Tingkatkan SDM, DJKI Ikuti Workshop Metode Investigasi

Jakarta – Pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) merupakan salah satu upaya dalam Pembangunan Ekonomi Negara. Seiring berjalannya waktu, sudah banyak upaya yang dilakukan oleh Indonesia dalam mengimplementasikan sistem KI, termasuk dalam pelindungannya.

Oleh sebab itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengikuti kegiatan Intellectual Property Rights Investigative Methods Workshop yang diselenggarakan oleh Homeland Security Investigations (HSI) guna meningkatkan kompetensi para penegak hukum di bidang KI di Jakarta pada Januari 2023.

“Banyaknya batasan, tantangan, serta masalah dalam mengimplementasikan sistem KI di Indonesia tidak membuat kami patah semangat dari komitmen kami untuk memiliki sistem KI yang efektif serta memberikan kemakmuran bagi Indonesia,” ujar Yasmon selaku Direktur Paten, Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang saat membuka kegiatan.

Dalam beberapa tahun terakhir Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) melalui DJKI telah memberikan perhatian penuh terhadap penegakan hukum KI di Indonesia. Salah satu contohnya, yaitu program Sertifikasi Pusat Perbelanjaan yang diluncurkan pada 2022 silam.

Selain itu, Satuan Tugas Operasi (Satgas Ops) KI yang telah dibentuk pada tahun 2021 juga merupakan salah satu terobosan untuk meningkatkan koordinasi antar lembaga pemerintah dalam penegakan hukum KI.

Saat ini, Satgas Ops KI terdiri dari sembilan Kementerian/Lembaga, antara lain DJKI, Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Kesehatan.

“Pembinaan terhadap Satgas Ops menjadi penting dilakukan guna menjaga kesinambungan komunikasi antar instansi internal dan eksternal, sehingga diharapkan dengan diselenggarakannya pelatihan ini dapat mendorong kerja sama penegakan hukum KI yang lebih optimal,” ucap Yasmon.

Selain itu, pada kesempatan yang sama Deputy Chief of Mission (DCM) United States Embassy Jakarta, Michael Kleine juga menyampaikan bahwa industri yang menggunakan IP secara intensif menggunakan Kekayaan Intelektual menyumbangkan 41% dari perekonomian Amerika Serikat, atau lebih dari 47 juta pekerjaan.

“Dalam melindungi KI sendiri tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja, tetapi harus didukung dari berbagai belah pihak. Hal tersebut dikarenakan KI merupakan salah satu aspek yang menyangkut kehidupan orang banyak,” ujar Michael.

Sebagai informasi, kegiatan ini merupakan hasil dari kunjungan Satgas Ops KI pada tahun 2021 lalu ke Amerika Serikat dalam rangka melaporkan perkembangan pelindungan dan penegakan hukum KI di Indonesia kepada United States Trade Representative (USTR) dan United State Industry Association.

Kunjungan tersebut merupakan upaya DJKI dalam menunjukan keseriusannya untuk mengeluarkan Indonesia dari status Priority Watch List (PWL) dalam laporan internasional, di antaranya Special 301 Report oleh USTR dan Counterfeit and Piracy Watch List Report oleh European Commission. (SAS/KAD)



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Lakukan Verifikasi Capaian Target Kinerja Kanwil Kemenkumham di Bidang KI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyelenggarakan kegiatan Verifikasi Laporan Rencana Aksi dan Target Kinerja Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Caturwulan I Tahun 2024 Program Kekayaan Intelektual di Hotel Sari Pacific Thamrin.

Rabu, 15 Mei 2024

Tingkatkan Kinerja dan Profesionalisme Pegawai, DJKI Gelar Konsinyering Pemberian Penghargaan dan Hukuman Disiplin serta Sanksi Administrasi

Pemberian penghargaan dan hukuman disiplin adalah suatu hal yang dibutuhkan dalam menciptakan kedisiplinan kerja pegawai. Selain itu, pemberian penghargaan dan disiplin tersebut merupakan bentuk motivasi kepada para pegawai untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Senin, 6 Mei 2024

Tingkatkan Kualitas Sumber Daya Pegawai Melalui Penyusunan Peraturan Pembinaan Jabatan Fungsional

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) merupakan Instansi Pembina dari empat jabatan fungsional (JF) yaitu Pemeriksa Paten, Pemeriksa Merek, Pemeriksa Desain Industri, dan Analis Kekayaan Intelektual. Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam suatu satuan organisasi. Dalam pelaksanaan tugasnya, JF didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu yang kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit yang terintegrasi oleh sasaran kinerja pegawai (SKP).

Senin, 29 April 2024

Selengkapnya