Tingkatkan Pemahaman Kekayaan Intelektual, DJKI Terima Kunjungan Studi UPN Veteran Jakarta

Jakarta - Dalam rangka peningkatan pemahaman kekayaan intelektual di lingkungan perguruan tinggi dan universitas, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM menerima kunjungan studi dari Universitas Pembangunan Nasional (UPN) “Veteran” Jakarta pada Rabu, 14 September 2022 di Aula lt 8.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan kesadaran hukum kepada mahasiswa terkait pentingnya pelindungan kekayaan intelektual serta memberikan pemahaman materi perkuliahan terkait hak kekayaan intelektual (HAKI) pada program studi S1 Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran”.

Dalam sambutannya, Subkoordinator Kerja Sama Antar Lembaga Non Pemerintah dan Monitoring Konsultan Kekayaan Intelektual (KI) Handi Nugraha menyebutkan bahwa DJKI sangat menyambut baik kunjungan studi mahasiswa tersebut.

“Memahami hak kekayaan intelektual sangat penting untuk teman-teman mahasiswa hukum. Mahasiswa Fakultas Hukum harus memahami bahwa hak kekayaan intelektual sangat dekat dan melekat dengan kehidupan sehari-hari sehingga bisa membantu banyak orang dalam melindungi karya dan inovasi mereka,” ucapnya.

Di sisi lain, Kaprodi Ilmu Hukum Taufiqqurrachman mengucapkan terima kasih atas kesempatan kunjungan mahasiswa yang diberikan oleh DJKI. Acara ini diikuti sekitar 181 mahasiswa dari Fakultas Hukum UPN dan 30 orang mahasiswa dari seluruh wilayah perguruan tinggi yang ada di indonesia. 

“Dalam pelaksanaan perkuliahan di Fakultas Hukum pada saat ini mengedepankan keseriusan terkait hak atas kekayaan intelektual. Terdapat perubahan kurikulum yang awalnya HKI ini mata kuliah pilihan telah berubah menjadi wajib untuk mahasiswa S1 hukum pada tahun 2020,” kata Taufiq.

Sebagai informasi, DJKI juga membuka fasilitas konsultasi dan diskusi dengan masyarakat umum di beberapa program unggulan tahun 2022. Di antaranya adalah Mobile Intellectual Property Clinic dan Roving Seminar KI. Komunitas dan universitas bahkan bisa berbicara langsung dengan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, dalam program Yasonna Mendengar.



LIPUTAN TERKAIT

POSS Aceh: Tidak Perlu Rumit, Paten Merupakan Solusi Masalah Sehari-hari

Serambi Mekkah menjadi provinsi ke 12 pelaksanaan Patent One Stop Service (POSS) dari total 33 provinsi yang akan disambangi DJKI. Provinsi Aceh memiliki aspek potensial di bidang pariwisata, perkebunan, pertanian, dan hasil laut. Hal tersebut membuat Aceh memiliki potensi kekayaan intelektual yang juga memiliki potensi ekonomi.

Selasa, 14 Mei 2024

RuKI, Motor Penggerak Pelindungan KI Usia Dini

Depok - Kemampuan mencipta selalu dimiliki setiap insan bangsa. Dan setiap karya harus dilindungi karena memiliki potensi berharga. Hal itulah yang diyakini Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) hingga tercetuslah program unggulan Guru Kekayaan Intelektual (RuKI) Bergerak di tahun 2024.

Selasa, 14 Mei 2024

Tingkatkan Kesadaran Pelindungan Desain Industri, DJKI Berikan Konsultasi Tatap Muka

Cikarang - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kembali melaksanakan Kegiatan Penguatan Pemahaman dan Konsultasi Teknis Pendaftaran Desain Industri

Selasa, 14 Mei 2024

Selengkapnya