PPNS KI Sebagai Penegak Pelindungan Hukum Kekayaan Intelektual di Indonesia

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI sebagai focal point dalam pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil KI (PPNS KI) yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. PPNS KI memiliki tugas dalam memperkuat penegakan hukum di bidang KI.

Adanya PPNS KI juga diharapkan dapat optimalisasi penegakkan hukum pelindungan KI agar dapat terealisasi dengan baik sehingga kepercayaan masyarakat akan pentingnya pelindungan KI dapat terbangun.

Musa Nababan selaku Sub Koordinator Administrasi Penyidikan Pegawai Negeri Sipil dan Dokumentasi menjelaskan bahwa pada pasal 6 Ayat 1a pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 yang menjadi penyidik yaitu pejabat polisi negara Republik Indonesia.

“Adapun pada Pasal 6 Ayat 1b juga menyebutkan kembali yang menjadi penyidik yaitu pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan,” jelas Musa pada Organisasi Pembelajaran (OPERA) pada Selasa, 11 Juli 2023 melalui aplikasi Zoom Meeting.

Dalam paparannya, Musa menyampaikan beberapa syarat dalam pengangkatan pejabat PPNS berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor M.HH.01.AH.09.01 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian, Mutasi dan Pengambilan Sumpah atau Janji Pejabat PPNS dan Bentuk, Ukuran, Warna, Format serta Penerbitan Kartu Tanda Pengenal Pejabat PPNS. 

“Untuk masa kerja sebagai pegawai paling singkat 2 tahun, pangkat paling rendah yaitu Penata Muda/golongan III/a, berpendidikan paling rendah sarjana hukum atau sarjana lain yang setara,” terang Musa. 

“Syarat selanjutnya adalah bertugas di bidang teknis operasional penegakan hukum, sehat jasmani dan rohani. Calon PPNS juga harus memiliki setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan pegawai negeri sipil paling sedikit bernilai baik dalam 2 tahun, dan terakhir mengikuti dan lulus pendidikan serta pelatihan di bidang penyidikan,” tambahnya.

Adapun berdasarkan Permenkumham Nomor M.HH.01.AH.09.01 Tahun 2011 pada pasal 12 Ayat 1 menerangkan bahwa PPNS juga dapat diberhentikan. Yang pertama apabila diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil, tidak lagi bertugas di bidang teknis operasional penegakkan hukum atau atas permintaan sendiri secara tertulis. 

Selain itu, pemberhentian pejabat PPNS sebagaimana pada Ayat 1 diusulkan oleh pimpinan Kementerian atau Lembaga pemerintah non Kementerian yang membawahi pejabat PPNS kepada menteri disertai dengan alasannya. 

Sebagai informasi, berdasarkan data per 29 Mei 2023 saat ini jumlah PPNS KI sebanyak 81 personil yang tersebar di seluruh Indonesia. Di mana terdapat 23 personil di DJKI dan 58 personil di seluruh wilayah Indonesia. (ahz/ver)



LIPUTAN TERKAIT

Tingkatkan Kualitas Sumber Daya Pegawai Melalui Penyusunan Peraturan Pembinaan Jabatan Fungsional

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) merupakan Instansi Pembina dari empat jabatan fungsional (JF) yaitu Pemeriksa Paten, Pemeriksa Merek, Pemeriksa Desain Industri, dan Analis Kekayaan Intelektual. Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam suatu satuan organisasi. Dalam pelaksanaan tugasnya, JF didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu yang kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit yang terintegrasi oleh sasaran kinerja pegawai (SKP).

Senin, 29 April 2024

Delegasi Indonesia Ikuti Pelatihan Penegakan Hukum KI oleh ASEAN-USPTO 

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengikuti kegiatan Workshop on Effective Practices in Investigation and Enforcement Against Content Piracy yang diselenggarakan oleh Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) dan United States Patent and Trademark Office (USPTO) pada 23 s.d. 25 April 2024.

Jumat, 26 April 2024

Tingkatkan Pemahaman KI Pegawai PPPK Melalui Kelas Edukasi

Jakarta - Hari Kekayaan Intelektual Sedunia jatuh pada tanggal 26 April setiap tahunnya diperingati dengan berbagai kegiatan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran terhadap pelindungan kekayaan intelektual. Untuk peringatan Hari KI Sedunia tahun ini, Direktorat Jenderal Kekayaaan Intelektual menggelar serangkaian acara, salah satunya adalah kegiatan Kelas Edukasi Kekayaan Intelektual (KI) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Jumat, 26 April 2024

Selengkapnya
https://www.gojosatoru.love/