Survei Penilaian Integritas untuk Memetakan Risiko Korupsi

Jakarta - Sebagai upaya untuk memetakan risiko korupsi dan menilai sejauh mana kemajuan upaya pencegahan korupsi yang dilakukan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah maka dilakukan suatu Survei Penilaian Integritas (SPI) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan hasil resume SPI, upaya pencegahan korupsi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di atas rata - rata nasional. Namun, masih dapat ditingkatkan agar pengguna layanan / pihak eksternal dapat menerapkan perilaku antikorupsi ketika berhubungan dengan instansi. 

“Hasil penilaian SPI pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan total penilaian survei pada Kemenkumham sebesar 71,92 di mana DJKI telah menyumbang penilaian sebesar 67,92,” ungkap Sekretaris DJKI Sucipto pada Rapat Tindak Lanjut Survei Penilaian Integritas DJKI, 27 Februari 2024 di Gedung Ditjen Imigrasi, Jakarta. 

Oleh karena itu, berdasarkan hasil SPI, Sucipto menyampaikan bahwa KPK telah memberikan beberapa hal rekomendasi tindak lanjut untuk DJKI kedepannya yang perlu dilakukan sebagai langkah antisipasi agar tidak terjadi kembali. 

“Pertama, DJKI harus memastikan adanya penyusunan dan penegakan aturan. Kedua, membangun mekanisme pengawasan internal. Ketiga, memastikan tidak ada perlakuan istimewa/khusus. Keempat, pencegahan korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa,” tutur Sucipto. 

Lebih lanjut, Sucipto menjelaskan bahwa pelaksanaan SPI di DJKI ini telah dilakukan selama 6 bulan terhadap pihak internal atau pegawai yang menggunakan aplikasi WhatsApp yang dilakukan secara acak (random sampling) pada bulan April hingga September 2023. 

“Mari kita jadikan ini sebagai inspirasi untuk memotivasi supaya apa yang kita lakukan dapat dipertanggungjawabkan. Hasil ini harus kita hargai, hormati, dan ambil langkah. Langkahnya apa? tentu saja berdasarkan 4 rekomendasi tindak lanjut KPK untuk DJKI yang telah disampaikan sebelumnya,” pungkas Sucipto. (Ver/Dit)



LIPUTAN TERKAIT

Delegasi Indonesia Ikuti Pelatihan Penegakan Hukum KI oleh ASEAN-USPTO 

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengikuti kegiatan Workshop on Effective Practices in Investigation and Enforcement Against Content Piracy yang diselenggarakan oleh Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) dan United States Patent and Trademark Office (USPTO) pada 23 s.d. 25 April 2024.

Jumat, 26 April 2024

Tingkatkan Pemahaman KI Pegawai PPPK Melalui Kelas Edukasi

Jakarta - Hari Kekayaan Intelektual Sedunia jatuh pada tanggal 26 April setiap tahunnya diperingati dengan berbagai kegiatan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran terhadap pelindungan kekayaan intelektual. Untuk peringatan Hari KI Sedunia tahun ini, Direktorat Jenderal Kekayaaan Intelektual menggelar serangkaian acara, salah satunya adalah kegiatan Kelas Edukasi Kekayaan Intelektual (KI) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Jumat, 26 April 2024

Gelar Sidang Terbuka, Komisi Banding Paten Putuskan Dua Permohonan Banding Paten

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) memutuskan menerima permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Takasago International Corporation dan menolak permohonan banding atas penolakan paten yang diajukan oleh Bayer Pharma Aktiengesellschaft melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 25 April 2024.

Kamis, 25 April 2024

Selengkapnya
https://www.gojosatoru.love/