Webinar DJKI dan DKPTO Terkait Desain Industri

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar webinar dengan Danish Patent and Trademark Office (DKPTO) terkait desain industri dengan judul Webinar on Trademarks and Design pada Rabu, 17 Maret 2021 melalui aplikasi Zoom. 

Dalam webinar ini, DKPTO memperkenalkan struktur organisasi serta peran dan fungsi masing-masing jabatan. Selain itu DKPTO juga menjelaskan sistem, peraturan dan pendaftaran desain industri yang diakui secara internasional khususnya di Uni Eropa (UE).

"Hukum terkait desain dan merek di UE ditafsirkan dan diterapkan dengan cara yang sama, UE juga memastikan setiap negara dan lembaga di UE mematuhi hukum UE,” ujar Bjarke Pii Korremann, pemeriksa ahli merek dan desain di DKPTO. 

Korremann beranggapan, adanya hukum pelindungan terhadap pemegang hak Desain Industri membuat kreator lebih produktif dalam menciptakan dan menghasilkan karya - karya desain industri. Selain itu, hal ini sangat penting untuk menjaga hak moral dan hak ekonomi kreator dengan aman.

Menurut Anders Sloth Brogner, pemeriksa merek dan desain DKPTO menjelaskan bahwa, DKPTO memberikan kesempatan kepada para pemohon desain industri untuk dapat mendaftarkan beberapa karya miliknya dalam satu permohonan.

“Permohonan untuk beberapa desain adalah hal yang memungkinkan,” terang Brogner.

Brogner juga menjelaskan bahwa pada dasarnya aturan desain industri sama saja baik di DJKI maupun DKPTO. Beberapa negara di UE juga memberikan pelindungan untuk desain yang identik atau sangat mirip, jika dipasarkan dengan cara yang sama, misalnya, saluran pemasaran yang sama, kata-kata yang digunakan dan representasi yang sama dalam materi iklan. 

Webinar ini merupakan rangkaian kesepakatan DKPTO dengan DJKI akhir tahun lalu yang bertujuan untuk meningkatkan proses pemeriksaan paten, memperbaiki proses pemeriksaan merek dan meningkatkan kepedulian dan kerja sama dalam penegakan hukum yang relevan untuk pemangku kepentingan DJKI.

    


LIPUTAN TERKAIT

IP Podcast Meriahkan Hari KI Sedunia Tahun 2024 di 33 Provinsi

Setiap tahunnya, tanggal 26 April diperingati sebagai Hari Kekayaan Intelektual (KI) Sedunia sebagaimana yang telah ditetapkan oleh World Intellectual Property Organization (WIPO) dalam Twenty-Sixth (12th Extraordinary) Session of the WIPO General Assembly yang diadakan pada 25 September s.d. 3 Oktober 2000 di Jenewa.

Jumat, 26 April 2024

MIC Kembali Hadir Meriahkan Hari KI Sedunia Ke-24 Tahun 2024

Menyemarakkan Hari Kekayaan Intelektual (KI) Sedunia ke-24, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyelenggarakan kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) secara serentak di seluruh Kantor Wilayah Kemenkumham seluruh Indonesia pada Jumat, 26 April 2024.

Jumat, 26 April 2024

Sambut Hari KI Sedunia, RuKI Bergerak Berikan Edukasi ke Seluruh Indonesia

Dalam rangka memeriahkan Hari Kekayaan Intelektual (KI) Sedunia Ke-24, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menyelenggarakan kegiatan Guru Kekayaan Intelektual (RuKI) Bergerak secara serentak di 33 wilayah di Indonesia pada Jumat, 26 April 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi KI dasar kepada anak-anak di bangku sekolah.

Jumat, 26 April 2024

Selengkapnya