Permenkumham Manajemen Penyidikan untuk Mewujudkan Kepastian Penegakan Hukum KI yang PASTI

Jakarta - Kasus penyidikan dugaan tindak pidana kekayaan intelektual secara resmi kini telah memiliki dasar hukum yaitu Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 1 Tahun 2023 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana Kekayaan Intelektual. Pada peraturan ini, kasus kekayaan intelektual yang dilaporkan dan ditangani Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akan menjadi lebih profesional. 

Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo pada pembukaan Rapat Koordinasi Penguatan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kekayaan Intelektual Kemenkumham. 

“Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 1 Tahun 2023 hadir sebagai bentuk upaya kepastian hukum kepada pemilik kekayaan intelektual terhadap laporan dugaan pelanggaran kekayaan intelektual yang dilaporkan kepada PPNS Kekayaan Intelektual dapat diselesaikan dalam jangka waktu tertentu,” ujar Anom pada 10 Mei 2023 di Yuan Garden Hotel, Jakarta Pusat. 

Permenkumham ini menurut Anom merupakan jawaban dari besarnya tantangan menangani laporan dugaan pelanggaran kekayaan intelektual yang semakin marak akibat pesatnya jual beli online. 

Koordinator Penindakan dan Pemantauan di DJKI Ahmad Rifadi menjelaskan bahwa laporan pelanggaran akan dibagi menjadi tiga kategori yaitu ringan, sedang, dan berat berdasarkan ketentuan di Permenkumham. 

“Setiap kategori memiliki jangka waktu penyelesaian yang berbeda-beda. Kategori ringan harus diselesaikan dalam waktu 6 bulan, kemudian yang sedang harus selesai pada 9 bulan. Yang berat harus selesai dalam waktu 12 bulan berdasarkan alat bukti yang tersedia,” terang Rifadi. 

Permenkumham baru ini belum banyak dipahami oleh PPNS, terutama yang ditempatkan di wilayah. Oleh sebab itu, DJKI mengundang seluruh PPNS dari 33 provinsi untuk sosialisasi dan mendiskusikan upaya agar penegakan hukum KI di daerah dapat diselesaikan oleh PPNS daerah, bukan polisi atau PPNS KI di pusat. 

“Permenkumham ini harus diimplementasikan sekarang karena sudah disahkan. Sangat disayangkan kalau sampai ada lagi kasus dugaan pelanggaran KI yang dilaporkan ke Polres (Kepolisian Resor) atau Polsek (Kepolisian Sektor),” tambah Anom. 

Ke depannya diharapkan penegakan hukum kekayaan intelektual akan semakin PASTI (profesional, akuntabel, sinergi, transparan, dan inovatif) yang pada gilirannya bisa membangun citra yang positif bagi Indonesia sehingga pada akhirnya bisa berkontribusi dalam upaya mendukung Indonesia keluar dari Priority Watchlist dari Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat atau United States Trade Representative (USTR).

Kegiatan rakor ini dilaksanakan secara hibrid pada 10-12 Mei 2023 di Jakarta Pusat. Acara ini akan diikuti pembakaran barang bukti pelanggaran KI pada 12 Mei 2023.



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Lakukan Verifikasi Capaian Target Kinerja Kanwil Kemenkumham di Bidang KI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyelenggarakan kegiatan Verifikasi Laporan Rencana Aksi dan Target Kinerja Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Caturwulan I Tahun 2024 Program Kekayaan Intelektual di Hotel Sari Pacific Thamrin.

Rabu, 15 Mei 2024

Tingkatkan Kinerja dan Profesionalisme Pegawai, DJKI Gelar Konsinyering Pemberian Penghargaan dan Hukuman Disiplin serta Sanksi Administrasi

Pemberian penghargaan dan hukuman disiplin adalah suatu hal yang dibutuhkan dalam menciptakan kedisiplinan kerja pegawai. Selain itu, pemberian penghargaan dan disiplin tersebut merupakan bentuk motivasi kepada para pegawai untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Senin, 6 Mei 2024

Tingkatkan Kualitas Sumber Daya Pegawai Melalui Penyusunan Peraturan Pembinaan Jabatan Fungsional

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) merupakan Instansi Pembina dari empat jabatan fungsional (JF) yaitu Pemeriksa Paten, Pemeriksa Merek, Pemeriksa Desain Industri, dan Analis Kekayaan Intelektual. Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam suatu satuan organisasi. Dalam pelaksanaan tugasnya, JF didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu yang kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit yang terintegrasi oleh sasaran kinerja pegawai (SKP).

Senin, 29 April 2024

Selengkapnya