Putaran Keenam ICA-CEPA Fokus Membahas Penegakan Hukum KI

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berperan sebagai Lead Negotiator Working Group on Intellectual Property Rights (WGIPR) Indonesia dalam putaran keenam perundingan Indonesia - Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICA-CEPA). Kegiatan ini berlangsung secara virtual di Hotel Gran Melia Jakarta, pada Senin s.d. Kamis, 30 Oktober s.d 2 November 2023 melanjutkan putaran sebelumnya.

Koordinator Kerja Sama Luar Negeri DJKI yang juga selaku co-lead negotiator, Marchienda Werdany mengatakan perundingan ICA - CEPA telah dimulai sejak 20 Juni 2021. Perundingan ini merupakan salah satu perundingan prioritas untuk meningkatkan perdagangan barang, jasa, dan investasi, serta untuk meningkatkan perekonomian Indonesia  dan Kanada. 

“Kegiatan ini merupakan perundingan terkait perdagangan yang dinisiasi Kementerian Perdagangan. Pada putaran keenam ini, kita akan membahas penegakan hukum (enforcement) di bidang kekayaan intelektual (KI),” jelas Marchienda.

Selain untuk mempermudah perdagangan antara Kanada dan Indonesia, perundingan ini bertujuan untuk meningkatkan sistem kekayaan intelektual di antara kedua negara. Seperti diketahui saat ini kemajuan teknologi berkembang pesat. Namun perkembangan itu juga diikuti oleh banyaknya celah pelanggaran KI. 

“Perundingan ICA - CEPA ini merupakan bentuk keseriusan DJKI dan Kanada dalam meningkatkan penegakan hukum sistem pelindungan KI. Pada kesepakatan ini juga dilakukan penyelarasan sistem KI di antara kedua negara,” kata Marchienda.

Dalam kesempatan ini, perwakilan Kanada yang diketuai oleh Nicholas Gordon menyampaikan apresiasi kepada delegasi Indonesia yang memiliki komitmen yang baik dalam tiap perundingan.

“Seperti kita tahu bersama, ini merupakan langkah penting untuk memperluas akses pasar, mengurangi hambatan perdagangan, dan meningkatkan daya saing di pasar global,” tutur Nicholas.

Delegasi Republik Indonesia yang turut mengambil peran pada putaran ini yaitu Kementerian Perdagangan, Kementerian Luar Negeri, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Mahkamah Agung, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan. Rencananya putaran ketujuh perundingan ini akan diadakan pada bulan Maret 2024 mendatang. (DES/DIT)



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Lakukan Verifikasi Capaian Target Kinerja Kanwil Kemenkumham di Bidang KI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyelenggarakan kegiatan Verifikasi Laporan Rencana Aksi dan Target Kinerja Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Caturwulan I Tahun 2024 Program Kekayaan Intelektual di Hotel Sari Pacific Thamrin.

Rabu, 15 Mei 2024

Tingkatkan Kinerja dan Profesionalisme Pegawai, DJKI Gelar Konsinyering Pemberian Penghargaan dan Hukuman Disiplin serta Sanksi Administrasi

Pemberian penghargaan dan hukuman disiplin adalah suatu hal yang dibutuhkan dalam menciptakan kedisiplinan kerja pegawai. Selain itu, pemberian penghargaan dan disiplin tersebut merupakan bentuk motivasi kepada para pegawai untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Senin, 6 Mei 2024

Tingkatkan Kualitas Sumber Daya Pegawai Melalui Penyusunan Peraturan Pembinaan Jabatan Fungsional

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) merupakan Instansi Pembina dari empat jabatan fungsional (JF) yaitu Pemeriksa Paten, Pemeriksa Merek, Pemeriksa Desain Industri, dan Analis Kekayaan Intelektual. Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam suatu satuan organisasi. Dalam pelaksanaan tugasnya, JF didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu yang kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit yang terintegrasi oleh sasaran kinerja pegawai (SKP).

Senin, 29 April 2024

Selengkapnya