Sadar Lindungi Kekayaan Intelektual, UMKM Berpotensi Menjadi Usaha Berskala Besar

Bandung - Demi meningkatkan kesadaran pelaku ekonomi kreatif terhadap pentingnya pelindungan kekayaan intelektual (KI), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham RI) menyelenggarakan kegiatan Diseminasi Kekayaan Intelektual untuk Pelaku Ekonomi Kreatif pada Kamis, (17/06/21) di Hotel Mercure Bandung City Centre. 

Dalam sambutannya, Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI, Daulat P. Silitonga mengatakan ekonomi kreatif merupakan sebuah konsep di mana kreativitas menjadi aset utama yang berperan penting dalam pertumbuhan ekonomi suatu negara.

“Ekonomi kreatif bisa diartikan sebagai kegiatan ekonomi berdasarkan pada kreativitas, keterampilan dan bakat individu untuk menciptakan kreasi yang bernilai ekonomis dan berpengaruh pada kesejahteraan masyarakat Indonesia,” kata Daulat.

Terlebih dengan pesatnya perkembangan teknologi digital khususnya dengan adanya situs belanja elektronik atau e-commerce, hal ini membuat pasar dunia menjadi pasar yang tidak terbatas. 

“Pesatnya perkembangan dan pertumbuhan teknologi dan inovasi ini tentunya tidak terlepas dari sistem pelindungan kekayaan intelektual,” ucap Daulat.

UMKM diyakini memiliki potensi untuk berkembang hingga menjadi bisnis skala besar, hal ini merupakan peluang bagi pelaku ekonomi kreatif untuk dapat mengembangkan usaha mereka yang tentunya akan bernilai strategis bagi kemajuan ekonomi suatu negara.

Dengan begitu, pendaftaran KI contohnya merek menjadi sangat penting karena berfungsi sebagai alat promosi, tanda pengenal produk, dan mendongkrak nilai jual aset perusahaan. 

“Pelindungan KI ini berfungsi untuk menghindari persaingan usaha tidak sehat dan melindungi konsumen agar tidak keliru membeli produk,” jelasnya. 

Oleh karena itu, Daulat berharap kegiatan diseminasi ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap KI dan dapat memotivasi untuk lebih berkarya dan berinovasi dan tidak lupa untuk mendaftarkan hasil karya intelektualnya ke DJKI Kemenkumham.


LIPUTAN TERKAIT

Gelar ASEAN IP Register National Workshop, DJKI Kolaborasi dengan WIPO

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bekerjasama dengan World Intellectual Property Office (WIPO) serta Japan Patent Office (JPO) menyelenggarakan ASEAN Intellectual Property (IP) Register National Workshop di Hotel Gran Mahakam pada Rabu, 8 Mei 2024.

Rabu, 8 Mei 2024

Pengembangan, Pemanfaatan, dan Optimalisasi Perpustakaan di Bidang Kekayaan Intelektual

Direktur Kerja Sama dan Edukasi, Yasmon menggelar rapat pembahasan Perjanjian Kerja Sama DJKI dengan Perpustakaan Nasional (Perpusnas) di Jakarta pada Selasa, 7 Mei 2024. Perjanjian ini bertujuan untuk melakukan pembenahan perpustakaan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan membangun perpustakaan sesuai dengan kebutuhan.

Rabu, 8 Mei 2024

Strategi Pemerintah Tingkatkan Ekonomi Indonesia melalui Pelindungan Kekayaan Intelektual

Direktur Kerja Sama dan Edukasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM Yasmon menjelaskan pihaknya telah membuat sejumlah kebijakan strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui pemanfaatan kekayaan intelektual dalam negeri. Hal ini karena pembangunan ekonomi dunia juga telah berganti arah dari pemanfaatan sumber daya alam ke inovasi.

Selasa, 7 Mei 2024

Selengkapnya
https://www.gojosatoru.love/