Tingkatkan Jumlah Paten Dalam Negeri, DJKI Gelar Workshop bagi Inventor NTB

Mataram - Kesadaran masyarakat akan pentingnya Kekayaan Intelektual (KI), khususnya paten semakin tahun semakin meningkat. Hal Ini dapat terlihat dari jumlah pemohon paten dalam negeri yang semakin bertambah setiap tahunnya. Pada tahun 2021 terdapat sekitar 4.566 permohonan paten yang berasal dari inventor dalam negeri.

Sayangnya, masih terdapat kendala bagi para inventor atau pemohon paten pada saat menyusun dokumen deskripsi paten, klaim, maupun pemeriksaan substantif. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali menggelar Workshop Penyelesaian Substantif Paten di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada  tanggal 30 Agustus - 2 September 2022 di Hotel Aston Inn Mataram Lombok.

Koordinator Pemeriksaan Paten DJKI Rani Nuradi dalam laporannya menyatakan bahwa workshop ini bertujuan untuk memberikan pendampingan penyusunan dokumen paten kepada para inventor di daerah.

“Para inventor dan pemohon paten di NTB yang sudah memasuki tahap pemeriksaan substantif berkesempatan untuk berdiskusi secara langsung dengan pemeriksa paten dari DJKI, sehingga kendala dalam pemeriksaan bisa diatasi,” jelas Rani.



Senada dengan hal ini, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) NTB Zulhairi mengapresiasi upaya DJKI untuk hadir bagi para inventor di daerah. Zulhairi juga mendorong para inventor dan perguruan tinggi di NTB untuk mendaftarkan patennya dan mengkomersialisasikannya.

“Komersialisasi paten akan berdampak pada munculnya inovasi-inovasi yang semakin kompetitif. Hal ini juga akan berkontribusi bagi pemulihan ekonomi nasional,” tambah Zulhairi.

Output yang diharapkan dari kegiatan ini adalah tersedianya dokumen permohonan paten yang sudah tersusun dengan baik. Dimana pada workshop kali ini terdapat 32 dokumen untuk permohonan penyelesaian substantif paten dan 10 judul invensi untuk permohonan drafting paten.



Workshop Penyelesaian Substantif Paten ini merupakan salah satu program unggulan DJKI yang telah dicanangkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly. Workshop serupa telah dilaksanakan di 6 provinsi yaitu Jawa Tengah, Jawa Timur, Riau, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Timur, dan Sumatera Barat. Workshop kali ini diikuti oleh 50 peserta dari berbagai Universitas di Nusa Tenggara Barat.


LIPUTAN TERKAIT

POSS Aceh: Tidak Perlu Rumit, Paten Merupakan Solusi Masalah Sehari-hari

Serambi Mekkah menjadi provinsi ke 12 pelaksanaan Patent One Stop Service (POSS) dari total 33 provinsi yang akan disambangi DJKI. Provinsi Aceh memiliki aspek potensial di bidang pariwisata, perkebunan, pertanian, dan hasil laut. Hal tersebut membuat Aceh memiliki potensi kekayaan intelektual yang juga memiliki potensi ekonomi.

Selasa, 14 Mei 2024

RuKI, Motor Penggerak Pelindungan KI Usia Dini

Depok - Kemampuan mencipta selalu dimiliki setiap insan bangsa. Dan setiap karya harus dilindungi karena memiliki potensi berharga. Hal itulah yang diyakini Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) hingga tercetuslah program unggulan Guru Kekayaan Intelektual (RuKI) Bergerak di tahun 2024.

Selasa, 14 Mei 2024

Tingkatkan Kesadaran Pelindungan Desain Industri, DJKI Berikan Konsultasi Tatap Muka

Cikarang - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kembali melaksanakan Kegiatan Penguatan Pemahaman dan Konsultasi Teknis Pendaftaran Desain Industri

Selasa, 14 Mei 2024

Selengkapnya