Wujudkan Tata Kelola Pemerintah Yang Baik, DJKI Gelar FGD Arsitektur SPBE dan Workshop Audit TIK

Bogor - Sebagai upaya untuk menyatukan kesepahaman terhadap penyusunan Arsitektur  Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan meningkatkan pemahaman tentang audit teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) serta seluruh Unit Eselon I di lingkungan Kemenkumham menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Arsitektur SPBE dan Workshop Audit TIK Kemenkumham pada tanggal 8 - 11 November 2022 di Grand Aston Puncak, Bogor.

Menurut Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu, kegiatan ini merupakan suatu bentuk nyata dari apa yang telah disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM pada saat peringatan ulang tahun Inspektorat Jenderal Kemenkumham tentang apresiasi dan dukungannya untuk bisa meningkatkan indeks SPBE di tahun mendatang. 

Kita mau merespon secara cepat apa yang disampaikan oleh Bapak Menteri, bahwa SPBE Kemenkumham harus naik indeks di tahun depan. Saya ingatkan kembali telah tiba waktunya untuk kita meningkatkan nilai indeks SPBE melalui tiga kegiatan utama yang mendapatkan catatan dari tim penilai,” ujar Razilu saat membuka kegiatan secara daring.

Adapun SPBE ini ditujukan sebagai upaya mewujudkan tata kelola, pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya. 

“Ini dapat dimaklumi bahwa layanan informasi dapat memangkas waktu yang lama menjadi singkat. Selain itu, karena tidak ada kontak langsung antar pemberi layanan dan penerima layanan maka sudah dapat dipastikan bahwa terciptanya layanan yang bersih, transparan dan efektif, itu yang diharapkan dari SPBE ini,” tambah Razilu.

Lebih lanjut, Razilu menjelaskan bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel, organisasi perlu memastikan bahwa sistem TIK telah menjamin keamanan, integritas, dan meningkatnya keandalan data melalui Audit TIK. 

Audit TIK tersebut dilaksanakan melalui proses yang sistematis untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif terhadap aset TIK dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara TIK dengan kriteria dan/atau standar yang telah ditetapkan. 

Pada kesempatan yang sama, Kepala Pusdatin Hermansyah Siregar mengungkapkan bahwa  pada tahun 2021 Kemenkumham telah dinilai terkait kematangan pengelolaan SPBE oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dengan predikat sangat baik.

“Di tahun sebelumnya kita telah mendapatkan nilai indeks SPBE sebesar 3.68 yang merupakan predikat sangat baik dan berada di peringkat ketiga di lingkup kementerian, pertama Kemenkominfo, yang kedua Kementerian Keuangan dan peringkat ketiga merupakan Kemenkumham,” ujar Hermansyah.

Lebih lanjut, Hermansyah menjelaskan untuk meningkatkan indeks prestasi SPBE dan berkaca dari tahun 2021 paling tidak harus melakukan 3 kegiatan strategis yang menjadi perhatian oleh tim penilai baik itu Kemenpan-RB atau Kemenkominfo. Tiga kegiatan tersebut ialah evaluasi SPBE, penyusunan arsitektur SPBE dan audit TIK.

Sejalan dengan apa yang telah disampaikan oleh Kepala Pusdatin, Marasidin selaku Inspektur Wilayah V berharap agar seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan dan memanfaatkan kesempatan dengan baik untuk mengembangkan wawasan dengan tujuan memudahkan pekerjaan untuk menghasilkan output yang lebih optimal dan mendukung tercapainya peningkatan indeks SPBE di tahun mendatang.

Sebagai informasi, pada kegiatan ini telah dilaksanakan penyerahan hasil visitasi evaluasi SPBE Kantor Wilayah dan UPT di 33 Provinsi oleh Direktur TI DJKI kepada perwakilan Pusdatin dan penyerahan draf pedoman audit TIK ke Inspektur Jenderal yang diwakilkan oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemenkumham. (uhi/ver)



TAGS

#Agenda KI

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Gelar Penguatan Pemahaman dan Konsultasi Teknis Pendaftaran Desain Industri di Kota Makassar

Makassar - Sebagai salah satu rezim Kekayaan Intelektual (KI), desain industri mungkin masih kurang begitu familiar bagi masyarakat umum jika dibandingkan dengan rezim KI lainnya, seperti merek, hak cipta, dan paten. Desain industri secara sederhana dapat diartikan sebagai kreasi estetik dari suatu produk, baik produk dua maupun tiga dimensi dan dapat diwujudkan menjadi barang, komoditas industri, maupun kerajinan tangan.

Senin, 6 Mei 2024

DJKI Bahas Juklak Juknis Pelindungan Paten terkait Pertahanan dan Keamanan

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Pembahasan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Petunjuk Teknis (Juknis) Permohonan Paten terkait Pertahanan dan Keamanan Negara.

Senin, 6 Mei 2024

DJKI Periksa Kopi Robusta Java Sanggabuana Karawang sebagai Produk Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Subdit Indikasi Geografis menyelenggarakan kegiatan Pemeriksaan Substantif Permohonan Indikasi Geografis Kopi Robusta Java Sanggabuana Karawang pada tanggal 30 April - 3 Mei 2024 di Karawang, Jawa Barat.

Senin, 6 Mei 2024

Selengkapnya
https://www.gojosatoru.love/