Peran Penting DJKI Dalam PEN Jadi Isu Penting Penyusunan Peta Jalan

Jakarta - Penyusunan rencana strategis (Renstra) dalam suatu kementerian atau lembaga negara membutuhkan komitmen penuh seluruh jajaran pegawai pada institusi tersebut agar dapat tercipta visi, misi, tujuan serta sasarannya menyukseskan program pemerintah di berbagai bidang.

Hal tersebut disampaikan Deputi Bidang politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) atau Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Slamet Soedarsono.

“Dalam menyusunan renstra harus konsisten dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), sehingga dapat difokuskan pada pencapaian prioritas nasional dan standar pelayanan publik yang berkualitas,” tegas Slamet pada paparannya di acara Rapat Kerja Teknis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di Shangri-La Hotel Jakarta pada Rabu, 3 Agustus 2022.



Dalam kesempatan ini, Slamet juga menyebutkan beberapa isu strategis terkait pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) yang dapat dijadikan peta jalan sasaran strategis pada renstra DJKI. Pertama, isu yang dibahas yaitu peningkatan talenta budaya serta pelindungan kebudayaan dan pengembangan pemanfaatan budaya bangsa.

Selain itu Slamet juga membahas penguatan kelembagaan dan penataan regulasi terkait (KI), penegakan hukum pelindungan KI dengan metode preventif dan represif, serta pemulihan ekonomi nasional melalui industri ekonomi kreatif  turut menjadi isu strategis.

Menurutnya, DJKI sebagai salah satu focal point dalam pelindungan dan pemanfaatan KI memiliki peran penting dalam pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang tercantum dalam beberapa Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif, yaitu sebagai dasar pemberian kepastian hukum kepada pemangku kepentingan dalam mengembangkan ekonomi kreatif.

Sebagai materi pokok yang meliputi pengaturan mengenai ekosistem, pelaku, rencana induk dan kelembagaan ekonomi kreatif, memberikan akses pembiayaan bagi pelaku ekonomi kreatif berbasis KI, serta bentuk tanggung jawab pemerintah dalam mengembangkan dan menciptakan ekonomi kreatif berbasis KI.

Sementara itu, pada UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, DJKI berperan untuk memberikan kemudahan akses untuk memperoleh KI dengan cepat, tepat dan murah. DJKI juga berperan dalam memberikan pendampingan dan subsidi kepada pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk memperoleh KI dan menjadikannya salah satu obyek yang dapat dijadikan jaminan kredit.

Slamet mengharapkan peta jalan yang dibahas dalam rakernis dapat ditampilkan secara ringkas dengan penggambaran visual yang memetakan arah DJKI pada lima tahun ke depan.

“Diharapkan kegiatan rakernis ini dapat menghasilkan peta jalan DJKI yang dapat dilaksanakan sesuai dengan rencana strategis yang telah dibuat sebelumnya, sehingga DJKI dapat memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat,” harap Slamet. (daw/kad)


TAGS

#Agenda KI

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Lakukan Verifikasi Capaian Target Kinerja Kanwil Kemenkumham di Bidang KI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyelenggarakan kegiatan Verifikasi Laporan Rencana Aksi dan Target Kinerja Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Caturwulan I Tahun 2024 Program Kekayaan Intelektual di Hotel Sari Pacific Thamrin.

Rabu, 15 Mei 2024

Tingkatkan Kinerja dan Profesionalisme Pegawai, DJKI Gelar Konsinyering Pemberian Penghargaan dan Hukuman Disiplin serta Sanksi Administrasi

Pemberian penghargaan dan hukuman disiplin adalah suatu hal yang dibutuhkan dalam menciptakan kedisiplinan kerja pegawai. Selain itu, pemberian penghargaan dan disiplin tersebut merupakan bentuk motivasi kepada para pegawai untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Senin, 6 Mei 2024

Tingkatkan Kualitas Sumber Daya Pegawai Melalui Penyusunan Peraturan Pembinaan Jabatan Fungsional

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) merupakan Instansi Pembina dari empat jabatan fungsional (JF) yaitu Pemeriksa Paten, Pemeriksa Merek, Pemeriksa Desain Industri, dan Analis Kekayaan Intelektual. Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam suatu satuan organisasi. Dalam pelaksanaan tugasnya, JF didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu yang kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit yang terintegrasi oleh sasaran kinerja pegawai (SKP).

Senin, 29 April 2024

Selengkapnya