Wujudkan Pelayanan Prima, DJKI Sempurnakan Aplikasi Paten, DTLST, dan RD

Jakarta - Sebagai salah satu bagian dari pemerintahan yang memberikan pelayanan publik kepada masyarakat, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terus berupaya meningkatkan pelayanan kekayaan intelektual (KI) agar lebih mudah dan efisien  bagi masyarakat.

Salah satunya, yaitu melalui penyempurnaan aplikasi Sistem Administrasi Kekayaan Intelektual (SAKI) dalam kegiatan Tindak Lanjut Penyelesaian Permasalahan Aplikasi Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang (RD) pada 6 s.d 9 Mei 2024 di Hotel Mercure Jakarta.

“Pengembangan aplikasi ini dimulai dari dua tahun yang lalu. Saat itu kita menginventarisasi kebutuhan dari para pengguna aplikasi yang akan menjadi pedoman dan pengembangan aplikasi,” ujar Direktur Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual Dede Mia Yusanti dalam sambutannya.

Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka menindaklanjuti masalah-masalah yang masih sering dialami oleh para pengguna layanan aplikasi, yakni pemohon, konsultan KI, maupun petugas pemeriksa paten, sehingga dapat mewujudkan aplikasi yang lebih baik.

“Saya berharap kegiatan ini dapat menginventarisasi permasalahan yang bersifat teknis terkait aplikasi paten untuk selanjutnya dapat dirumuskan langkah penyelesaiannya serta evaluasi terhadap performa penggunaan aplikasi Paten, DTLST, dan RD,” pungkas Dede.

Sebagai informasi, kegiatan ini diikuti oleh perwakilan Direktorat Paten, DTSLT, dan RD, Direktorat Teknologi Informasi KI, Konsultan KI, serta pihak pengembang yang bertanggung jawab untuk mewujudkan aplikasi yang diharapkan.

 



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Lakukan Verifikasi Capaian Target Kinerja Kanwil Kemenkumham di Bidang KI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyelenggarakan kegiatan Verifikasi Laporan Rencana Aksi dan Target Kinerja Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Caturwulan I Tahun 2024 Program Kekayaan Intelektual di Hotel Sari Pacific Thamrin.

Rabu, 15 Mei 2024

Tingkatkan Kinerja dan Profesionalisme Pegawai, DJKI Gelar Konsinyering Pemberian Penghargaan dan Hukuman Disiplin serta Sanksi Administrasi

Pemberian penghargaan dan hukuman disiplin adalah suatu hal yang dibutuhkan dalam menciptakan kedisiplinan kerja pegawai. Selain itu, pemberian penghargaan dan disiplin tersebut merupakan bentuk motivasi kepada para pegawai untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Senin, 6 Mei 2024

Tingkatkan Kualitas Sumber Daya Pegawai Melalui Penyusunan Peraturan Pembinaan Jabatan Fungsional

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) merupakan Instansi Pembina dari empat jabatan fungsional (JF) yaitu Pemeriksa Paten, Pemeriksa Merek, Pemeriksa Desain Industri, dan Analis Kekayaan Intelektual. Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam suatu satuan organisasi. Dalam pelaksanaan tugasnya, JF didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu yang kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit yang terintegrasi oleh sasaran kinerja pegawai (SKP).

Senin, 29 April 2024

Selengkapnya