Plt. Dirjen Kekayaan Kekayaan Intelektual Berikan Edukasi Gali Potensi Pekanbaru

Pekanbaru - Laju peningkatan permohonan KI dalam lima tahun terakhir sangat pesat. Pandemi Covid-19 memunculkan banyak kreativitas dan inovasi para pelaku usaha. Pelaku usaha dan ekonomi kreatif mulai menyadari pentingnya pelindungan kekayaan intelektual (KI). 

Namun kesadaran tersebut belum sepenuhnya terwujud di Pekanbaru. Pendapatan asli daerah (PAD) Pekanbaru dari sektor pariwisata pada tahun 2019 sebesar 184 milyar, namun pandemi membuat PAD pada tahun 2020 menurun menjadi 115,7 milyar.

Untuk itu melalui kegiatan Sosialisasi dan Fasilitasi Pendaftaran Kekayaan Intelektual untuk Usaha Pariwisata dan Pelaku Ekonomi Kreatif Tahun 2021, Plt. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu secara virtual memberikan edukasi terkait pentingnya pendaftaran KI kepada pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif di Pekanbaru, Riau.

KI merupakan aset berharga, sumber ekonomi/kekayaan, kunci pertumbuhan ekonomi suatu negara, bahkan dapat menjadi identitas perekat bangsa. 

“Potensi pelaku usaha kecil bisa berkembang hingga menjadi bisnis skala besar melalui pelindungan hukum atas hak kekayaan intelektual yang dimilikinya,” jelas Razilu.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang pentingnya pelindungan KI serta edukasi proses pendaftaran KI bagi pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif khususya di Pekanbaru. 

Dalam mendukung peningkatan jumlah pendaftaran KI kepada para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memberikan berbagai kemudahan.“

Dukungan yang DJKI berikan diantaranya ialah kemudahan pendaftaran KI secara online, insentif tarif pendaftaran dan pemeliharaan untuk UMKM, penyelesaian dokumen pendaftaran tepat waktu, layanan pasca registrasi melalui loket virtual, serta penyederhanaan syarat pendaftaran,” pungkas Razilu.

Kegiatan ini merupakan inisiasi Direktorat Pengembangan Kekayaan Intelektual Industri Kreatif, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Direktorat Inovasi dan Hilirisasi, Universitas Sebelas Maret yang dilaksanakan di Hotel The Zuri Pekanbaru, pada Kamis, 11 November 2021. Hadir sebanyak 80 pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif, 40 peserta hadir secara luring dan 40 peserta hadir secara daring.

Sosialisasi ini akan dilakukan di empat kota/kabupaten di Indonesia, yaitu Pekanbaru, Tanjung Pandan, Yogyakarta dan Malang. Pekanbaru menjadi kota pertama dengan target 80 permohonan kekayaan intelektual. (DES/KAD)


LIPUTAN TERKAIT

Memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia: Menghargai Kreativitas dan Inovasi

Hari Kekayaan Intelektual (KI) Sedunia ditetapkan oleh World Intellectual Property Organization (WIPO) dalam Twenty-Sixth (12th Extraordinary) Session of the WIPO General Assembly yang diadakan pada 25 September s.d. 3 Oktober 2000 di Jenewa. Sejak saat itu, ditetapkan Hari KI Sedunia mulai diperingati pada tanggal 26 April 2001.

Jumat, 26 April 2024

Mobile Intellectual Property Clinic 2024: Sulawesi Tengah Jadi Provinsi Pertama

Program Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) kembali digelar di tahun 2024. Kota Palu menjadi kota pertama diselenggarakannya kegiatan MIC oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tengah.

Kamis, 25 April 2024

DJKI Perkaya Produk Lokal di Negeri Seribu Megalit

Saat ini Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual (KI) merupakan poros baru ekonomi nasional Indonesia. Namun, sebagian besar pelaku ekonomi kreatif di Indonesia sebesar 88,95% belum dilindungi KI-nya. Padahal KI dapat menjadi aset ekonomi yang bernilai dengan didukung oleh manajemen KI.

Kamis, 25 April 2024

Selengkapnya