan Patent One Stop Service (POSS) yang dilaksanakan di Universitas Tadulako Palu pada tanggal 24 s.d. 27 April 2024.

Kamis, 25 April 2024

Selengkapnya