Stafsus Menkumham Fajar Lase Himbau UMKM Pelalawan Lindungi Produk Dagang dengan Daftarkan Kekayaan Intelektual

Pelalawan - Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM (Stafsus Menkumham) Bidang Transformasi Digital, Fajar BS Lase menghimbau kepada para pelaku usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau untuk melindungi produk dagangnya dengan mencatatkan dan mendaftarkan kekayaan intelektual (KI) berupa hak cipta, merek, paten, serta desain industri.

Hal ini disampaikannya saat menyosialisasikan pentingnya pelindungan KI dalam acara bertajuk “Menumbuhkan Nilai Ekonomi Generasi Muda di Era Digital” yang diselenggarakan di Aula Kantor Bupati Pelalawan, Provinsi Riau, Kamis, 11 Agustus 2022.

"Sosialisasi ini untuk mendorong para pelaku UMKM meningkatkan pelindungan kekayaan intelektual menuju Indonesia berdikari secara ekonomi," kata Fajar Lase.

Ia mengatakan bahwa dari 64 juta lebih UMKM di Indonesia, tercatat baru 10 persen yang mendaftarkan KI-nya. Artinya, ini menunjukkan masih rendahnya pelaku UMKM yang sadar untuk melindungi produk mereka.

Sebab katanya, bagi UMKM yang belum melakukan pelindungan KI, suatu saat produk usahanya dapat terancam diklaim, dibajak, bahkan digunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.

“Orang lain melihat usaha bapak ibu ini berpotensi dapat berkembang suatu saat nanti, kemudian mencuri ide, karena dia faham dengan kekayaan intelektual lalu didaftarkan merek dari ide ibu bapak tersebut. Tiba-tiba ibu bapak dituntut orang tersebut,” ucap Fajar Lase.

Oleh karena itu, ia berharap kejadian seperti itu tidak menimpa para pelaku UMKM Kabupaten Pelalawan, Riau. “Maka semua harus melek dan sadar, jangan tunggu sampai orisinil ide kita dicuri orang lain, baru kita mau ngurus kekayaan intelektual kita, mereknya dan sebagainya,” ungkapnya.



Fajar Lase juga menyampaikan bahwa pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sangat mendukung pelindungan KI kepada pelaku UMKM dengan memberikan insentif tarif pencatatan dan pendaftaran serta biaya pemeliharaan.

“Sekarang DJKI memberikan kemudahan dan keringanan biaya untuk permohonan pendaftaran kekayaan intelektual kepada para pelaku UMKM. Selain itu DJKI juga membuat inovasi pelayanan publik yaitu permohonan pencatatan dan pendaftaran kekayaan intelektual secara online," pungkasnya.

Tarif khusus untuk UMKM tersebut diantaranya adalah tarif pencatatan hak cipta non-software untuk UMK hanya Rp200 ribu, sedangkan Rp300 ribu untuk hak cipta berupa software.

Tarif khusus lainnya juga diberikan UMK untuk pendaftaran merek yaitu Rp500 ribu. Adapun untuk pendaftaran desain industri, pemerintah memberikan keringanan kepada UMK dengan tarif Rp250 ribu untuk satu desain, sedangkan Rp550 ribu untuk satu set desain.

Untuk pendaftaran paten, UMK diberikan juga mendapat keringanan biaya tarif sejumlah Rp200 ribu untuk kategori paten sederhana dan Rp300 ribu untuk kategori paten.

Selain itu, pemerintah juga memudahkan masyarakat yang ingin mendapatkan pelindungan hukum di bidang KI dengan membangun sistem layanan digital untuk pencatatan hak cipta dan pendaftaran merek, paten serta desain industri secara daring yang dapat di akses kapan saja dan di mana saja.

Ia berharap dengan adanya kegiatan ini, pelaku usaha UMKM dapat lebih peduli lagi terhadap KI. Sehingga pertumbuhan UMKM dapat terus berkembang dan dapat berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi Indonesia.


TAGS

#Merek #UMKM

LIPUTAN TERKAIT

Mobile Intellectual Property Clinic 2024: Sulawesi Tengah Jadi Provinsi Pertama

Program Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) kembali digelar di tahun 2024. Kota Palu menjadi kota pertama diselenggarakannya kegiatan MIC oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tengah.

Kamis, 25 April 2024

DJKI Perkaya Produk Lokal di Negeri Seribu Megalit

Saat ini Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual (KI) merupakan poros baru ekonomi nasional Indonesia. Namun, sebagian besar pelaku ekonomi kreatif di Indonesia sebesar 88,95% belum dilindungi KI-nya. Padahal KI dapat menjadi aset ekonomi yang bernilai dengan didukung oleh manajemen KI.

Kamis, 25 April 2024

Dorong Semangat Inventor Lindungi Invensi, Patent One Stop Service Hadir di Sulawesi Tengah

Dalam mendukung optimalisasi pengembangan potensi kekayaan intelektual (KI) yang ada di Sulawesi Tengah, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sulawesi Tengah menggelar kegiatan Patent One Stop Service (POSS) yang dilaksanakan di Universitas Tadulako Palu pada tanggal 24 s.d. 27 April 2024.

Kamis, 25 April 2024

Selengkapnya