Tingkatkan Penegakan Hukum Barang Palsu, DJKI dan SwissCham Indonesia Kembali Adakan Pertemuan

Jakarta - Dalam rangka meningkatkan penegakan dan pelindungan hukum Kekayaan Intelektual (KI), serta sebagai wujud komitmen untuk memberantas barang palsu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali melaksanakan pertemuan dengan Swiss-Indonesia Chamber of  Commerce (SwissCham Indonesia) Kamis, 27 Juli 2023 di Gedung Ex-Sentra Mulia, Jakarta Selatan.

Kedatangan SwissCham Indonesia yang kedua ini disambut oleh Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI, Sri Lastami. Kali ini adalah sebagai bentuk kerja sama lanjutan mengenai penegakan hukum pelanggaran KI yang dilakukan DJKI, khususnya terkait peredaran barang palsu, obat palsu hingga makanan kadaluwarsa yang dijual kembali. 





LIPUTAN TERKAIT

DJKI Lakukan Verifikasi Capaian Target Kinerja Kanwil Kemenkumham di Bidang KI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyelenggarakan kegiatan Verifikasi Laporan Rencana Aksi dan Target Kinerja Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Caturwulan I Tahun 2024 Program Kekayaan Intelektual di Hotel Sari Pacific Thamrin.

Rabu, 15 Mei 2024

Tingkatkan Kinerja dan Profesionalisme Pegawai, DJKI Gelar Konsinyering Pemberian Penghargaan dan Hukuman Disiplin serta Sanksi Administrasi

Pemberian penghargaan dan hukuman disiplin adalah suatu hal yang dibutuhkan dalam menciptakan kedisiplinan kerja pegawai. Selain itu, pemberian penghargaan dan disiplin tersebut merupakan bentuk motivasi kepada para pegawai untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Senin, 6 Mei 2024

Tingkatkan Kualitas Sumber Daya Pegawai Melalui Penyusunan Peraturan Pembinaan Jabatan Fungsional

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) merupakan Instansi Pembina dari empat jabatan fungsional (JF) yaitu Pemeriksa Paten, Pemeriksa Merek, Pemeriksa Desain Industri, dan Analis Kekayaan Intelektual. Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam suatu satuan organisasi. Dalam pelaksanaan tugasnya, JF didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu yang kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit yang terintegrasi oleh sasaran kinerja pegawai (SKP).

Senin, 29 April 2024

Selengkapnya