Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, DJKI Gelar Evaluasi Penyusunan SOP

Jakarta - Reformasi Birokrasi (RB) merupakan prioritas utama dalam pelaksanaan pembangunan nasional yang bertujuan untuk melakukan perubahan sistematik dan terencana untuk mewujudkan tata administrasi pemerintahan yang lebih baik sebagaimana ditegaskan dalam Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025.

Dalam melaksanakan program dan kegiatan RB tersebut, diperlukan penyusunan ketatalaksanaan yang menghasilkan sistem, proses dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien serta terukur.

Oleh karena itu, guna mendukung pelaksanaan RB, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar kegiatan Focus Grup Discussion (FGD) Penyusunan dan Evaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) di Lingkungan Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri (HCDI) dan Direktorat Kerja Sama dan Pemberdayaan (KSP) pada tanggal 22 s.d. 24 Juni 2023 di Artotel Suite Mangkuluhur, Jakarta. 

Kepala Bagian Program dan Pelaporan Andrieansjah dalam sambutannya menyampaikan bahwa untuk mewujudkan ketatalaksanaan berdasarkan tata pemerintahan yang baik maka perlu dilakukan evaluasi dan penyusunan SOP yang akan menjadi pedoman baku dalam penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi organisasi.

“DJKI merupakan salah satu unit pelaksana yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum dan HAM yang memiliki tugas menyelenggarakan pelayanan dan pelindungan KI maka peranan SOP ini penting karena berkaitan dengan pelayanan publik,” tutur Andrieansjah.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pelayanan publik memerlukan suatu standar baku sehingga ada kepastian hukum bagi masyarakat di dalam pelaksanaan peraturan pelayanan. SOP yang telah ada saat ini perlu dilakukan evaluasi dan penyusunan ulang agar dapat memberikan pelayanan yang lebih cepat dan penyederhanaan birokrasi.

“Pada kegiatan ini nanti akan dilaksanakan evaluasi dan identifikasi SOP Mikro Direktorat HCDI dan Direktorat KSP yang selaras dengan peta proses bisnis serta dokumen Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) di lingkungan DJKI. Selanjutnya, dilakukan pembaruan penyusunan SOP Mikro sesuai dengan hasil evaluasi dan identifikasi tersebut,” ujar Andrieansjah.

“Diharapkan melalui kegiatan ini dapat memperbaiki kinerja organisasi dan dapat menyesuaikan proses bisnis untuk inovasi-inovasi pelayanan publik di DJKI,” lanjutnya.

Menurutnya, hal tersebut dilakukan untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang KI dan dapat mendukung DJKI dalam rangka menuju World Class of IP Office.

Sebagai tambahan informasi, kegiatan ini diikuti oleh  Direktorat Jenderal Hak Cipta dan Desain Industri dan Direktorat Kerja Sama dan Pemberdayaan KI serta turut mengundang narasumber dari Tim Konsultan Evaluasi SOP, Cognoscenti Consulting Group yang akan memberikan pemaparan materi terkait gambaran pelaksanaan evaluasi dan penyusunan SOP. (Arm/Ver)



LIPUTAN TERKAIT

Tingkatkan Kualitas Sumber Daya Pegawai Melalui Penyusunan Peraturan Pembinaan Jabatan Fungsional

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) merupakan Instansi Pembina dari empat jabatan fungsional (JF) yaitu Pemeriksa Paten, Pemeriksa Merek, Pemeriksa Desain Industri, dan Analis Kekayaan Intelektual. Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam suatu satuan organisasi. Dalam pelaksanaan tugasnya, JF didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu yang kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit yang terintegrasi oleh sasaran kinerja pegawai (SKP).

Senin, 29 April 2024

Delegasi Indonesia Ikuti Pelatihan Penegakan Hukum KI oleh ASEAN-USPTO 

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengikuti kegiatan Workshop on Effective Practices in Investigation and Enforcement Against Content Piracy yang diselenggarakan oleh Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) dan United States Patent and Trademark Office (USPTO) pada 23 s.d. 25 April 2024.

Jumat, 26 April 2024

Tingkatkan Pemahaman KI Pegawai PPPK Melalui Kelas Edukasi

Jakarta - Hari Kekayaan Intelektual Sedunia jatuh pada tanggal 26 April setiap tahunnya diperingati dengan berbagai kegiatan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran terhadap pelindungan kekayaan intelektual. Untuk peringatan Hari KI Sedunia tahun ini, Direktorat Jenderal Kekayaaan Intelektual menggelar serangkaian acara, salah satunya adalah kegiatan Kelas Edukasi Kekayaan Intelektual (KI) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Jumat, 26 April 2024

Selengkapnya
https://www.gojosatoru.love/