Penyusunan Peta Potensi Ekonomi dan Pendampingan Inventarisasi KIK Berlanjut di Kabupaten Mempawah

Mempawah - Penyusunan peta potensi ekonomi kekayaan intelektual komunal (KIK) dan pendampingan inventarisasi KIK oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Kalimantan Barat berlanjut di Kabupaten Mempawah pada Selasa, 13 September 2022.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankum) Kemenkumham Kalimantan Barat Harniati dalam sambutannya menjelaskan bahwa kepemilikan KI personal dan komunal perlu mendapatkan pelindungan hukum dan keduanya memiliki nilai ekonomi.

“Oleh karena itu, pertemuan pertama DJKI dan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat dengan Dinas Pendidikan, Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (PPOP) Kabupaten Mempawah hari ini dilaksanakan guna membahas pentingnya pelindungan KI tersebut,” tambah Harniati.

Ia berharap kegiatan ini dapat berlangsung secara kontinu sehingga pemerintah daerah melalui Dinas PPOP Kabupaten Mempawah dapat mencatatkan KI Komunal yang ada di wilayahnya.

Sementara, Kepala Dinas PPOP Kabupaten Mempawah El-Zuratman dalam sambutannya mengatakan bahwa pihaknya baru mengetahui tentang pentingnya pencatatan KIK.

Pencatatan KIK sangat penting demi mendapatkan pelindungan defensif. Tak hanya itu, KIK memiliki nilai ekonomi dan pemanfaatannya dapat meningkatkan pendapatan daerah dan para pelaku budaya ataupun masyarakat adat.

Pada kesempatan ini, Subkoordinator Pemeriksaan Indikasi Geografis Gunawan dalam paparannya juga menjelaskan akan pentingnya pencatatan potensi indikasi geografis suatu daerah agar produk mendapatkan reputasi dan karakteristik tersendiri.

Sebelum menutup kegiatan, Kadivyankum Kemenkumham Kalimantan Barat menyatakan akan menindaklanjuti agenda ini dengan melakukan nota kesepahaman dengan Dinas PPOP Kabupaten Mempawah untuk menginventarisasi KIK di Kabupaten Mempawah.(AMO/SYL)



LIPUTAN TERKAIT

Gelar Sidang Terbuka, Komisi Banding Paten Putuskan Dua Permohonan Banding Paten

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) memutuskan menerima permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Takasago International Corporation dan menolak permohonan banding atas penolakan paten yang diajukan oleh Bayer Pharma Aktiengesellschaft melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 25 April 2024.

Kamis, 25 April 2024

Kain Batik Masuk Kelas 24 Klasifikasi Nice, Siap Menuju Pasar Internasional

Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengikuti pertemuan The 34th Session of The Committee of Experts (CE) of Nice Union di Jenewa, Swiss yang diselenggarakan pada tanggal 22 s.d 26 April 2024.

Rabu, 24 April 2024

Halal Bihalal: Tradisi Positif Untuk Peningkatan Sinergi

Jakarta - Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) senantiasa menjunjung tinggi tata nilai Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif (PASTI)

Kamis, 18 April 2024

Selengkapnya