Undang-Undang Hak Cipta Sebagai Dasar Pencipta Lindungi Haknya

Jakarta – Lagu atau musik merupakan salah satu ciptaan yang dapat dilindungi dan dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Dalam pelindungan hukumnya sendiri, lagu atau musik dilindungi dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Pada kesempatan kali ini, DJKI mengundang para musisi dan pencipta lagu yang tergabung dalam Komposer Indonesia Bersatu untuk duduk bersama membahas mengenai pengaturan pengelolaan hak ekonomi pencipta atas penggunaan karya cipta lagu yang bersifat komersial.

“Kami disini ingin menyampaikan keresahan kami terkait dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 dimana di dalamnya terdapat pasal yang mengatur tentang pemanfaatan karya cipta yang bersifat komersial,” ujar Doadibadai Hollo atau yang dikenal dengan sapaan Badai, di Kantor DJKI, Jumat, 5 Mei 2023.

Badai menjelaskan bahwa dalam UU tersebut terdapat pasal yang saling bertentangan satu dengan lainnya, sehingga menyebabkan para pencipta tidak menerima haknya sebagai pencipta secara penuh sesuai UU Hak Cipta.

“Praktik yang terlihat di lapangan masih belum dapat menjamin pemanfaatan komersialisasi ini. Padahal jika dilogikakan, tanpa adanya karya cipta maka event tidak dapat berjalan,” lanjut Badai. 

Merespon hal tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen menyampaikan bahwa pada dasarnya hak moral dan hak ekonomi akan terus melekat pada pencipta dan tidak dapat dialihkan selama pencipta masih hidup, sehingga pencipta tidak harus takut akan kehilangan haknya. 

“Harapannya pada saat pelaksanaan Focus Group Discussion nanti kita semua dapat menemukan solusi atas permasalahan yang dialami sejauh ini, sehingga para pencipta dapat mendapatkan hak-hak nya sesuai dengan Undang-Undang,” pungkas Min.

Selain menyampaikan keresahannya, musisi tersebut juga menyampaikan beberapa saran terhadap sistem pengelolaan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional, salah satunya mengenai pelaporan pemberian royalti secara online.

Sebagai informasi, kegiatan tersebut juga dihadiri Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Asep Nana Mulyana yang turut menjelaskan secara singkat terkait dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 serta hak-hak yang diterima oleh pencipta. (SAS/)



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Dorong Pertumbuhan Ekonomi Banjarmasin Melalui Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan audiensi ke Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin pada Kamis, 2 Mei 2024.

Kamis, 2 Mei 2024

DJKI Jemput Bola ke SMK Grafika Jakarta Melalui RuKI Bergerak

Kemeriahan Hari Kekayaan Intelektual (KI) Sedunia 2024 masih terus berlangsung, salah satu program tersebut adalah Guru Kekayaan Intelektual (RuKI) Bergerak yang digelar di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Grafika Jakarta pada Jumat, 3 Mei 2024.

Jumat, 3 Mei 2024

DJKI dan JICA Dongkrak Pemanfaatan Merek Kota Seribu Sungai

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Japan International Cooperation Agency (JICA) didukung oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Selatan menyelenggarakan kegiatan Seminar Pelindungan dan Pemanfaatan Merek bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada tanggal 2 Mei 2024 di Aston Hotel Banua, Banjarmasin.

Kamis, 2 Mei 2024

Selengkapnya
https://www.gojosatoru.love/