Permohonan Banding diajukan secara tertulis oleh
Pemohon atau Kuasanya kepada Komisi Banding dengan tembusan kepada Menteri.
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dalam Bahasa Indonesia dengan dikenai biaya.
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan secara elektronik
Permohonan Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding yang tidak bertempat tinggal atau tidak berkedudukan tetap di wilayah negara Republik Indonesia harus diajukan melalui Kuasanya di Indonesia
PERSYARATAN TIDAK LENGKAP
Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan
administratif terdapat kekurangan kelengkapan dokumen persyaratan, Komisi
Banding memberitahukan kepada pemohon untuk dilengkapi dalam jangka waktu
paling lama 14 (empat belas) Hari.
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemohon tidak melengkapi dokumen persyaratan, Komisi Banding tetap memeriksa berdasarkan kelengkapan dokumen pada saat permohonan diterima.
Alamat Kantor
Kementerian Hukum & Hak Asasi Manusia Jl. HR. Rasuna Said Kav. 8-9, Jakarta Selatan, Jakarta, Indonesia