Strategi Pemerintah Tingkatkan Ekonomi Indonesia melalui Pelindungan Kekayaan Intelektual

Jakarta - Direktur Kerja Sama dan Edukasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM Yasmon menjelaskan pihaknya telah membuat sejumlah kebijakan strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui pemanfaatan kekayaan intelektual dalam negeri. Hal ini karena pembangunan ekonomi dunia juga telah berganti arah dari pemanfaatan sumber daya alam ke inovasi.

“Paradigma pembangunan ekonomi global saat ini telah berubah, tidak ada lagi orang terkaya di dunia yang memiliki tambang minyak, melainkan mereka yang terkaya adalah pemilik hak kekayaan intelektual seperti Facebook, Microsoft dan lainnya,” papar Yasmon dalam Intellectual Property Crime Forum yang diselenggarakan pada Selasa, 7 Mei 2024 di JS Luwansa, Jakarta Selatan.

Oleh sebab itu, pemerintah Indonesia juga membuat sejumlah upaya untuk merangsang pertumbuhan pelindungan kekayaan intelektual dalam negeri. Upaya pertama adalah melalui regulasi yang menaungi obyek pelindungan hak kekayaan intelektual seperti merek, paten, hak cipta dan lainnya. 

“Indonesia telah memiliki perangkat regulasi yang sangat lengkap di bidang kekayaan intelektual, dan secara berkala regulasi ini kita review apakah masih relevan. Tahun ini saja kita sudah menyelesaikan dua undang-undang yang masuk Program Legislasi Nasional (prolegnas) Prioritas,” terang Yasmon.

Selain itu, DJKI juga telah menguatkan basis teknologi informasi dalam pelayanan kekayaan intelektual. Masyarakat yang ingin mendapatkan pelindungan hak dari produk kekayaan intelektualnya bisa mengakses dgip.go.id untuk membuat pendaftaran dari mana saja dan kapan saja.

Di samping itu, DJKI juga berupaya untuk meningkatkan permohonan dalam negeri dengan program seperti Mobile Intellectual Property Clinic, Patent One Stop Service, RuKI Bergerak, hingga tarif khusus untuk kategori pemohon tertentu. DJKI juga mencanangkan satu tahun tematik untuk meningkatkan pemahaman masyarakat pada salah satu rezim kekayaan intelektual.

“Kebijakan keempat adalah kerja sama dalam negeri dan luar negeri dan penguatan posisi runding Indonesia di bidang kekayaan intelektual. Kami juga semakin aktif dalam berbagai konvensi internasional di bidang ini,” lanjutnya.

Selanjutnya, DJKI juga menerapkan penegakan hukum yang efektif di bidang kekayaan intelektual. Yasmon menjelaskan penerapannya melalui Satuan Tugas Penegakan Hukum KI (Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI sebagai Koordinator). DJKI juga memberdayakan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Bidang Kekayaan Intelektual untuk mampu menjawab tantangan besar saat ini yaitu digital piracy.

“Kami juga memiliki kebijakan untuk membentuk Indonesian National Intellectual Property Academy bekerja sama dengan WIPO (World Intellectual Property Organization) dan kami juga sedang memberikan edukasi untuk memperkuat kapasitas para pemangku kepentingan seperti inventor atau penegak hukum,” kata dia.

Kemudian, DJKI juga secara aktif menginventarisir Kekayaan Intelektual Komunal melalui Pusat Data Nasional KIK bekerja sama dengan berbagai kementerian/lembaga terkait. Upaya ini juga telah memiliki landasan hukum yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal.

Di sisi lain, Ditya Agung Nurdianto sebagai Direktur Perdagangan, Perindustrian, Komoditas, dan Kekayaan Intelektual, Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral, Kementerian Luar Negeri menjelaskan arah kebijakan strategis luar negeri untuk peningkatan ekonomi berbasis inovasi dan kreasi.

“Diplomasi kekayaan intelektual multilateral memastikan rezim kekayaan intelektual internasional yang adil, berimbang, dan sesuai dengan kepentingan nasional Indonesia yang ingin keluar dari middle income trap,” ujar Ditya yang kemudian menjelaskan upaya diplomasi di WIPO dan WTO (World Trade Organization). 

Pada sesi terakhir, Direktur Perundingan Organisasi Perdagangan Dunia, Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan, Wijayanto, membagikan sejumlah strategi untuk mengoptimalkan potensi ekonomi dari kekayaan intelektual. Menurutnya, Indonesia dapat memanfaatkan TRIPS Council pada Forum WTO untuk negosiasi beberapa isu nasional seperti KI dan Covid-19, Non-Violation and Situation Complaints (NSVC), hingga pelindungan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional.

“Jika kita dapat memaksimalkan ini, kekayaan intelektual dapat berkontribusi pada banyak tujuan pembangunan berkelanjutan (SDG) yaitu tujuan (3) Kehidupan Sehat dan Sejahtera; (6) Air Bersih dan Sanitasi Layak; (7) Energi Bersih dan Terjangkau; sampai (13) Penanganan Perubahan Iklim,” pungkas Wijayanto. (kad)



LIPUTAN TERKAIT

Kopi Arabika Sembalun Lombok Diperiksa sebagai Produk Indikasi Geografis NTB

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, menyelenggarakan Pemeriksaan Substantif Permohonan Indikasi Geografis Kopi Arabika Sembalun Lombok pada tanggal 29 April s.d. 3 Mei 2024. 

Selasa, 7 Mei 2024

Tim Ahli IG Bersama Dengan DJKI Lakukan Pemeriksaan Substantif Tenun Donggala

Tim Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis (IG) melakukan kunjungan lapangan ke Sentra Produksi Tenun Donggala dalam rangka Pemeriksaan Substantif atas Permohonan IG Tenun Donggala pada Rabu, 27 Maret 2024, di Kabupaten Donggala.

Kamis, 28 Maret 2024

Kenali Gerabah Kasongan dari Bantul Yogyakarta

Bantul - Gerabah Kasongan merupakan jenis produk yang dilestarikan oleh Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis (MPIG) yang menjadi ikon tersendiri Kabupaten Bantul. Kasongan sendiri merupakan industri yang berfokus pada kerajinan gerabah (tanah liat) atau kerajinan keramik yang merupakan aset dari Bantul, Yogyakarta.

Sabtu, 9 Maret 2024

Selengkapnya