Pengusaha UMKM Didorong Stafsus Menkumham Bane untuk Daftarkan Merek

Karo - Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Bidang Isu-isu Strategis, Bane Raja Manalu menegaskan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual (KI) khususnya merek bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). 

Hal itu disampaikannya pada kegiatan Sosialisasi Kekayaan Intelektual dalam Rangka Penguatan Pelayanan Publik KI di Hotel Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara pada Kamis, 8 September 2022. 

UMKM di Kabupaten Karo yang memiliki produk harus sadar apa pentingnya merek terdaftar. Mereka juga perlu memahami alasan produknya harus memiliki merek dan kenapa mereknya harus didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). 

Menurutnya merek penting dilindungi karena akan menjadi representasi produk. Merek juga akan menjadi investasi yang memberikan daya pembeda dalam perdagangan barang atau jasa. Pada merek, barang/jasa yang ditawarkan melekat pula reputasi, kualitas, dan komitmen perusahaan produsen.

“Jadi intinya adalah bagaimana usaha yang kita punya, yang kita rintis ini harus kita bayangkan akan menjadi usaha yang besar nantinya. Oleh karena itu, pelindungan merek penting dilakukan saat dari awal kita mulai berbisnis,” tutur Bane.

Lebih lanjut, dia mengatakan ketika merek sudah besar dan terlindungi, maka akan ada kelayakan bagi pelaku usaha produsen untuk menaikan harga produknya. 

“Hal ini karena merek tersebut sudah punya nama dan  kredibilitas di mata pembeli sehingga merek berani untuk membeli dengan harga tinggi atau mahal karena merek tersebut sudah terkenal,” kata Bane. 

Selain memiliki KI serta kualitas produk yang bagus, para pelaku UMKM dalam menjalankan usahanya juga harus memiliki value atau nilai yang unik dari produk lainnya. Pelaku usaha harus memberikan alasan orang perlu membeli dan memiliki produknya.

“Misalnya, dari produk yang kita buat memiliki nilai khas dari Tanah Karo, seperti rumah makan khas Karo yang bahan dasarnya menggunakan rempah - rempah asli dari Kabupaten Karo,” jelasnya. 

Kepemilikan sertifikat KI juga bisa membantu pengusaha untuk mengakses permodalan ke bank maupun non bank. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 24 Tahun 2022 mengenai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2019 mengenai Ekonomi Kreatif. Hal ini merupakan bukti keberpihakan pemerintah kepada pelaku UMKM.

Bane juga berkesempatan untuk menyerahkan dua sertifikat merek, yaitu merek 'MKP' Dan merek 'Waroeng Dayac'. Menurutnya, ini adalah salah satu kepedulian Kementerian Hukum dan HAM untuk kelancaran usaha UMKM di daerah.



LIPUTAN TERKAIT

Percepat Penyelesaian Permohonan Paten di Bumi Anoa dengan Patent One Stop Service

Kendari - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sulawesi Tenggara menyelenggarakan kegiatan Patent One Stop Service (POSS) bagi Perguruan Tinggi, Lembaga Penelitian dan Pengembangan (Litbang), dan Pelaku Usaha pada Selasa, 14 Mei 2024.

Selasa, 14 Mei 2024

POSS Aceh: Tidak Perlu Rumit, Paten Merupakan Solusi Masalah Sehari-hari

Serambi Mekkah menjadi provinsi ke 12 pelaksanaan Patent One Stop Service (POSS) dari total 33 provinsi yang akan disambangi DJKI. Provinsi Aceh memiliki aspek potensial di bidang pariwisata, perkebunan, pertanian, dan hasil laut. Hal tersebut membuat Aceh memiliki potensi kekayaan intelektual yang juga memiliki potensi ekonomi.

Selasa, 14 Mei 2024

RuKI, Motor Penggerak Pelindungan KI Usia Dini

Depok - Kemampuan mencipta selalu dimiliki setiap insan bangsa. Dan setiap karya harus dilindungi karena memiliki potensi berharga. Hal itulah yang diyakini Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) hingga tercetuslah program unggulan Guru Kekayaan Intelektual (RuKI) Bergerak di tahun 2024.

Selasa, 14 Mei 2024

Selengkapnya