Tim DJKI Selenggarakan Pemeriksaan Substantif Permohonan Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Subdit Indikasi Geografis menyelenggarakan kegiatan Pemeriksaan Substantif Permohonan Indikasi Geografis Tenun Ikat Flores Timur pada tanggal 22 - 26 April 2024.

Kegiatan pemeriksaan substantif Tenun Ikat Flores Timur dilaksanakan setelah tahap publikasi selesai untuk memastikan kesesuaian antara Dokumen Deskripsi dengan kondisi nyata di lapangan. Kegiatan berlangsung lancar dengan mengunjungi enam kelompok penenun. Tim Ahli Indikasi Geografis sudah memverifikasi kesesuaian Dokumen Deskripsi selama tiga hari dan diakhiri dengan evaluasi hasil pemeriksaan substantif.

Pemeriksaan Substantif dilakukan di beberapa titik Sentra Tenun yang ada di Kabupaten Flores Timur. Kendala yang dialami tim pemeriksaan substantif pada saat di lapangan yaitu lokasi dari masing-masing sentra tenun yang berjauhan.

“Penggunaan logo produk dan logo Indikasi Geografis Nasional yang baru harus digunakan dalam kemasan produk dan label produk,” terang Tim Ahli Indikasi Geografis, Mariana Molnar Gabor pada 22 April 2024 di Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur. 

Lebih lanjut, Tim Ahli Indikasi Geografis Gunawan juga mengatakan bahwa dinas dan kantor wilayah terkait berperan penting dalam memfasilitasi apabila ditemukan pelanggaran penggunaan logo Indikasi Geografis jika sudah terdaftar yang kemudian bisa dilaporkan ke DJKI.

Tim juga melakukan pertemuan dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur Petrus Pedo Maran. Petrus mengatakan saat ini sudah ada “kelompok penenun milenial” yang berusia SMP/SMA sehingga sudah ada generasi penerus untuk Tenun Ikat Flores Timur. 

“Saya sangat berharap proses Pemeriksaan Substantif ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat Flores Timur ketika sudah terdaftar nanti,” ujar Petrus. 

Sebagai informasi, kegiatan ini dilaksanakan bersama Zenni Mardhatillah selaku staff Indikasi Geografis didampingi oleh Yudhi Prasetyo dan Leonardo selaku perwakilan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur serta Siprianus Sina Ritan, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Flores Timur,  Yosef Arnoldus Pati, selaku Kabid Perindustrian pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian dan Ketua Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis Tenun Ikat Flores Timur, Maria.

 



LIPUTAN TERKAIT

Kopi Arabika Sembalun Lombok Diperiksa sebagai Produk Indikasi Geografis NTB

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, menyelenggarakan Pemeriksaan Substantif Permohonan Indikasi Geografis Kopi Arabika Sembalun Lombok pada tanggal 29 April s.d. 3 Mei 2024. 

Selasa, 7 Mei 2024

Tim Ahli IG Bersama Dengan DJKI Lakukan Pemeriksaan Substantif Tenun Donggala

Tim Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis (IG) melakukan kunjungan lapangan ke Sentra Produksi Tenun Donggala dalam rangka Pemeriksaan Substantif atas Permohonan IG Tenun Donggala pada Rabu, 27 Maret 2024, di Kabupaten Donggala.

Kamis, 28 Maret 2024

Kenali Gerabah Kasongan dari Bantul Yogyakarta

Bantul - Gerabah Kasongan merupakan jenis produk yang dilestarikan oleh Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis (MPIG) yang menjadi ikon tersendiri Kabupaten Bantul. Kasongan sendiri merupakan industri yang berfokus pada kerajinan gerabah (tanah liat) atau kerajinan keramik yang merupakan aset dari Bantul, Yogyakarta.

Sabtu, 9 Maret 2024

Selengkapnya