Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM, Bane: Pelindungan KI Tingkatkan Peluang Pengusaha Dapat Cuan

Batubara - Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Bidang Isu-isu Strategis, Bane Raja Manalu menegaskan ekonomi kreatif adalah salah satu penopang pendapatan daerah. Pengusaha di daerah perlu memahami pelindungan kekayaan intelektual (KI) agar dapat memanfaatkan hak ekonominya secara maksimal.

Hal itu disampaikannya dalam kegiatan Sosialisasi Kekayaan Intelektual dalam Rangka Penguatan Pelayanan Publik KI di Hotel Grand Malaka, Batubara, Sumatera Utara pada Kamis, 25 Agustus 2022.

“Memiliki merek, hak cipta, dan kekayaan intelektual lain itu penting sebab peluang kita untuk lebih banyak cuan jadi lebih besar,” ujar Bane.

Menurutnya, merek yang merupakan penanda yang memiliki daya pembeda dalam perdagangan barang atau jasa adalah sebuah investasi. Pada merek, barang/jasa yang ditawarkan melekat pula reputasi, kualitas, dan komitmen perusahaan produsen.

“Merek yang menjual air mineral banyak, tapi pasti ada di top of mind kita satu brand yang lebih baik dari yang lain. Dari sana kita jadi mewajari bahwa satu merek tersebut memiliki harga yang lebih tinggi karena dia diyakini lebih baik dari merek lain,” terang Bane.



Lebih dari itu, Bane juga menjelaskan bahwa sertifikat maupun surat pencatatan KI bisa dijadikan obyek pinjaman ke bank maupun nonbank. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 24 Tahun 2022 mengenai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2019 mengenai Ekonomi Kreatif.

Selain itu, Bane juga mengajak masyarakat Batu Bara untuk menggali potensi KI di sekitar. Dia mencontohkan, Batu Bara memiliki tenun yang baik dan khas.

“Begitu saya diberitahu oleh penjahit bahwa tenun ini bagus, saya minta tenun ini untuk diberi pelindungan Indikasi Geografisnya agar dapat meningkatkan nilainya,” ungkapnya.

Menurut Bane, sertifikat dan pencatatan KI tidak hanya bermanfaat untuk meningkatkan nilai produk. Wirausahawan juga dapat mengajukan pinjaman pada bank dan nonbank dengan pelindungan KI. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 24 Tahun 2022 mengenai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2019 mengenai Ekonomi Kreatif.

Penyerahan empat sertifikat merek



Bane juga berkesempatan menyerahkan empat sertifikat merek pada UMKM yang menjadi peserta acara ini. Menurutnya, ini adalah salah satu kepedulian Kementerian Hukum dan HAM untuk kelancaran usaha UMKM di daerah.

“Saya bersyukur bisa membantu menyerahkan merek bapak ibu yang selama ini statusnya masih dalam proses ya. Semoga sertifikat ini bisa membantu kelancaran bisnis ke depan,” ujarnya.

Bane berpesan bahwa sertifikat merek yang diserahkannya bukan jaminan kesuksesan bisnis. Setiap pengusaha harus berkomitmen memberikan jaminan kualitas dan mutu.

“Memiliki merek dan tagline bukan jaminan kaya raya. Yang membuat merek sukses adalah ketika ada komitmen untuk terus promosi secara berkelanjutan dan memberikan manfaat untuk konsumen,” pungkasnya.

Dalam sosialisasi ini, hadir pula Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Imam Suyudi. Narasumber dalam acara ini adalah Koordinator Permohonan dan Publikasi Adel Chandra, dan Analis Hukum Rikson Sitorus. (kad/dit)


LIPUTAN TERKAIT

Pelindungan Merek sebagai Strategi Pengembangan Usaha

Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Anggoro Dasananto memberikan kunci peningkatan nilai produk untuk para pengusaha utama usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Menurutnya penting bagi UMKM paling tidak untuk mendaftarkan merek dagang atau jasa mereka.

Kamis, 16 Mei 2024

DJKI Dukung Pameran Inabuyer B2B2G Expo 2024

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) jemput bola dengan membuka layanan booth konsultasi kekayaan intelektual (KI) dalam kegiatan Inabuyer B2B2G Expo 2024 yang diselenggarakan di Gedung Smesco Jakarta

Rabu, 15 Mei 2024

Inventor Aceh Manfaatkan Kesempatan Asistensi secara Langsung

Kegiatan Patent One Stop Service bertujuan mempertemukan pemeriksa dengan inventor. Kebanyakan para inventor selama ini merasa bagian yang paling sulit ialah drafting, terutama terkait klaim paten. Dessy Emril selaku dosen Fakultas Kedokteran Universitas Syiah Kuala mengaku senang dan mengapresiasi kegiatan POSS yang diadakan di Aceh ini. Ia berencana akan mendaftarkan dua permohonan paten. Namun belum memiliki pengalaman dalam membuat drafting paten. Sehingga ia merasa bersemangat menghadiri kegiatan ini.

Rabu, 15 Mei 2024

Selengkapnya