Penarikan Royalti Para Musisi di Indonesia Masih Alami Banyak Tantangan

Surakarta - Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Anggoro Dasananto menjelaskan bahwa masih banyak kesulitan dalam mengumpulkan royalti musik/lagu dari hotel, tempat karaoke, mall dan pengguna lagu lainnya. Hal itu disampaikannya dalam Konsultasi Teknis Lembaga Manajemen Kolektif Bidang Musik dan Lagu di Jawa Tengah.

“Kami menyadari bahwa sistem penarikan dan pengelolaan royalti masih perlu disempurnakan. Kami sedang membangun Pusat Musik Lagu dan Musik (PDLM) dan Sistem Informasi Lagu dan Musik,” ujar Anggoro  pada Rabu, 8 Juni 2023 di Grand Mercure Solo Baru, Jawa Tengah. 

Menurut Anggoro PDLM yang dibangun DJKI berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 akan memudahkan penyelenggara acara maupun musisi yang ingin menggunakan ataupun mengkomersilkan sebuah lagu. Sementara Lembaga Manajemen Kolektif Nasional membuat SILM yang akan dijadikan dasar pembagian royalti. 

Namun sambil menunggu SILM rampung, dasar penarikan royalti telah diatur Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang Pengesahan Tarif Royalti untuk pengguna yang melakukan pemanfaatan komersial ciptaan dan/atau produk hak terkait musik dan lagu. Pembayaran royalti hanya dilakukan satu pintu melalui LMKN.

Lebih lanjut, Ketua Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Selmi Jusak Sutiono mengatakan bahwa sosialisasi terkait sistem penarikan royalti yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah  Nomor 56 Tahun 2021 ini harus terus disampaikan berkali-kali pada para pengguna. Jika tidak, masih ada saja pengguna yang tidak mau membayar royalti dengan besaran yang sudah ditentukan berdasarkan peraturan. 

“Kami pernah menghadapi kasus di mana hakim bahkan menjadi mediator terakhir menanyai user apakah dia mau membayar atau dipenjara. Pengguna tersebut tetap tidak mau membayar dan kami berharap dia merasa jera,” ujarnya. 

Jusak juga melanjutkan tidak mudah menjangkau manajemen usaha seperti hotel. LMKN sebagai lembaga bantu pemerintah yang bertugas menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti serta mengelola kepentingan hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait di bidang lagu dan/atau musik harus banyak turun ke lapangan dan mengirimkan surat.

“Dulu kami datangi tempat pengguna, ada yang ketika siang tidak buka tapi baru buka sore. Waktu kami datangi sore, pihak manajemennya tidak bersedia bertemu. Hal ini menyulitkan dan menghabiskan dana operasional sementara dana kami dibatasi hanya 20% saja dari royalti yang dikumpulkan,” paparnya. 

Oleh sebab itu, Koordinator Pelayanan Hukum dan Lembaga Manajemen Kolektif DJKI, Agung Damarsasongko, menjelaskan pentingnya acara konsultasi teknis ini. Pihaknya mengundang para pengguna dari berbagai industri di Jawa Tengah untuk membahas secara teknis sistem pengumpulan royalti di Indonesia. 

Anggoro berharap kegiatan ini tidak hanya dapat meningkatkan pemahaman para pengguna tentang sistem pengumpulan dan distribusi royalti lagu/musik, tetapi juga ajang pertemuan dan diskusi yang harus terus dibangun untuk memperbaiki sistem royalti di Indonesia. 



LIPUTAN TERKAIT

Sasaran Mutu Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menetapkan sasaran mutu dalam rangka mendukung efektifitas penerapan dan perbaikan sistem manajemen mutu (SMM) secara terus menerus, sebagai tolak ukur kinerja setiap bagian yang harus dilaporkan dan dipertanggungjawabkan

Selasa, 12 September 2023

Kebijakan Mutu Layanan DJKI Tahun 2023

DJKI dalam menjalankan tugas dan fungsinya di bidang Kekayaan lntelektual, berkomitmen untuk meningkatkan kepuasan pelanggan, mematuhi peraturan perundangan yang berlaku, serta melakukan peningkatan berkelanjutan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai dasar Kementerian Hukum dan HAM, yaitu Profesional, Akuntabel, Sinergis, Transparan, dan lnovatif (PASTI)

Jumat, 8 September 2023

Manual Sistem Manajemen Mutu DJKI Tahun 2023

DJKI menetapkan, menerapkan, memelihara, dan meningkatkan sistem manajemen mutu layanan KI secara berkelanjutan, termasuk proses-proses yang diperlukan dan interaksinya, sesuai dengan peraturan perundangan dan persyaratan lainnya yang berlaku. DJKI menetapkan proses-proses yang diperlukan untuk sistem manajemen mutu layanan KI dan penerapannya di seluruh DJKI.

Jumat, 8 September 2023

Selengkapnya