Pentingnya Pelindungan Hukum Produk Desain Industri Bagi Pelaku UMKM

Banjarmasin - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berkolaborasi dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar kegiatan  Mini Talkshow Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) atau Klinik KI Bergerak di Wetland Square Banjarmasin, Rabu, 14 Juni 2023.

“Tujuan dilakukannya pelindungan hukum bagi produk Desain Industri adalah untuk memfasilitasi dan mempermudah masyarakat dalam mendapatkan pelindungan hukum Desain Industri,” ujar Pemeriksa Desain Industri Madya DJKI Tommy Tyas Abadi dalam paparannya.

Seperti yang diketahui, tingginya jumlah pelindungan dan komersialisasi Kekayaan Intelektual (KI) pada suatu negara sangat berdampak pada perekonomian negara tersebut, khususnya hak cipta dan Desain Industri.

Kedua jenis KI tersebut berkaitan erat dengan kebaruan serta pemanfaatan teknologi terkini. Oleh sebab itu, perlu adanya pelindungan hukum bagi KI karya anak bangsa agar tetap terjaga.

Dalam pelindungan hukumnya, desain industri dilindungi oleh beberapa dasar hukum, di antaranya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2005 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019, tentang Tarif PNBP.

“Selain itu, Rancangan Undang-undang tentang Desain Industri terbaru nantinya juga akan mengatur tentang sanksi pidana bagi pengelola tempat perdagangan yang dengan sengaja membiarkan penjualan dan penggandaan produk yang melanggar hak desain industri di tempat yang dikelolanya,” pungkas Tommy.

Sebagai tambahan informasi, pada kegiatan tersebut, DJKI juga membuka booth layanan KI sehingga para peserta yang datang dapat berkonsultasi terkait pendaftaran atau pelindungan karya yang dimilikinya. 

Diharapkan melalui kegiatan ini, DJKI dapat mendorong para inventor dan pelaku UMKM di wilayah Banjarmasin untuk terus berkreasi. (BWY/SAS)



LIPUTAN TERKAIT

Sambangi SMKN 32 Jakarta, RuKI Bergerak untuk Negeri

Jakarta - Guru Kekayaan Intelektual (RuKI) Bergerak menyambangi siswa dan siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 32 Jakarta. Gelaran kegiatan tersebut merupakan bentuk partisipasi dalam rangka menyemarakkan Hari Kekayaan Intelektual (KI) Sedunia yang jatuh pada tanggal 26 April setiap tahunnya.

Selasa, 30 April 2024

Anne Avantie, Syanaz Nadya Hingga Anita Gathmir Tidore Bagikan Inspirasi Berkiprah di Bidang Kreatif

Kontribusi perempuan dalam bidang ekspor jasa dan produk kreatif tercatat mencapai 74% menurut data Kementerian Perindustrian. Hal ini disampaikan Reny Yanita Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah Aneka pada Seminar Perempuan Indonesia yang digelar di J.W Marriott Hotel, 30 April 2024.

Selasa, 30 April 2024

DJKI Ingatkan Pentingnya Peran Perempuan Dalam Sistem KI di Indonesia Melalui Seminar Perempuan Indonesia

Perayaan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia yang jatuh pada tanggal 26 April di setiap tahunnya bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual (KI) pada kehidupan sehari-hari serta mengapresiasi hasil olah pikir, karya, kreativitas dan kontribusi para pencipta karya dan inovator untuk pengembangan kualitas kehidupan masyarakat di seluruh dunia.

Selasa, 30 April 2024

Selengkapnya
https://www.gojosatoru.love/