Pentingnya Pemahaman tentang Indikasi Geografis

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar Workshop Virtual Peningkatan Pemahaman Kekayaan Intelektual yang berlangsung selama 5 hari yaitu tanggal 3, 4, 10, 11, dan, 12 November 2020 melalui  aplikasi zoom meeting.

Tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk mengedukasi tentang Indikasi Geografis (IG) kepada masyarakat. Kepala Seksi Pemeriksaan IG, Gunawan, yang menjadi salah satu narasumber dalam workshop ini menjelaskan langkah pencatatan IG di DJKI kepada para peserta. 

“Untuk isi dokumen deskripsinya, pemohonnya harus jelas yang mewakili masyarakat di kawasan geografis tersebut, nama Indikasi Geografisnya harus jelas, jenis barangnya seperti apa, kalau Kopi Arabika pastinya produknya kopi,” ujar Kepala Seksi Pemeriksaan IG, Gunawan.

Gunawan menyampaikan pentingnya pendaftaran Indikasi Geografis dalam hasil industri atau pun sumber daya alam di Indonesia dan menghimbau masyarakat untuk segera menggali potensi daerah masing-masing agar kekayaan alam di Indonesia bisa terdaftar untuk mendapat pelindungan.

“Perlu dibuat label IG, contohnya ada Kopi Arabika, Kopi Gayo, buatlah logo semenarik mungkin, tidak terlalu rumit, dan mudah dipahami konsumen, jadi kalau konsumen lihat langsung mengerti.” lanjutnya.

Gunawan menjelaskan dengan rinci syarat apa saja dan tata cara mengajukan permohonan, di antaranya sebagai berikut: permohonan diajukan secara online melalui Aplikasi E-Indikasi Geografis dengan laman : ig.dgip.go.id; surat kuasa khusus (bila melalui kuasa); bukti pembayaran biaya permohonan pendaftaran (Rp. 450.000) dan biaya pemeriksaan substantif (Rp.1.000.000); dokumen deskripsi diisikan pada kolom isian saat pendaftaran Online; dan surat rekomendasi dari instansi yang berwenang tentang uraian batas daerah atau wilayah.

Acara ini ditutup oleh Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Nofli, yang meminta seluruh pemerintahan di Indonesia saling bahu membahu untuk segera menggali potensi daerah masing-masing kekayaan alam Indonesia bisa menjadi titik terdaftar dan mendapat pelindungan dari negara.

“Kepada seluruh pemangku pemerintahan, untuk mulai mensosialisasikan, mengedukasi, dan terus mendorong potensi daerah masing-masing,” ujarnya.

Sebagai informasi, Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan reputasi, kualitas dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.

Keuntungan jika IG terdaftar di antaranya itu adanya jaminan originalitas produk dan jaminan standar kualitas sesuai dokumen deskripsi, terjaminnya pengawasan terhadap penyalahgunaan terhadap label IG terdaftar, serta pemakaian label IG bisa menjadi salah satu sarana promosi.

Kerugian jika IG tidak terdaftar akibatnya pihak lain (asing/domestic) dapat memanfaatkan secara ekonomi indikasi geografis tidak terdaftar untuk kepentingan individu, dan hal itu akan merugikan kepentingan masyarakat yang selama ini membuat dan memperdagangkan produk tersebut.

Penulis: KAD
Editor: AMH


TAGS

#Agenda KI

LIPUTAN TERKAIT

Sambut Hari KI Sedunia, RuKI Bergerak Berikan Edukasi ke Seluruh Indonesia

Dalam rangka memeriahkan Hari Kekayaan Intelektual (KI) Sedunia Ke-24, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menyelenggarakan kegiatan Guru Kekayaan Intelektual (RuKI) Bergerak secara serentak di 33 wilayah di Indonesia pada Jumat, 26 April 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi KI dasar kepada anak-anak di bangku sekolah.

Jumat, 26 April 2024

Memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia: Menghargai Kreativitas dan Inovasi

Hari Kekayaan Intelektual (KI) Sedunia ditetapkan oleh World Intellectual Property Organization (WIPO) dalam Twenty-Sixth (12th Extraordinary) Session of the WIPO General Assembly yang diadakan pada 25 September s.d. 3 Oktober 2000 di Jenewa. Sejak saat itu, ditetapkan Hari KI Sedunia mulai diperingati pada tanggal 26 April 2001.

Jumat, 26 April 2024

Mobile Intellectual Property Clinic 2024: Sulawesi Tengah Jadi Provinsi Pertama

Program Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) kembali digelar di tahun 2024. Kota Palu menjadi kota pertama diselenggarakannya kegiatan MIC oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tengah.

Kamis, 25 April 2024

Selengkapnya